Bhttp://Mediakompasnew.com – Kab. Tegal – Dalam rangka sosialisasi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama narasumber Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr.Hj.Dewi Aryani,M.Si gelar kegiatan,Sabtu (29/6/2024) Yang bertempat di Rumah Aspirasi HD No 29 Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaaan Tegal,dan ratusan tamu undangan.
Andryardhi Rahmansyah
Kepala bidang kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tegal dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini adalah pengawalan dari komisi 9 untuk pelaksanaan di negara kita, jadi jaminan sosial ketenagakerjaan ini bagaimana agar pelaku usaha baik pekerja formal atau informal itu mendapatkan perlindungan ketika menjalankan aktivitas kerjanya.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk masyarakat yang pertama bantuan untuk perawatan medisnya, misalnya ketika ada pelaku usaha atau karyawan yang menjalankan aktivitas kerja atau usaha terus mengalami musibah kecelakaan kerja maka pelaku usaha tersebut dapat mendapatkan bantuan perawatan medis dari negara melalui BPJS ketenagakerjaan sampai dengan sembuh dan bisa beraktifitas kembali.
“Untuk rujukan Rumah Sakit bagi BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuk Rumah Sakit Pemerintah di kelas 1 dan untuk Rumah Sakit Swasta di kelas 2”,tandasnya.
Dan ada juga namanya santunan tidak mampu bekerja sementara itu per bulan kalau misalnya dirawat di rumah sakitnya selama satu bulan itu ada pemberian penggantian sebesar satu juta rupiah per bulannya kalau cuma 2 minggu setengahnya 500.000 kalau satu minggu aja 250.000.
Manfaat yang kedua diberikan santunan beasiswa buat anaknya ini sampai lulus kuliah untuk dua orang anak, per tahunnya satu setengah juta rupiah per tahun ajaran baru untuk TK 2 tahun SD 6 tahun itu satu setengah juta rupiah per tahun SMP 2 juta SMA 3 juta kuliah 12 juta pertahun untuk dua orang anak manfaatnya totalnya adalah 174 juta,ungkapnya.
Ini salah satu harapan negara juga agar ketika ada tenaga kerja yang meninggal dunia bapak Ibu sekalian anaknya tetap terjamin pendidikannya,pungkasnya.
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr.Hj.Dewi Aryani,M.Si mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia baik gubernur, bupati dan walikota di Indonesia khususnya Kepada Daerah di Kabupaten Tegal untuk memberikan surat edaran melalui dinas ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah kerjanya masing-masing untuk melakukan input data karyawan pada saat satu hari setelah mereka diterima bekerja input data kepada BPJS ketenagakerjaan, jadi ini untuk memberikan perlindungan langsung kepada pekerja atau karyawan di perusahaan masing-masing.
Ini semua untuk mengantisipasi,kita kan enggak tahu umur manusia, jangan menunggu 2 minggu,3 minggu atau 1 bulan setelah menerima gajian baru di input masuk BPJS Ketenagakerjaan jadi kalo terjadi apa-apa tiba-tiba kecelakaan kerja dan meninggal dunia mereka sudah menerima haknya,pungkas Dewi Aryani.(met)