LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Selasa, 20 September 2022 - 04:46 WIB

Polresta Cirebon Amankan Ibu yang Aniaya Anak Angkat dari Usia 2 Tahun

Mediakompasnews.Com – Cirebon – AM (43) kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon, Selasa (20/9/2022). Ibu-ibu asal Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran hanya bisa menyesali perbuatannya. Karena, berkali-kali menganiaya anak angkatnya yang berinisial R (6).

“Kita mengamankan AM (43), pelaku aniaya anak angkatnya. Korban masi dibawa umur,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., M.H.

Katanya, kebiasaan buruk pelaku menganiaya anak angkatnya dilakukan semenjak korban masi berusia 2 tahun. Artinya, penganiayaan dilakukan sudah empat tahun lamanya. Awalnya, pelaku sering mendapat intimidasi dari suami pertama. Pelaku kemudian meluapkan emosinya pada anak angkatnya.

Baca Juga :  Seorang Pria Asal Kampar Diciduk Personil Polsek Tandun Dalam Kasus Sabu

Dari mulai pemukulan di kepala, di muka, di tangan. Bahkan, pelaku juga sampai menyundutkan bara api dari dupa ke telapak tangan korban hingga menyebabkan luka bakar. Pelaku juga pernah mendorong keras tubuh korban hingga wajahnya terbentur ke meja.

“Setelah kita lakukan interogasi, pelaku mengaku ada tekanan atas permasalahan di keluarganya. Sering mendapat perlakuan yang kurang enak dari suaminya, sehingga dari kejadian tersebut diluapkan ke anak angkatnya,” katanya.

Rumah tangga dengan suaminya pun kandas. Pelaku dan suaminya kemudian cerai dua tahun lalu. Sekarang, pelaku punya suami baru. “Suami yang sekarang sering menegur pelaku. Kasian katanya,” tutur Kasat kepada awak media.

Baca Juga :  Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kantor Imigrasi Cilegon, Bahas Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing

Namun, kebiasaan buruknya aniaya anak angkat tidak hilang. Atas perbuatannya itu, pelaku kini dilakukan penahanan di Polresta Cirebon. Dia kini dilakukan proses lebih lanjut dan dilakukan tes sikologis terhadap pelaku dan korbannya.

“Kita akan melakukan assesmen secara psikologis kepada pelaku maupun korban untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah nanti setelah menjalani proses hukum ini, anak akan diserahkan kepada orang tuanya atau ada tindakan lain,” katanya.

Terkait ibu kandung korban, Kasat mengaku belum mengetahui identitasnya. Korban yang lahiran prematur hanya dititipkan saja kepada pelaku lantaran karena masalah ekonomi.

Sementara untuk kondisi korban. Kasat menjelaskan, saat ini tangan kanan korban mengalami bekas patah tulangnya bengkok dan ada luka-luka lain di sekujur tubuhnya, luka kecil. “Untuk anak, sementara ini masih di rumah aman KPAID Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

Baca Juga :  Realisasi BPNT di E-Warong Ahmad Supandi Desa Tumaritis Diduga Dikolektifkan

Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah mengatakan korban saat dievakuasikan oleh KPAID dari rumah pelaku dalam kondisi demam. Diduga karena luka di bagian kepala yang dalam proses penyembuhan. Tidak hanya itu, di bagian tubuh lain juga terdapat bekas luka.

“Di dekat telapak tangan ada luka seperti bekas disundut rokok. Di tangan juga ada bekas luka. Kata ibu angkatnya, anak ini nakal. Sehingga, membuat dia emosi,” tuturnya.

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ady Setiawan Ajak IPNU Indramayu Perdalam Politik Kebangsaan

Berita Utama

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Terus Perkuat Perlindungan WNI

Berita Utama

Peringatan Hari Anak Nasional 2025, DPP KJK: Saatnya Dengar dan Lindungi Suara Anak

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Raja Mswati III Saksikan Penandatanganan MoU Kerja Sama Ekonomi

Berita Utama

Diajak _Nge-Vlog_ di Pantai Jokowi-Iriana, Wapres Harapkan UMKM di Kaimana Terus Berkembang

Berita Utama

Nasib Naas Menimpa Seorang Janda Tua, Rumah Yang di Tempatinya Roboh

Berita Utama

Imbas dari penganiayaan serta kekerasan, Aksi Ratusan Wartawan Indonesia Bersatoe di Mabes Polri dan Kemendagri

Berita Utama

Bertolak ke NTT, Presiden akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur Pendukung Pariwisata