Breaking News

Home / Berita Utama / Peristiwa

Senin, 1 Agustus 2022 - 05:27 WIB

Arist Merdeka Sirait : Hadiah Untuk Anak-Anak Indonesia, Kemenkominfo Menegaskan Bahaya BPA Bukan Hoax

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyampaikan,  bahwa keputusan Kemenkominfo sudah tepat  untuk mencabut status disinformasi Hoax bahwa zat BPA pada galon guna ulang memang berbahaya. Penghapusan status Hoax ini, menegaskan  bahwa bahaya BPA pada Galon guna ulang adalah benar adanya, hal ini menurut Arist Merdeka Sirait adalah hadiah bagi Anak – anak Indonesia. 01/08/22

Karena informasi ini didapat beberapa hari sebelum peringatan Hari Anak Nasional 2022 dengan tema, ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju. ‘

“Jadi keputusan Kemenkominfo dengan menghapus status bahaya BPA adalah Hoax pada halaman Kemenkominfo tersebut bisa dikatakan hadiah bagi anak – anak Indonesia. Karena dilakukan berdekatan dengan peringatan hari Anak Nasional, ” ungkap Arist Merdeka Sirait pada Rabu (27/7) saat ditemui di Kantornya di Jalan TB Simatupang no. 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Lebih jauh,  Arist menjelaskan bahwa soal bahaya BPA pada galon isi ulang itu telah disampaikan oleh banyak para ahli saat dilakukan saresehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat pada 7 Juni 2022 yang diprakarsai oleh BPOM. Para ahli kesehatan dari seluruh Universitas Negeri di Indonesia juga lembaga penelitian, semua sepakat bahwa bahaya BPA pada galon isi ulang bukan Hoax.

Baca Juga :  Jiwa dan Semangat serta Profesionalisme Prajurit, Penentu Kehebatan Angkatan Darat

Arist menyampaikan hampir seluruh pakar yang sangat kompeten di bidangnya menyatakan bahwa zat BPA berbahaya.

Kaum akademisi seperti Prof Dr Ir Dedi Fatdiaz Msc Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof Dr Akbar Hanif, Peneliti Loka Penelitian Teknik, LIPI, Dekan Fakultas Farmasi UNAIR, Prof Junaidi Khotib, Prof Dr Andri Cahyo Kumoro Guru Besar Fakultas Teknik Kimia Undip, semua sepakat bahwa BPA sangat berbahaya.

Nah, sehari setelah diadakan ‘Saresehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat’ tepatnya pada 8 Juni 2022,  Direktur Siber Obat dan Makanan memohon kepada Direktur Pengendalian Informatika agar mencabut status Bahaya BPA adalah bukan Hoax.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPD PERPAM Kabupaten .Lebak Desak Kejaksaan Tinggi Banten dan Bareskrim Mabes Polri Untuk Usut Tuntas Kredit Macet Bank Banten dan Penjarakan Menejemen Bank Banten Bilamana Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Arist gembira sebab dirinya sudah
beberapa kali  menyampaikan  dalam beberapa kesempatan bahwa bayi, balita dan janin kelompok usia rentan belum mempunyai sistem imun, dan mereka tidak bisa memilih produk sendiri, sehingga orangtuanya yang harus memilihkan produk yang sehat.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak kemenkominfo ini sebagai bentuk kehadiran Negara dalam melindungi kesehatan anak – anak utamanya dari bahaya paparan BPA.

Ibu – ibu sudah tidak perlu ragu lagi bahwa zat  BPA pada kemasan plastik polikarbonat dengan kode plastik No.7 memang berbahaya.

“Dan informasi ini harus segera disebarluaskan agar masyarakat  segera mengetahui dan memilih wadah kemasan plastik yang sehat tanpa risiko, ” tandas Arist Merdeka Sirait.

Arist berharap, dengan adanya pencabutan status dari kemenkominfo tersebut, pemerintah segera mengesahkan perubahan UU No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina, S.E, M.A.P.  Melalui pesan singkat Arzeti mengucapkan selamat kepada teman- teman wartawan yang telah berhasil memperjuangkan tentang bahaya BPA pada galon guna ulang. Juga mengucapkan selamat kepada Komnas Perlindungan Anak yang dengan gigih terus melakukan kampanye.

Baca Juga :  Ini Kata Ahmad Suhaely, 240 Personil Dishub Kota Tangerang Dikerahkan Jelang Nataru 2023

“Mengapresiasi langkah Kemenkominfo untuk menginfokan bahaya BPA bukan Hoax. Kemenkominfo sangat peduli untuk masa depan masyarakat Indonesia. Peranan Kemenkominfo untuk memberikan informasi baik untuk masyarakat adalah garda terdepan masyarakat Indonesia dengan infomasi yang baik, ” kata Arzeti seperti yang disampaikan melalui pesan singkat pada Selasa (26/7) lalu.

“Dan menjadikan masyarakat Indonesia ke depannya memiliki anak – anak hebat cerdas dan terhindar dari berbagai macam penyakit, ” sambung Arzeti.

Arzeti juga berharap agar pemerintah segera mengesahkan perubahan UU No 31 tahun 2018, Tentang Label Pangan Olahan.

“Kami berharap untuk pemerintah menyegerakan untuk menginfokan ke masyarakat dan mensahkan dengan menandatangani berkasnya, ” harap Arzeti.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Tegaskan Komitmen Layanan Tanpa Pungutan, Sosialisasikan Hak Integrasi bagi Warga Binaan

Berita Utama

Bertemu Ketua BPK, Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerja BPK

Berita Utama

Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman, Kapolres Tegal Kota Tinjau Pengamanan TPS

Berita Utama

Ibu Iriana dan Ibu Wury Tinjau Pelaksanaan Tes IVA di Tangerang

Berita Utama

Masjid Al-FIRDAUS, Sembelih 9 Ekor SAPI Dan 4 Kambing

Berita Utama

Di Duga Pencurian Aliran Arus Listrik, di Kantor Desa Kedaung Barat

Berita Utama

Danrem 071/Wijayakusuma, Menjadi Irup Upacara 17 an, Sampaikan Perintah Kasad

Berita Utama

Hut Ke -7 Ghratama Pustaka Yogyakarta Keluarga Dan Umkm Strategi Wujudkan Kesejahteraan Nasional