DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Selasa, 25 Juli 2023 - 07:47 WIB

Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Dari 10 Fraksi Terhadap Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan

Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara- dilakukannya Agenda Rapat Paripurna, dimana rapat di bahas tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko Dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Serta Pengambilan Keputusan Dan Penandatanganan Persetujuan Bersama, Pukul 14.00 WIB. Acara dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Batu Bara, Senin, 24/07/2023.

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh,
Ketua DPRD Yang Diwakilkan Oleh Wakil Ketua l Ismar Khomri, S.S, Wakil Bupati Kab. Batu Bara Bapak Oky Iqbal Prima, S.E, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Yang Diwakilkan Oleh Kabag Persidangan Dan Per- Undang Undangan Azhar,S.pd, M.pd, Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara Dari semua fraksi menyatakan menyetujui Ranperda, masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhirnya

Fraksi PDI Perjuangan Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Setelah mencermati hasil Laporan dan masukan yang telah disampaikan oleh Pansus III, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dan menyatakan Menerima Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Amirtan

Baca Juga :  Tim Penilai Terbaik Provsu Lakukan Penilaian di Kecamatan Datuk Tanah Datar

-Fraksi GOLKAR Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi Partai Golkar memberikan pendapat akhir “Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi perda penyelenggaraan perlindungan anak dan diundangkan dalam lembaran daerah”.
Yang dibacakan oleh Fahri Iswahyudi, S.Sos

-Fraksi GERINDRA Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas adalah bahwa fraksi partai gerindra dapat menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Dan ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah no.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait perizinan berbasis resiko kepada dinas pmptsp cukup berupa peraturan kepala daerah, yang dibacakan oleh Ahmad Fahri Meliala,ST

-Fraksi PAN Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Menerima dan Menyetujui Ranperda Tentang Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi “PERDA” Kabupaten Batu Bara, untuk Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa Peraturan kepala Daerah, yang dibacakan oleh Chairul Bariah, SE

Baca Juga :  Bukber Bersama Wartawan, Bupati Sampaikan Penataan Kota Slawi Hingga Perbaikan CCTV

-Fraksi DEMOKRAT Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Maka kami fraksi demokrat dapat “Menerima (menyetujui) dan ditetapkan menjadi perda tahun anggaran 2023 kabupaten batu bara, yang dibacakan oleh Syahril Siahaan, SE

-Fraksi PKS Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Kami Sepakat/Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Kemudian untuk Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Fraksi PKS Tidak Sepakat/Menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan catatan dan rekomendasi Pansus II, yang dibacakan oleh M. Abduh Afriyan Marpaung, SKM

-Fraksi NASDEM Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi NasDem DPRD Kab.Batu Bara dapat Menerima atau Menyetujui laporan ini untuk dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Dra. Tiurlan Napitupulu

-Fraksi PPP Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dprd Kabupaten Batu Bara dengan ini dapat menerima/menyetujui kesimpulan pansus ii agar ranperda ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko kabupaten batu bara tahun 2022 ini ini tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah namun cukup dengan peraturan kepala daerah. Dan pansus iii perihal ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten batu bara. Dan dapat ditindaklanjuti dengan mensosialisasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat kabupaten batu bara,
yang dibacakan oleh Ahmad Badri, SH

Baca Juga :  BNN Kota Tangerang Berhasil Amankan 10,9 Kg Sabu dari Aceh

-Fraksi PBB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Setelah membaca, meneliti, dan menganalisa laporan Pansus, maka fraksi PBB menyatakan sependapapat dengan hasil pembahasan pansus II dan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Sarianto Damanik, SE

-Fraksi NKB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi Nurani Karya Bangsa dapat Menerima dan Menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten batu bara, yang dibacakan oleh H. Rohadi, SP. (Albs70)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

Daerah

Bane Raja Manalu: Dalam Meraih WBK dan WBBM, Persepsi Publik Harus Dibenahi

Berita Utama

Radio Slawi FM Raih Penghargaan sebagai “Lembaga Media Berpengaruh Tahun 2024”

Berita Utama

Rupawan Rutan Tangerang untuk Keluarga Warga Binaan dan Tahanan

Daerah

Warga Siring itik Langsung Mendapat Respon Dari Pemdes Bakauheni Terkait Bantuan BLT – DD

Daerah

Polres Pasaman Bagikan Bantuan Sosial Kepada Kelurga Yang Kurang Mampu Yang Berada di Daerah Kab Pasaman

Daerah

Minta Aparat Penegak Hukum Agar Oknum Wartawan Di Tindak Tegas

Berita Utama

Aksi Sigap Kasat Lantas Polres Rohul, Maksimalkan Koordinasi, Longsor Jalinprov Riau – Sumbar KM 37 Di Rokan IV Koto Bisa Dilalui