Minggu, Oktober 5, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Bandar Lampung

Bejaat,,,! Bapak Tiri Cabul,,, Di Ringkus Polsek Katibung

by Husaeri
Maret 17, 2023
in Bandar Lampung
0
Bejaat,,,! Bapak Tiri Cabul,,, Di Ringkus Polsek Katibung
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Hingga saat ini Tekab 308 Polsek Katibung Polres Lampung Selatans kembali menangkap pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya.

Perihal memilukan kali ini dialami pelajar kelas IX SMP yang masih berumur 14 tahun dan pelakunya tak lain bapak tirinya sendiri.

Related posts

LBH Trisula Sakti AWPI Resmi Terbentuk, HAJ: Lindungi Jurnalis dan Perlakuan Diskriminasi

LBH Trisula Sakti AWPI Resmi Terbentuk, HAJ: Lindungi Jurnalis dan Perlakuan Diskriminasi

Oktober 29, 2023
Tukang Online Hadir Sebagai Solusi Pemerintah dalam Pecahkan Masalah Pengangguran

Tukang Online Hadir Sebagai Solusi Pemerintah dalam Pecahkan Masalah Pengangguran

Oktober 9, 2023

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
Saat ini, tersangka AP (45) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir, dibekuk di lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandarlampung, Kamis (16/3/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
“Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti untuk memperkuat berita acara pemeriksaan,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pimpin Upacara HUT Satpam Ke-42, Beri Penghargaan Pada Satpam Berprestasi

Awal kejadian menurut Kapolsek dilakukan tersangka pada hari Rabu (25/1/2023) sekira pukul 15.00 Wib dirumahnya di Desa Babatan.

Tersangka saat itu pulang ke rumah dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Setelah itu, tersangka mengancam korban untuk tidak melapor kepada ibunya.

“Namun korban akhirnya bercerita kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Mapolsek,” imbuh AKP Aos Kusni Palah.

Baca Juga :  Kasubbid Penmas Sosialisasikan Aplikasi Super App Presisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
(Hms/Nasuki)

Previous Post

Ciptakan Lingkungan Yang Bersih Dan Sehat, Personel Satgas Yonif 511/DY Bergotong Royong Bersama Warga Membersihkan Lingkungan Kampung

Next Post

Peningkatan PAD Tertinggi, Pemkot Tegal Sabet Penghargaan APBD Award 2023

Next Post
Peningkatan PAD Tertinggi, Pemkot Tegal Sabet Penghargaan APBD Award 2023

Peningkatan PAD Tertinggi, Pemkot Tegal Sabet Penghargaan APBD Award 2023

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In