LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Batu Bara

Sabtu, 20 Mei 2023 - 05:02 WIB

Bandar Sabu Gang Antara Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Di Bekuk Oleh BNN Di Batu Bara

Mediakompasnews.com – Batu Bara – Pada hari selasa tanggal 09 mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib, tim berantas BNN batubara dipimpin oleh kepala BNN batubara , AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H menggerebek sarang bandar narkoba di gang antara desa sukamaju, kecamatan tanjung tiram, kabupaten batu bara

Satu tersangka diciduk yaitu Lamsyah Sitorus Als Ilam, 35 Tahun, LK, Islam, nelayan, alamat : jalan kenanga dusun V, desa bogak, Kecamatan tanjung tiram, kabupaten batu bara.

Pelaku merupakan residivis, ia sebelumnya pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan kasus pengedar narkoba

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Ir, H Zahir, MAp Serahkan Bantuan 2 Unit AC Kepada Masjid Quba Desa Tanjung Qubah

Adapun barang bukti yang disita yaitu
1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 5,52 Gr, 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0,49 Gr, 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran besar , 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam, 6 (enam) lembar kertas berisi catatan penjualan sabu

Masyarakat sekitar gang antara desa sukamaju sangat terganggu dengan adanya kegiatan transaksi narkoba yang oleh tersangka di lingkungan mereka hingga larut malam

Baca Juga :  Dihadiri Bupati Batu Bara, Perayaan HUT ke-56 Desa Simpang Dolok Berlangsung Meriah

Berdasarkan laporan masyarakat, tim berantas BNN batubara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku bernama LAMSYAH SITORUS Als ILAM dan saat dilakukan penggeladahan ditemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor BNN kabupaten batubara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan barang bukti sabu tersebut diperoleh dari UCD (masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp 550.000 per gram dan menjualnya dengan harga Rp 600.000. Rata2 pelaku dapat menjual sabu 100 gram perhari dengan keuntungan hampir 5 juta.

Baca Juga :  Unit Polsek Medang Deras Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Tersangka cukup bukti dan ditahan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 ttg narkotika.

Kepala BNN batubara, AKBP Zainuddin., S.Ag., S.H., M.H kepada kepala desa dan perangkatnya serta dibantu oleh Bhabinkamtibmas Polsek dan Babinsa koramil untuk melakukan pantauan khusus berkesinambungan ke lokasi tersebut agar tidak muncul bandar-bandar narkoba baru.(P.G)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Bupati Batu Bara Ir, Haji Zahir, MAp dan Ny. Maya Lepas Siswa UPT TK Negeri Pembina se-Kabupaten Batu Bara

Batu Bara

Ikut Jalan Santai, Bupati Batu Bara Diserbu Anak-anak

Batu Bara

Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir, MAp Lakukan Safari Ramadhan Perdana di Kecamatan Medang Deras

Batu Bara

Berikan Selamat Pelepasan Pelajar SMP, Bupati Batu Bara Zahir Harapkan Generasi Berkarakter

Batu Bara

Buka Sosialisasi dan Penanganan Kanker, Ny. Maya Ajak Masyarakat Lakukan Skrining Secara Berkala

Batu Bara

Resmikan Kawasan Kuliner Pecotot Reborn, Bupati Batu Bara Akan Beri Bantuan Modal

Batu Bara

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023

Batu Bara

Desa Benteng Adakan Halal Bihalal Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 Berbagi Dengan Penyandang Disabilitas