Breaking News

Home / TNI/POLRI

Rabu, 3 Mei 2023 - 08:16 WIB

Confrensi Pers Polda Meto Jaya Kasus Terbongkar Gudang Penyimpanan 37 Juta Butir Obat Terlarang, Nilainya Hampir Rp 500 M Polres Metro Jakarta Barat

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat terlarang dengan jumlah besar yang disimpan di sebuah gudang di Kedoya, Jakarta Barat.

Kasus tersebut dirilis dipimpin secara langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, di halaman Polres Jakbar, pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Curas

Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah KHK alias A (55), AK (38), dan AAM (38).

Suyudi mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap pada Kamis, 13 April 2023, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 37 juta 418 ribu butir.

“Jadi ini taksir harganya mencapai Rp 497 miliar 584 juta yang tentunya dengan tafsiran harga tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 37 juta 418 ribu jiwa ya,” kata Suyudi saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Adakan Jumat Curhat Serentak di 740 RW

Suyudi mengatakan, TKP penangkapan berada di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan tersangka yang pertama adalah saudara KHK alias A.

KHK berperan sebagai yang membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia dan menyiapkan tempat.

Tersangka kedua AKA berperan sebagai pemilik barang obat ilegal yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota, Ingatkan Personel Jaga Kesehatan

Kemudian yang ketiga AAM berperan membantu memasarkan obat-obat ini dan kemudian mengemas ulang obat-obat ilegal ini.

“Modus operandinya adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia,” kata Suyudi.

Barang tersebut dipacking atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Hadiri Tradisi Keceran di Banten, Kapolri: Aset Bangsa yang Harus Dikembangkan dan Dikenal Seluruh Dunia

TNI/POLRI

Polres Meranti Gelar Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

TNI/POLRI

Iptu Mustolih Turun Langsung Pantau Pembagian Bantuan di Kantor Pos Karangsari Jati Agung

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

TNI/POLRI

Aster Kasdam II Sriwijaya Mengecek Kampung Pancasila Yang Ada Di Jajaran Kodim Belitung

Berita Utama

Dirpolairud Polda Banten Hadiri Acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Kantor KSOP I Banten

TNI/POLRI

Danrem 064/MY Soroti Potensi SDA dan SDM yang Luar Biasa di Banten

Berita Utama

Kasal Dan Wamenhan RI Bahas Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri