DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Politik

Jumat, 28 Oktober 2022 - 11:30 WIB

Anggota Legislatif 1 (Aleg) Sadide Menggelar Sosialisasi peraturan Daerah (SOSPER) Nomor 3 tahun 2020

Mediakompasnews. Com. – Lampung selatan, – Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan Masyarakat. Jumat,28/10/2022.

Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah komisi 1(DPRD) dari fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan Sadide dalam rangka sosialisasi peraturan daerah no.3 tahun 2020 (sosperda) di Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni.

Turut menghadiri dalam acara tersebut Anggota DPRD komisi 1dari fraksi PDI Perjuangan Sadide dan juga yang membuka acara secara resmi, Kepala Desa Kelawi Bahtiar Ibrahim, Tokoh masyarakat Desa Kelawi, Tokoh Pemuda, Narasumber murni dibidang hukum Dawar Yunus SH.MH, Sekdes Kelawi Kusnaryanto, dan 230 orang tamu undangan.

Baca Juga :  Didepan Zulkifli Hasan, Syafrudin Budiman Ketum Partai UKM Indonesia Nyatakan Bergabung ke PAN

Aleg Sadide dalam sambutannya menuturkan”yang mana sosperda ini perlu disampaikan kepada masyarakat
agar masyarakat mengerti aturan dan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat demi ketertiban serta ketentraman bersama”tutur Sadide.

“Agar masyarakat paham aturan tidak melanggar aturan dan selain sosialisasi momen ini jadi ajang tali silaturahmi kepada simpatisannya yang sudah mendukungnya pada saat pileg”

Baca Juga :  Kaum Milenial Mendominasi Bacaleg Partai Perindo Kota Sukabumi

Dawar Yunus SH.MH, memaparkan”dasar sosperda no.3 tahun 2020 pasal 18, ayat 6 bahwa pelaksanaan tugas pemerintah yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Lampung selatan karena perumusan Undang-undang harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten maupun Provinsi yaitu pembangunan Desa yang jadi cikal bakal undang-undang Desa tentang alokasi Dana Desa, dasar hukumnya permendagri, deteksi pencegahan Dini Bencana Alam. Tertib saluran air atau limbah rumah tangga supaya membuat sumur resapan air ketika hujan deras bisa mencegah terjadi banjir”.papar Dawar Yunus.

Baca Juga :  Komunitas Nelayan Pesisir Berkolaborasi Dengan Relawan Nelayan Ganjar Banyuwangi

“intinya ketertiban, ketentraman, masyarakat adalah tanggung jawab kita semua sebagai warga negara ” pungkasnya

(Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Siap Gelar MCU Bacalon Kepala Daerah se-Tangerang Raya, Kapolres Sambangi RSUP dr. Sitanala

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pimpinan MPR RI Solid Menjaga Suhu Politik Kondusif Jelang 2024

Berita Utama

KRT A.Ajie Adhi Brata Terpilih Jadi Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Magelang

Kab.Lebak

PKS Lebak Gelar Pendidikan Politik dan Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024

Nasional

Tokoh Muda Relawan Jokowi: PDIP Kemungkinan Besar Koalisi dengan KIB Usung Ganjar – Erick

Berita Utama

Merdiyanto Rachman Bacaleg Dapil 3 Siap Emban Amanah Ketua DPC Demi Perubahan dan Perbaikan Untuk Warga Tangerang

Berita Utama

Fahd El Fouz A Rafiq Protes Keras atas Pemberhentian Ketua Golkar Kabupaten Alor – NTT

Berita Utama

CaBup dan CaWaBup Belitung Isyak-Masdar Gelar Acara Silaturahmi Adat Belitong