DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 9 September 2022 - 10:08 WIB

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.Com – LEBAK – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten merelease Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan bakar gas bersubsidi di daerah hukum Polres Lebak, Jum’at 9/9/2022, pukul 14.00 Wib.

Tiga pelaku DA (19), NK (21), AP (33) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten beserta barang bukti 307 (Tiga Ratus Tujuh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg , 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital di Kp. Cokel Desa Lebak Asih Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, pada Rabu 7/9/2022 pukul 02.00 Wib.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg yang mendapatkan subsidi pemerintah kemudian memindahkan gas isi tabung tersebut ke Tabung Gas LPG non subsidi dengan ukuran 5,5 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg dengan menggunakan selang regulator, kemudian oleh pelaku gas LPG tersebut diperjual belikan dengan harga non subsidi.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kesambi Jajaran Polres Cirebon Kota

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. menjelaskan,
untuk memuluskan aksinya, Para pelaku melakukan pemindahan gas LPG.

“Pada waktu dini hari antara pukul 00.00 Wib s/d 03.00 Wib di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga,” tutur Wiwin.

“Para pelaku kemudian memperjual belikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja Tanggerang dan diperjual belikan oleh NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Kemudian orang nomor satu di Polres Lebak itu menjelaskan, keuntungan yang didapat para pelaku.

“Keuntungan yang para pelaku dapatkan dari kegiatan penyalahgunaan dan atau niaga LPG subsidi pemerintah tersebut, yaitu untuk tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 25.000,- pertabungnya,”

Baca Juga :  Bidhumas Polda Banten Pererat Kemitraan dengan Insan Media

Sedangkan tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- s/d Rp. 40.000,- pertabungnya dan tabung gas LPG non subsidi ukuran 50 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- s/d Rp. 150.000,- pertabungnya,”

“Selama melakukan kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” jelas Wiwin.

“Terakhir Kami mengimbau pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan gas LPG yang bersubsidi pemerintah karena dapat dipidana dan kepada warga masyarakat sebagai pengguna agar lebih berhati-hati dalam membeli gas bersubsidi agar mengecek segel gas LPG terlebih dahulu,” imbau Kapolres Lebak.

Baca Juga :  Abdul Malik: Manajer KSP Tinara Rampok 260 Milyar Milik 514 Nasabah Kembalikan Atau Kita Proses TPPU

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, SH,SIK,M.H. menambahkan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Enam milyar rupiah,” tegas Indik.

“Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai LPG subsidi) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam milyar rupiah,” tutupnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Sorotan

Si Jago Merah Kembali Melalap Puluhan Kapal Nelayan, Di Pelabuhan Kota Tegal

Berita Utama

Dugaan Gudang Solar Subsidi Ilegal di Telukjambe Disorot, Publik Desak Polisi Bertindak Cepat

TNI/POLRI

HUT Kodim ll SriWijaya Ke 77,Koramil 421 – 03 Penengahan Giat Tali Asih

TNI/POLRI

Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Tawuran, 14 Pemuda Diamankan

Berita Utama

Inovasi Polres Sumenep Tekan Curanmor, Dengan Berikan Bendera Hitam (Tengkorak)

Hukum dan Kriminal

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Montir Bengkel Dalam Waktu 10 Jam

TNI/POLRI

Irjen TNI Kunjungi Kodam XVIII/Kasuari, Audit Kinerja Untuk Cari Solusi Terbaik

TNI/POLRI

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat, Berikan Tali Asih Kepada Personil Pengamanan di Wilayah Kabupaten Bogor