LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 20 Juni 2022 - 11:34 WIB

Kinerja Polres Rohul Diapresiasi Kemen PPA RI Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Tambusai

Medankompasnees.Com – Rokan Hulu – Komitemen Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM berbuah hasil dengan adanya apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPA RI) melalui Deputi Pelayanan Anak.

Apresiasi itu datang, ketika Kemen PPA RI melalui Deputi Pelayanan Anak Robet P Sitinjak dalam koordinasi serta berkunjung ke Mako Polres Rohul, Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  TNI AL Komitmen Dukung Laksanakan P3DN

Kunjungan Tim dari Kementerian PPA RI disambut Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM, Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH bersama Kanit Pidum IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Kanit PPA Kanit AIPTU Jery Wiinter dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, tampak AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM berdiskusi dengan Tim Kemen PPA serta menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Penyidik Polres Rohul dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Tambusai.

Baca Juga :  Warga Serbu Bazar Murah Hari Bhayangkara ke-77 Polresta Cirebon di Stadion Ranggajati

Masih, Kapolres Rohul menerangkan upaya yang telah dilakukan serta rencana tindak lanjut terhadap penanganan kasus yang sedang hangat tersebut kepada Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus.

“Sehingga Kemen PPA RI melalui Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus berkunjung ke Polres Rohul dalam rangka koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap anak,” sebut AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM kepada wartawan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Asisten Deputi Pelayanan Anak Robet P Sitinjak, dirinya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Penyidik Polres Rohul bagi yang memerlukan perlindungan khusus.

Baca Juga :  Kapolsek Cikalong Wetan Serahkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu.

Menurut, Robet P Sitinjak, langkah – langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan norma-norma serta aturan yang berlaku, terkhusus bagi anak yang menjadi korban.

“Termasuk menjadi Pelaku Penyidik telah mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ,” ucapnya.

Sumber : Humas Polres Rohul

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Patroli Presisi Macan Kumbang 852 Polsek Babakan Melaksanakan Patroli Dialogis dengan Warga

TNI/POLRI

Satgas Pamtas Yonif 511/DY Bersama Anak-Anak Sekolah Melaksanakan Upacara Bendera Dengan Penuh Hikmat

Berita Utama

Polres Nias Gelar Lomba Dakwah Dalam Rangka Memeperingati Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan1444 H / 2023 M

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Menjadi Negara Gagal

Berita Utama

Perdana di Tahun 2022, Polda Kalbar Kembali Gelar Car Free Day

Berita Utama

Sat Lantas Polres Rokan Hulu Gelar Giat Jum’at Berkah Di Kecamatan Rambah

Berita Utama

Kasipers Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024

Batu Bara

Sulitnya Bertemu Plt Kadis Perkim dan LH Batu Bara, Asumsi Ketua LIN Menghindar dari Awak Media