Media Kompas News.Com – Sumbar – Bupati Pasaman H.Benny Utama,SH,MM diminta untuk menegur dan mengevaluasi oknum camat yang dinilai bersifat arogan tidak mau membalas WhatsApp wartawan ataupun tidak mengangkat ketika ditelfon.
Sebab camat sebagai pelayan masyarakat dan perpanjangan tangan Bupati di kecamatan harus tanggap menyikapi segala keluhan warganya apa lagi terhadap wartawan yang selalu membutuhkan informasi. Kalau camat tidak siap untuk memberikan pelayanan kepada publik lebih baik jangan menjadi camat.
Seperti yang dialami Kepala Biro Media Kompas News.Com Pasaman Eddi Gultom HTP dan wartawannya Abdi Novirta Kamis(13/7-2023), Camat Panti Budhi Wahyu Satria SIP yang baru saja dilantik Bupati Pasaman saat di konfirmasi untuk melengkapi bahan berita serah terima jabatan Camat Panti, ditelpon tidak diangkat, dikirim WhatsApp pun tidak dibalas.
Dan hal ini terjadi bukan sekali saja, bahkan sudah berulang kali kitika dia masih bertugas sebagai camat di Kec Dua Koto. Demikian juga camat penggantinya Hapnil Wadi yang dtefon wartawan Rabu(12/7-2023) untuk menanyakan jadi tidaknya sertijab camat pada hari itu.
Ditelfon dengan hp tidak diangkat di WhatsApp juga tidak dibalas. Ketika hal itu ditanyakan wartawan disela sela serahterima jabatan Camat Panti Hapnil Wadi mengatakan, ” oh iya apa ada ya,” katanya sembari tertawa.
Memang kita memaklumi seorang pejabat selalu sibuk dengan tugasnya, tetapikan masih ada waktu untuk menelpon balik,ataupun membalas WhatsApp yang dikirimkan, ini sama sekali tidak memperdulikan.
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman H.Benny Utama dan Sabar AS saja bila ditelpon langsung merespon, dan bila di WhatsApp tetap membalas. Sedangkan kedua pejabat ini adalah merupakan pejabat nomor satu di Kab.Pasaman tapi tidak sedikitpun arogan dan sombong,bahkan mempunyai kepribadian yang rendah hati. Padahal jabatan seorang camat itu adalah di ujung pena keduanya.
Sama diketahui barang siapa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Penulis : Eddi Gultom / Abdi Novirta.