LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Kamis, 15 September 2022 - 12:22 WIB

Lapas Rangkasbitung Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Mediakompasnews.com – Rangkasbitung –  Setelah disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten mensosialisasikan kembali kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di Aula Lapas Rangkasbitung, Kamis (15/09)

Sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara dan didampingi staf Pembinaan Lapas Rangkasbitung dengan maksud memberikan penjelasan kepada warga binaan terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kembali Pimpin Rapat untuk Matangkan Persiapan KTT G20

Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto ditempat yang berbeda menyampaikan mekanisme mengenai tata cara dan syarat pelaksanaan pemberian hak integrasi kepada narapidana dan anak sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, baik pengusulan Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi/ Dikunjungi Keluarga, dan Pembebasan Bersyarat

“Kami sampaikan bahwa seluruh warga binaan akan mendapatkan haknya, baik berupa remisi maupun bebas bersyarat, namun demikian bebas bersyarat bukanlah bebas sebebasnya, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dilakukan oleh seorang narapidana untuk bisa mendapatkan haknya, salah satunya warga binaan harus senantiasa dapat menunjukkan sikap berkelakuan baik, baik kepada petugas maupun warga binaan lain, kemudian warga binaan dituntut untuk selalu mengikuti berbagai program pembinaan didalam Lapas, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, pungkas Kalapas

Baca Juga :  Personil Polsek Warunggunung Melaksanakan Pengaturan Lalulintas di Sore Hari

Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menjelaskan dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut artinya terdapat regulasi baru dalam pengusulan hak-hak warga binaan utamanya dalam proses integrasi baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun asimilasi dirumah. Sosialisasi hari ini merupakan langkah guna memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan usai Undang-undang ini diterbitkan.

Baca Juga :  Kapolres Tulungagung bersama Forkopimda, Menghadiri Acara Pelantikan Pengurus IKADI

“Dengan disahkannya Undang-undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana.” ujar Yoga nama Panggilan Kasubsi Pembinaan.

Sebelum ditutup kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan sesi tanya jawab terkait isi dari UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Timur Beserta Wapemred MKN Bersilaturahmi ke Ketua DPD AWPI Jabar

Berita Utama

Lapas Pasir Pangarayan Kembali Cek Sarpras Sebelum Libur Tahun Baru Imlek & Isra Mi’raj

Berita Utama

Surat Telegram Rotasi Pati Polri, Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri

Berita Utama

Kapolres Metro Jakarta Barat Ambil Apel Pagi di Polsek Kalideres

Berita Utama

PERUMDA Tirta Benteng Jalin Kemitraan Erat Lewat Silaturahmi ke Basecamp KJK Tangerang Raya

Berita Utama

Peringati Hari Persaudaraan & Kemanusiaan Dunia, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkokoh Semangat Kerukunan Antar Umat Beragama

Berita Utama

Pangdam I/BB Bersama Gubsu dan Konjen Malaysia Gelar Bicycle Diplomacy 2 Negara

Berita Utama

Harga Kopra Turun, Presiden Jokowi: Harga Komoditas Ditentukan Pasar Internasional