DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Kamis, 8 September 2022 - 03:17 WIB

Diduga Limbah PKS PT Era Sawita Kembali Cemari Sungai Muara Kuku Kepenuhan.

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Perusahaan PT Era Sawita yang berada di Desa Kepenuhan Barat Mulya Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul,diduga telah mencemari Sungai Muara Kuku.

Hal ini terbukti rekaman video yang diambil salah seorang warga yang melihat langsung mengapung ya ribuan ikan di sungai Muara Kuku tersebut,pada Selasa (06/09) habis magrib, kemarin malam,

Diduga ikan memutih di permukaan sungai tersebut sudah mati Akibat tercemarnya sungai Muara Kuku itu yang diduga kuat limbah PKS PT Era Sawita,sebut warga yang namanya masih disembunyikan,

Baca Juga :  Bertolak ke Jerman, Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT G7

Pencemaran ini diketahui oleh masyarakat pada sore hari Selasa (06/09/2022) sekitar pukul 19:30 Wib. Diduga berasal dari PKS PT Era Sawita yang beroperasi dihulu Sungai Muara Kuku.

Diketahui kejadian serupa sudah sering terjadi dan pada tahun 2019 dulu ,Santri Pondok Pesantren Nizammuddin dan masyarakat serta berbagai lintas Lembaga Sosial Masyarakat dan Media turun unjuk rasa ,menyuarakan agar PT Era Sawita dicabut izinnya,karena telah berulang kali Cemari Sungai Muara Kuku tersebut,

Baca Juga :  Kesan dan Harapan Warga Sekitar Atas Kehadiran Sodetan Ciliwung

Namun,Proses hukumnya sampai hari ini tidak jelas atau tidak ada sanksi sama sekali sehingga PT Era Sawita merasa anggap enteng dan merasa dibekingi oleh oknum tertentu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu,

Pimpinan Pondok Pesantren Nizammuddin H Zulkifli Said yang dihubungi media ini,Mengatakan Bahwa sangat disesalkan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah memberikan sanksi yang bersifat efek jera kepada PT Era Sawita padahal perbuatan melawan hukum seperti ini sudah sering terjadi,kata H Zul,

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Berikut Ribuan Obat Terlarang dari Toko Kosmetik di Teluknaga

Ditambahkannya, Diduga Perusahaan PKS PT Era Sawita ini sudah kongkaliKong dengan oknum Di DLHK Rohul,sehingga pihak DLHK Rohul tidak pernah menjatuhkan sanksi bersifat efek Jera,tukasnya.

Sementara,Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu Riau sampai berita ini ditayangkan informasinya sudah turun ke TKP namun belum ada yang bisa konfirmasi dan akan kita jumpai dalam waktu dekat untuk memastikan apa langkah dari Dinas itu sendiri terkait sanksi dan atau Proses hukumnya Kedepan.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Anniversary Ke-3, Komunitas Jurnalis Kompeten Tangerang Raya Buka Ruang Jurnalis

Berita Utama

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Didesa Koto Ranah Kec Kabun

Berita Utama

Polres Tegal Tangani Tanah Bergerak di Desa Kajen, Puluhan Rumah Terdampak

Berita Utama

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023, Bupati Rohul nilai Pancasila harus diwariskan pada generasi muda

Berita Utama

Kunjungi Para Purnawirawan Polri, Menhan Prabowo Berpesan Jaga Kerukunan dan Ketenangan Bangsa

Berita Utama

Layak Direwad, Personil Polsek Tambusai Utara Ringkus Tersangka Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 28,13 Gram

Berita Utama

Polsek Sapeken Ungkap Sindikat BBM Bersubsidi Berjenis Solar ke Kapal

Berita Utama

Perkuat Transformasi Bisnis Inti, ASDP Akselerasi Proyek Bakauheni Harbour City