Senin, Mei 12, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

by Redaksimkn
September 9, 2022
in Hukum dan Kriminal, TNI/POLRI
0
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak
0
SHARES
16
VIEWS

Mediakompasnews.Com – LEBAK – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten merelease Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan bakar gas bersubsidi di daerah hukum Polres Lebak, Jum’at 9/9/2022, pukul 14.00 Wib.

Tiga pelaku DA (19), NK (21), AP (33) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten beserta barang bukti 307 (Tiga Ratus Tujuh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg , 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital di Kp. Cokel Desa Lebak Asih Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, pada Rabu 7/9/2022 pukul 02.00 Wib.

Related posts

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025
Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Mei 6, 2025

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg yang mendapatkan subsidi pemerintah kemudian memindahkan gas isi tabung tersebut ke Tabung Gas LPG non subsidi dengan ukuran 5,5 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg dengan menggunakan selang regulator, kemudian oleh pelaku gas LPG tersebut diperjual belikan dengan harga non subsidi.

Baca Juga :  Tukar Guling: Polda Jatim Ungkap Kasus Korupsi BSA

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. menjelaskan,
untuk memuluskan aksinya, Para pelaku melakukan pemindahan gas LPG.

“Pada waktu dini hari antara pukul 00.00 Wib s/d 03.00 Wib di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga,” tutur Wiwin.

“Para pelaku kemudian memperjual belikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja Tanggerang dan diperjual belikan oleh NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Kemudian orang nomor satu di Polres Lebak itu menjelaskan, keuntungan yang didapat para pelaku.

Baca Juga :  Sat Binmas Polresta Cirebon di pimpin Iptu Ni Ketut Yatrini, SH melaksanakan Pembinaan Pelajar di SMPN-1 Pabedilan

“Keuntungan yang para pelaku dapatkan dari kegiatan penyalahgunaan dan atau niaga LPG subsidi pemerintah tersebut, yaitu untuk tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 25.000,- pertabungnya,”

Sedangkan tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- s/d Rp. 40.000,- pertabungnya dan tabung gas LPG non subsidi ukuran 50 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- s/d Rp. 150.000,- pertabungnya,”

“Selama melakukan kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” jelas Wiwin.

“Terakhir Kami mengimbau pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan gas LPG yang bersubsidi pemerintah karena dapat dipidana dan kepada warga masyarakat sebagai pengguna agar lebih berhati-hati dalam membeli gas bersubsidi agar mengecek segel gas LPG terlebih dahulu,” imbau Kapolres Lebak.

Baca Juga :  Terlalu Bebas Penjual Obat Berkedok Kosmetik Yang di Bekingi APH Tangsel

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, SH,SIK,M.H. menambahkan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Enam milyar rupiah,” tegas Indik.

“Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai LPG subsidi) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam milyar rupiah,” tutupnya.

(M.Irwansyah)

Previous Post

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus 1.590 Butir Ekstacy

Next Post

Kapolres Sumenep Bagikan Sembako Kepada Nelayan Pasca Kenaikan BBM

Next Post
Kapolres Sumenep Bagikan Sembako Kepada Nelayan Pasca Kenaikan BBM

Kapolres Sumenep Bagikan Sembako Kepada Nelayan Pasca Kenaikan BBM

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In