LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Rabu, 28 September 2022 - 04:22 WIB

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Dua Pengedar Shabu di Lebak

Mediakompasnews.com,- Lebak, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/9/2022) pukul 03.30 wib dan berhasil mengamankan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu berat brutto sebanyak 5.65 gram.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan hal tersebut,

Baca Juga :  Dukung Kesehatan Anak, Polwan Polsek Weru Polresta Cirebon Dampingi Kegiatan Posyandu dan Pemberian Vitamin Anak

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Malik. (28/9/2022).

Kata Malik, “Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/9/2022) pukul 03.30 wib di pinggir jalan BTN Pasir Ona Rangkasbitung,”

Baca Juga :  Danrem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna, TNI Dan Polri Di Banten Tetap Solid

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu berat brutto seberat 5.65 gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1(satu) buah tas kecil warna merah, 1 (satu) unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Gempol Aipda Aris Dianto Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Kegiatan Ngabaso

Malik menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya

“Mari bersama bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop Narkoba,” tukas Malik.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bakti Kesehatan Dalam Rangka Hari Bhayangkara, Kapolresta Cirebon Jenguk Para Anggota yang Sakit

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Turun ke Sawah

TNI/POLRI

Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Tawuran, 14 Pemuda Diamankan

TNI/POLRI

Kabid Humas Polda Jabar : Polri Bermain Bersama Anak Pengungsian Korban Bencana Gempa Cianjur

TNI/POLRI

Perkuat Fungsi Kehumasan, Kabid Humas Polda Lampung beserta Kasi Humas Jajaran kunjungi Divisi Humas Polri

Ekonomi dan Bisnis

Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Kasad Serahkan 20 Unit Rumdis Ke Kodim 1414/Tator

TNI/POLRI

Perkuat Sinergitas, Danrem 064/MY Adakan Kunjunga ke Polres Lebak

TNI/POLRI

Akibat Muatan Tak seimbang Mobil Truck fuso bermuatan karet terperoksok kedalam jurang