Senin, Januari 19, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Lapas Rangkasbitung Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

by Redaksimkn
September 15, 2022
in Berita Utama
0
Lapas Rangkasbitung Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Rangkasbitung –  Setelah disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten mensosialisasikan kembali kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di Aula Lapas Rangkasbitung, Kamis (15/09)

Related posts

Ibadah Bersama, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Kepribadian dan Spiritualitas Warga Binaan

Ibadah Bersama, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Kepribadian dan Spiritualitas Warga Binaan

Januari 19, 2026
Hadir dan Mendengar, Rutan Kelas I Tangerang Serap Aspirasi Warga Binaan Secara Door to Door

Hadir dan Mendengar, Rutan Kelas I Tangerang Serap Aspirasi Warga Binaan Secara Door to Door

Januari 19, 2026

Sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara dan didampingi staf Pembinaan Lapas Rangkasbitung dengan maksud memberikan penjelasan kepada warga binaan terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Baca Juga :  Closing Ceremony Turnamen Esports Piala Kasad, Jenderal Dudung : Tularkan Semangat Berprestasi Kepada Milenial Lainnya di Daerah

Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto ditempat yang berbeda menyampaikan mekanisme mengenai tata cara dan syarat pelaksanaan pemberian hak integrasi kepada narapidana dan anak sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, baik pengusulan Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi/ Dikunjungi Keluarga, dan Pembebasan Bersyarat

“Kami sampaikan bahwa seluruh warga binaan akan mendapatkan haknya, baik berupa remisi maupun bebas bersyarat, namun demikian bebas bersyarat bukanlah bebas sebebasnya, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dilakukan oleh seorang narapidana untuk bisa mendapatkan haknya, salah satunya warga binaan harus senantiasa dapat menunjukkan sikap berkelakuan baik, baik kepada petugas maupun warga binaan lain, kemudian warga binaan dituntut untuk selalu mengikuti berbagai program pembinaan didalam Lapas, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, pungkas Kalapas

Baca Juga :  Komplotan Ganjal ATM Ditangkap di Tangerang, Simak Pesan Kapolres

Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menjelaskan dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut artinya terdapat regulasi baru dalam pengusulan hak-hak warga binaan utamanya dalam proses integrasi baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun asimilasi dirumah. Sosialisasi hari ini merupakan langkah guna memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan usai Undang-undang ini diterbitkan.

Baca Juga :  REPDEM Tolak Keras Relokasi Makam Ki Buyut Jenggot

“Dengan disahkannya Undang-undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana.” ujar Yoga nama Panggilan Kasubsi Pembinaan.

Sebelum ditutup kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan sesi tanya jawab terkait isi dari UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

(Red)

Previous Post

BPR Syariah HIK Cibitung dan Yayasan Ibnu Sina Peduli Berbagi Ceria Bersama 100 Anak Yatim di Peresmian Kantor DPC AWPI Jakarta Timur

Next Post

Lapas Rangkasbitung Ikuti Istighosah Bersama DiPonpes Al Kanza

Next Post
Lapas Rangkasbitung Ikuti Istighosah Bersama DiPonpes Al Kanza

Lapas Rangkasbitung Ikuti Istighosah Bersama DiPonpes Al Kanza

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In