LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Kamis, 15 September 2022 - 12:22 WIB

Lapas Rangkasbitung Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Mediakompasnews.com – Rangkasbitung –  Setelah disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten mensosialisasikan kembali kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di Aula Lapas Rangkasbitung, Kamis (15/09)

Sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara dan didampingi staf Pembinaan Lapas Rangkasbitung dengan maksud memberikan penjelasan kepada warga binaan terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Baca Juga :  Resah dan Mengeluh PLN Selalu Padam,  Wabup Pasaman Sabar AS Telefon PLN

Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto ditempat yang berbeda menyampaikan mekanisme mengenai tata cara dan syarat pelaksanaan pemberian hak integrasi kepada narapidana dan anak sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, baik pengusulan Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi/ Dikunjungi Keluarga, dan Pembebasan Bersyarat

“Kami sampaikan bahwa seluruh warga binaan akan mendapatkan haknya, baik berupa remisi maupun bebas bersyarat, namun demikian bebas bersyarat bukanlah bebas sebebasnya, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dilakukan oleh seorang narapidana untuk bisa mendapatkan haknya, salah satunya warga binaan harus senantiasa dapat menunjukkan sikap berkelakuan baik, baik kepada petugas maupun warga binaan lain, kemudian warga binaan dituntut untuk selalu mengikuti berbagai program pembinaan didalam Lapas, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, pungkas Kalapas

Baca Juga :  Presiden Jokowi Serahkan Bonus Bagi Atlet Peraih Medali SEA Games Ke-31 Vietnam

Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menjelaskan dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut artinya terdapat regulasi baru dalam pengusulan hak-hak warga binaan utamanya dalam proses integrasi baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun asimilasi dirumah. Sosialisasi hari ini merupakan langkah guna memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan usai Undang-undang ini diterbitkan.

Baca Juga :  Mensiasati Ekonomi Cara Menambah Penghasilan Dengan Budidaya Ternak Ikan Lele.

“Dengan disahkannya Undang-undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana.” ujar Yoga nama Panggilan Kasubsi Pembinaan.

Sebelum ditutup kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan sesi tanya jawab terkait isi dari UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Masyarakat Sumenep Meminta Hakim Untuk Objektif Terhadap Putusan Pra Tukar Guling, Tanah Kas Desa di PN Surabaya

Berita Utama

Pesta Hani LAN kota Tangerang Resmi Di Buka Ketum LAN Pusat Letkol TNI Rusdal Fajrianto

Berita Utama

Lingkar Puan Deklarasikan Puan Maharani Jadi Presiden 2024

Berita Utama

Kodam Siliwangi Rencanakan Latihan Bersama PT Dahana

Berita Utama

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Mediasi Masalah Perkelahia

Banten

Halal Bihalal Keluarga Besar Sit Islamicity AS-Saman, Idul Fitri Menjadi Insan Yang Lebih Baik

Berita Utama

Kapolri Jenderal Sigit Mendapatkan Gelar Kehormatan Patih Oleh Masyarakat Dayak

Berita Utama

Pemda Kab. Kota Baru: Bupati H. Sayed Jafar. SH., Resmikan Pasar Desa Mandala Kelumpang Hilir