DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Senin, 18 Juli 2022 - 01:01 WIB

BNN RI-Bareskrim Polri Teken Perjanjian Kerja Sama Untuk Laksanakan Rehabilitasi

Mediakompasnews.Com – Jakarta – BNN RI bersama dengan Bareskrim Polri melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan rehabilitasi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika. Naskah Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani langsung oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita.,M.Si.,MHS.,Ph.D. dan Kabareskrim Polri, Drs. Agus Andrianto,S.H,M.H. yang disaksikan oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose di Gedung Bareskrim Polri,

Baca Juga :  Sijago Merah Mengamuk, Ditaksir Rp 150 Juta Lesap, Begini Respon Polsek Ujungbatu

Dalam kesempatan ini, Kabareskrim Polri mengungkapkan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama merupakan momentum luar biasa untuk menyamakan persepsi dalam upaya penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Di samping itu, Kabareskrim juga menilai Perjanjian Kerja Sama ini sangat penting, karena akan menjadi payung hukum bagi para petugas kepolisian di seluruh Indonesia dalam menangani para pecandu dan penyalah guna narkoba.

Baca Juga :  Polda Jateng Sebut Korsleting Exhaust Fan di Mushola, Jadi Penyebab Kebakaran Orange Karaoke Kota Tegal

Kepada seluruh jajarannya di daerah, Kabareskrim menegaskan agar tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menerapkan Pasal 127 junto Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 kepada para pecandu dan penyalah guna narkotika.

Upaya penyelamatan penyalah guna narkoba harus dilakukan dengan maksimal. Kabareskrim menyebutkan, angka prevalensi penyalah guna narkoba sebesar 1,95% tidak boleh dibiarkan agar Lapas tidak penuh sesak dengan kasus narkoba.

Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa Dari Aliansi PMII Melakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM

Oleh karena itulah, melalui sinergi BNN RI dan Bareskrim Polri, pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalah guna narkoba tidak hanya menyelamatkan generasi bangsa namun juga mengurangi beban keuangan negara di tengah situasi saat ini.

“Semoga jadi ibadah Kita bersama untuk menyelamatkan pecandu dan penyalah guna yang merupakan korban dari narkoba,” imbuh Kabareskrim.

(Red/AH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kota Tangerang Sedang Tidak Baik Baik Saja, GSMT Akan Turun Aksi Ke Bawaslu. Ada Apa?

Berita Utama

Perdana AKBP Emil Beri Bibit Pohon Kepada Personel Berulang Tahun, Wujud Nyata Komitmen Pelestarian Alam

Berita Utama

Gitran Watch Nusantara Pantau Proyek Milyaran Jalan Aek Rambe – Singkuang

Berita Utama

Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Turki dan Suriah

TNI/POLRI

Silaturahmi Kapolda Banten Dan Istigosah Kubro Di Pondok Pesantren Modern Al.Kanza

Bantul

Empat Laptop, KKN Mahasiswi Poltekkes UMIKHASANAH Raib Saat di Tinggal Upacara Perpisahan

Berita Utama

Pesawat SAM Air Tergelincir di Beoga-Puncak Papua Bawa 11 Penumpang

Bantuan Pemerintah

Pemdes Talang Kebun Salurkan Bantuan Lansung Tunai Kepada Warga Penerima