DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Rabu, 14 September 2022 - 07:16 WIB

Sekdis LSM GMBI Distrik Banyuwangi Meminta APH Menindak Tegas Tambang Galian C Tidak Memiliki Ijin Yang Masih Beroperasi

Media Kompas News. Com,- Banyuwangi. Dalam Kegiatan Investigasi yang dilakukan oleh LSM GMBI Distrik Banyuwangi terhadap Pelanggaran yang dilakukan sejumlah Pengusaha Tambang Galian C yang ada di Banyuwangi khususnya pemilik tambang yang ada di kecamatan Kalipuro.

Kegiatan investigasi yang dilakukan pada hari Selasa, 14/9/2022 pada pukul 10.00 Wib-selesai bertempat di kecamatan Kalipuro kelurahan klatak ini bukan tanpa sebab karena diduga tambang tersebut menyalahi aturan tentang UU RI tentang ESDM dan Explorasi Tambang.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Perwakilan KAHMI di Istana Kepresidenan Bogor

Seperti tidak ada kapok-kapoknya dan jera yang dilakukan oleh pemilik Tambang Galian C ini untuk merusak dan mengambil sumber daya mineral yang ada serta tidak menghiraukan himbauan tentang menjaga alam dari efek buruk yang ditimbulkan oleh adanya Tambang Galian C.

Sekdis Distrik GMBI Banyuwangi Muhammad Nurchalis Syahrullah menjelaskan, bahwa pihaknya selaku lembaga kontrol sudah berulangkali memberikan teguran kepada pemilik/pengelola tambang yang ada di kecamatan Kalipuro untuk menghentikan jalannya proses Tambang Galian C yang menurut dia tidak memiliki izin untuk melakukan pertambangan.

Baca Juga :  Media Gathering Pemkab Tegal Membangun Sinergi Bersama Wartawan

Syahrullah meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para Pengusaha Tambang Galian C yang tidak memiliki izin. Salah satunya yang ada di kecamatan Kalipuro, kelurahan Klatak, kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas kepada tempat yang dimaksud yang diduga tidak memiliki ijin.
Baik dari Lingkungan, Kelurahan, Koramil, Polsek, Polresta, dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  Rapi Wilayah 19 Kabupaten Indramayu, Kembali Distribusikan Kebutuhan Pokok Bagi Korban Gempa Cianjur

Apakah selama ini dari pihak kepolisian tidak pernah melakukan tindakan tegas kepada pemilik tambang atau pemilik tambang yang tidak menghiraukan surat teguran dari dinas terkait untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan. “pungkas Syahrullan
( M.Supriyanto )

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Pembagian Dana BLT BBM Tahaf 1 Desa Muncang Kopong Kecamatan Cikulur Lebak Banten

Pemerintah Daerah

Sekdes Desa Asem, Cibadak, Lebak, Akui Pekerjaan Jalan Paving Block Asal-Asalan, TPK Sulit Ditemui

Pemerintah Daerah

Terbitnya SKT di Atas Lokasi Lapangan Sepakbola, Menjadi Pertanyaan Masyarakat Kelurahan Paal Satu

Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan GPR Award 2022

Keagamaan

Wabup Indramayu Lucky Hakim Resmikan Mushola dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

Pemerintah Daerah

Peringati HUT Pramuka Ke-61, Bupati Indramayu Sampaikan Ini

Kabupaten Kotabaru

52 Perwakilan Bapedda Se Kalimantan Selatan Hadiri Rakor Bidang PPM Dikotabaru

Kota Tegal

Menuju Masyarakat Informatif, Pemkab Tegal Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik