LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 17 November 2022 - 05:38 WIB

Bupati Nina: “Tidak Ada Izin, Tutup!”

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA secara tegas mengatakan, bahwa jika terdapat lokasi usaha yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten Indramayu, maka harus ditutup.

“Apapun bentuknya, kalau tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu, wajib dan layak ditutup,” tegas Bupati Nina, Rabu (16/11/2022).

Hal tersebut dikatakan Bupati Nina Agustina saat melakukan sidak bersama jajaran Forkompinda ke sejumlah lokasi usaha pencampuran beton atau bacthing plant di Indramayu yang ditengarai tidak memiliki izin usaha hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bantul Hadiri, Optimalisasi Peran Ormas (organisasi Masyarakat) Dalam Penanganan Konflik

Di kecamatan Patrol, terdapat dua unit usaha pencampuran beton langsung ditutup oleh Bupati Indramayu. Bupati langsung meminta seluruh alat berat dan truk mix untuk segera dikeluarkan dari lahan usaha.

Bupati Nina juga memerintahkan, agar seluruh bangunan di lokasi tersebut disegel.

Di lokasi usaha PT. Berdua Multi Niaga, di Kecamatan Patrol, tim penegakan Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso langsung melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha PT Berdua Multi Niaga bersama Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., CRA., serta Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarief, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, S.A.P.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-423 Kabupaten Tegal, 141 Anak Ikuti Sunatan Massal Gratis

Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP.

“Lokasi usaha belum memiliki IMBG ( Ijin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Nina Agustina.

Di kesempatan itu, Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG.

Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha batching plant tersebut.

Baca Juga :  Merangkai Kebersamaan, Melanjutkan Estafet Kepemimpinan di Rutan Kelas I Tangerang

Nina kembali menegaskan, Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah.

(Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

H Syaefudin Hadiri Sertijab Kepala BPK Jabar

Pemerintah Daerah

Desa Pedurenan Alokasikan Samisade Tahun 2022 untuk  4 Titik Pembangunan Infrastruktur 

Pemerintah Daerah

Sekda Rohul Sebagai Irup HUT Satpam Ke 42 : Satpam Senantiasa Bersinergi Dengan Polri Jaga Kamtibmas

Pemerintah Daerah

Samisade Tahun 2022  Sasak Panjang Alokasikan Peningkatan Infrastruktur Jalan 

Kota Tegal

Sebanyak 400 PPPK Formasi 2023 Kabupaten Tegal Dilantik dan Terima SK Pengangkatan

Pemerintah Daerah

31 Komisariat dan 403 Anggota RBIB Dilantik Bupati Indramayu

Berita Utama

Pemdes Lobuk bersama PKK dan Karang Taruna Ikut Menyemarakkan HUT RI ke 77

Keagamaan

MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Indramayu 2022 Resmi Dibuka Bupati Nina