DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 20 Juni 2022 - 11:34 WIB

Kinerja Polres Rohul Diapresiasi Kemen PPA RI Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Tambusai

Medankompasnees.Com – Rokan Hulu – Komitemen Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM berbuah hasil dengan adanya apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPA RI) melalui Deputi Pelayanan Anak.

Apresiasi itu datang, ketika Kemen PPA RI melalui Deputi Pelayanan Anak Robet P Sitinjak dalam koordinasi serta berkunjung ke Mako Polres Rohul, Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  DPC KAI Batu Bara Silaturahmi Dan Memberi dukungan sama KPU Batu bara

Kunjungan Tim dari Kementerian PPA RI disambut Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM, Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH bersama Kanit Pidum IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Kanit PPA Kanit AIPTU Jery Wiinter dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, tampak AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM berdiskusi dengan Tim Kemen PPA serta menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Penyidik Polres Rohul dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Tambusai.

Baca Juga :  Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Tegal yang ke-423 Catat Kegiatannya

Masih, Kapolres Rohul menerangkan upaya yang telah dilakukan serta rencana tindak lanjut terhadap penanganan kasus yang sedang hangat tersebut kepada Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus.

“Sehingga Kemen PPA RI melalui Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus berkunjung ke Polres Rohul dalam rangka koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap anak,” sebut AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM kepada wartawan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Asisten Deputi Pelayanan Anak Robet P Sitinjak, dirinya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Penyidik Polres Rohul bagi yang memerlukan perlindungan khusus.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Usul Bentuk Gugus Tugas Honorer

Menurut, Robet P Sitinjak, langkah – langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan norma-norma serta aturan yang berlaku, terkhusus bagi anak yang menjadi korban.

“Termasuk menjadi Pelaku Penyidik telah mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ,” ucapnya.

Sumber : Humas Polres Rohul

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

DPD JPKPN Sulawesi Tenggara Minta Kapolri Periksa Dirut PT KMR Terkait Pengangkutan Ore Nikel “di Luar IUP”

Berita Utama

Presiden Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Berita Utama

STIE Dharma Putra Pekanbaru Bangun Kerjasama Dengan Universitas Ibnu Sina Batam

Berita Utama

Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Kapolres Asahan Harapkan Dapat Saling Komunikasi dan Bertukar Informasi

TNI/POLRI

Dua Personil PAM Polda Lampung Di PT AKG Bahuga, Diperiksa Intensif Oleh Bidpropam

Berita Utama

Selama 7 Tahun Masyarakat Mengeluhkan Air Bersih Di Kernakan Sungai Di Bendung Oleh Pihak Prusahan (KTI)

Berita Utama

Tondi Isri Panjaitan Minta Keadilan Usai Di Tuding Bawa Kabur Mobil Rekannya

Berita Utama

Presiden Jokowi Dorong Optimalisasi Kegiatan Deradikalisasi