DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 15 Desember 2022 - 03:51 WIB

Bangunan Liar Milik Pejabat Apakah Mustahil Ditertibkan? Kasatpol PP Dan Kadis PU Banyuwangi Enggan Berikan Jawaban

Media Kompas News.Com Banyuwangi. – Penertiban bangunan yang dibangun bukan pada tempatnya sudah seharusnya ditertibkan oleh Pemerintah melalui dinas terkait. Bahkan menjadi kewajiban bagi pemerintah, sebagaimana tertuang dalam kebijakan pemerintah Kabupaten Banyuwangi  dalam melindungi Fungsi Tanah Bantaran Sungai yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan  Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi sudah diatur di dalam pasal  23 menyatakan setiap orang atau badan Mendirikan bangunan diruang sempadan  jalan, sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan jalan kereta api dan ruang terbuka hijau. (Kamis, 15/12/2022).

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi

Menurut salah satu Warga Kampung Ujung saat berkeluh kesah kepada awak media, keberadaan bangunan di atas drainase sungai yang berada di Kampung Ujung telah menimbulkan permasalahan baru, yakni kebersihan lingkungan, kekumuhan, dan banjir serta keresahan warga setempat.
Oleh karenanya, Pemerintah tidak perlu ragu untuk menindak tegas.

“Harus dibuat mekanisme atau pola yang pas terkait penertibannya, jangan ada tebang pilih. Jangan sampai ada pembiaran maupun toleransi dengan alasan apapun”, kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Gubernur Sulawesi Tenggara Sampaikan Pencapaian Kinerjanya di Claro Hotel Kendari

Masih kata warga ,” peran Pemerintah dibutuhkan dalam program normalisasi sungai di Kampung Ujung, dan berani bersikap mencegah maupun membongkar yang berdiri bukan pada tempatnya”, tuturnya

Oleh karena itu, lanjutnya,  warga memandang perlunya sikap tegas personil Satpol PP secara khusus untuk penanganan penertiban maupun pembongkaran bangunan tersebut “, pungkasnya.

“Warga kampung ujung juga tengah persiapkan diri untuk mengadukan perkembangan hal ini kpd LAN Banyuwangi “, imbuh warga.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Bersama Himpaudi Sukses Menggelar Gebyar Paud Tahun 2024

Sementara Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi dan Kadis PU Pengairan Guntur Priambodo belum memberikan komentar dan tanggapan terkait langkah nyata dalam penertiban bangunan yang berdiri di atas drainase sungai di Kampung Ujung Kepatihan Banyuwangi, ketika dihubungi awak media melalui saluran Whatsapp

( M.Supriyanto )

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Menerima Kunjungan BPK Perwakilan Provinsi Jabar

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Agustina Hadiri Gerakan Hidup Sehat

Berita Utama

Bandel, Tower di Kedaung Baru Belum Milik Izin PBG Berdiri Kokoh, Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Berita Utama

Diskominfo Rayakan Hut Kota Tangerang: Gambar dan Warnai Tangerang Satu Peta

Pemerintah Daerah

Sportivitas Menggelora, saat Kepala BP Batam Buka Turnamen Futsal PK NTT 2023

Pemerintah Daerah

Melalui BKD Pemkab Indramayu Akan Lelang Puluhan Kendaraan Roda Empat

Nasional

Program MBR PDAM Indramayu Berikan 1.500 Pemasangan Baru Secara Gratis

Pemerintah Daerah

Penyaluran BLT-BBM dan BPNT PT.Pos Indonesia Cabang Warunggunung Berjalan Dengan Lancar