DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Rabu, 14 September 2022 - 07:16 WIB

Sekdis LSM GMBI Distrik Banyuwangi Meminta APH Menindak Tegas Tambang Galian C Tidak Memiliki Ijin Yang Masih Beroperasi

Media Kompas News. Com,- Banyuwangi. Dalam Kegiatan Investigasi yang dilakukan oleh LSM GMBI Distrik Banyuwangi terhadap Pelanggaran yang dilakukan sejumlah Pengusaha Tambang Galian C yang ada di Banyuwangi khususnya pemilik tambang yang ada di kecamatan Kalipuro.

Kegiatan investigasi yang dilakukan pada hari Selasa, 14/9/2022 pada pukul 10.00 Wib-selesai bertempat di kecamatan Kalipuro kelurahan klatak ini bukan tanpa sebab karena diduga tambang tersebut menyalahi aturan tentang UU RI tentang ESDM dan Explorasi Tambang.

Baca Juga :  Cara Cek Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3kg Terdekat di Kota Tangerang

Seperti tidak ada kapok-kapoknya dan jera yang dilakukan oleh pemilik Tambang Galian C ini untuk merusak dan mengambil sumber daya mineral yang ada serta tidak menghiraukan himbauan tentang menjaga alam dari efek buruk yang ditimbulkan oleh adanya Tambang Galian C.

Sekdis Distrik GMBI Banyuwangi Muhammad Nurchalis Syahrullah menjelaskan, bahwa pihaknya selaku lembaga kontrol sudah berulangkali memberikan teguran kepada pemilik/pengelola tambang yang ada di kecamatan Kalipuro untuk menghentikan jalannya proses Tambang Galian C yang menurut dia tidak memiliki izin untuk melakukan pertambangan.

Baca Juga :  Gitran Watch Nusantara Banyuwangi Soroti Proyek Bernilai Miliaran Ari Bagus Pranata Ketua DPD Gitran Watch Nusantara Tembuskan Surat Ke KPK RI

Syahrullah meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para Pengusaha Tambang Galian C yang tidak memiliki izin. Salah satunya yang ada di kecamatan Kalipuro, kelurahan Klatak, kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas kepada tempat yang dimaksud yang diduga tidak memiliki ijin.
Baik dari Lingkungan, Kelurahan, Koramil, Polsek, Polresta, dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  Penyaluran BLT-BBM dan BPNT PT.Pos Indonesia Cabang Warunggunung Berjalan Dengan Lancar

Apakah selama ini dari pihak kepolisian tidak pernah melakukan tindakan tegas kepada pemilik tambang atau pemilik tambang yang tidak menghiraukan surat teguran dari dinas terkait untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan. “pungkas Syahrullan
( M.Supriyanto )

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Diduga Kurangnya Pengawasan, Proyek Paving Blok di Desa Mekarjaya Amblas

Berita Utama

Banjir Kian Parah, Warga Binong Permai Desak Pemkab Tangerang Bertindak

Pemerintah Daerah

PT Angkasa Pura II Cabang Bandara HAS Hanandjoeddin Terima Penghargaan Oleh Pemerintah Babel

Berita Utama

Hebat, Nusajaya Sabet Juara 1 Lomba Kelurahan Dan Desa Tingkat Nasional

Berita Utama

Pembuatan Saluran Air di Jalan Surabayan Jadi Target TMMD

Berita Utama

Wakil Bupati Rokan Hulu Indra Gunawan Pimpin Apel Perdana Usai Cuti Lebaran

Pemerintah Daerah

Pos Toray Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Hadiri Peresmian dan Syukuran Rumah Pastori Gereja Protestan Indonesia di Perbatasan

Ekonomi dan Bisnis

DPC PPP Lebak Gelar Dialog Aspirasi dan Bazar Sembako Murah