DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kabupaten Gowa / Kesehatan

Jumat, 17 Februari 2023 - 05:59 WIB

Covid-19 Melandai, Bupati Adnan Serahkan Ranperda Pencabutaan Perda Wajib Masker

Mediakompasnews.Com – Kab.Gowa – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah atas Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyerabaran Corona Virus Disease 2019.

Hal itu dilakukan karena Covid-19 berhasil dilakukan pengendalian ditambah Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan, maka kita juga berharap perda ini dicabut,” ungkapnya pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (16/2).

Baca Juga :  Antisipasi PMK, Polri dan TNI Terus Kawal Dinas Peternakan Lakukan Penyuluhan dan Vaksinasi

Adnan mengaku pencabutan ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.

“Kenapa harus dicabut, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan berarti tidak perlu lagi diberlakukan makanyakita turun ke DPRD untuk segera dilakukan pecabutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Urai Kemacetan, Pemkab Gowa akan Buat Jalan Baru Pangkabinanga - Poros Pallangga

Tak hanya menyerahkan Ranperda Pencabutan, orang nomor satu di Gowa itu juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032.

Perubahan Ranperda ini kata Adnan dilakukan, karena perda tersebut sudah lama dan terdapat perubahan-perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Gowa.

“Perda tata ruang ini kita jadikan sebagai acuan tata ruang kita di Kabupaten Gowa dan Perdanya dari tahun 2012 atau sejak 11 tahun yang lalu. Namun melihat perkembangan pembangunan Kabupaten Gowa yang semakin besar maka Perda ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian agar para investor mendapatkan kepastian mana lokasi wilayah yang tidak boleh mereka bangunin mana yang boleh,” jelasnya.

Baca Juga :  Puskesmas Lohbener Gelar Jum'at Berkah Berbagi dan Ajak Cegah Stunting

Olehnya ia berharap kedua buah Ranperda ini bisa segera dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada agar segera disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.

Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Gowa dan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bersama Puskesmas Melaksanakan Posyandu

Berita Utama

Kapolsek Lebakgedong Polres Lebak Hadiri Sosialisasi Bulan Imunisasi Anak Th 2022

Kesehatan

RSUD Kabupaten Batu Bara Akan Terus Berbenah Setelah Menjadi BULD

Kabupaten Gowa

Bupati Gowa Nilai Program TNI-AD Manunggal Bantu Ketersediaan Air Bersih Warga di Desa Nirannuang

Kabupaten Gowa

Komitmen Terhadap Responsif Gender, Anak dan Disabilitas, Pemkab Gowa Raih Penghargaan Tingkat Sulsel

Kabupaten Gowa

Lantik Pengurus Perbasi Gowa, Adnan Minta Mampu Cetak Bibit Unggul Bagi Daerah

Kabupaten Gowa

Tarawih Keliling Hari Keempat, Adnan Minta Masyarakat Manuju Dukung Pembangunan Bendungan Jenelata

Berita Utama

Koramil 414-04/Membalong Serentak Minum Obat Kaki Gajah