LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:31 WIB

Melayani Unjuk Rasa Secara Humanis, Polres Ngawi Gelar Pengamanan Di Kantor PA dan Kantor Hukum HSA

Mediakompasnews.Vom – Ngawi – Berbagai upaya untuk memeliharan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukumnya, Polres Ngawi telah melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, termasuk dalam penanganan unjuk rasa.

Hari ini Selasa 23 Agustus 2022 mulai pukul 09.20 WIB hingga 10.50 WIB ada aksi puluhan orang dari Koalisi Gerakan Pemuda Daerah Prasasti Nusantara Cakra Bumi (KGPD PNCB) Ngawi untuk melaksanakan unjuk rasa dalam bentuk orasi bertempat di Kantor Pengadilan Agama (PA) Ngawi dan Kantor Hukum Halim Suwarno Asyahar (HSA) jalan Ir Soekarno ring road Ngawi.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

Polres Ngawi dengan sigap memberikan pelayanan aksi unjuk rasa tersebut dengan menggelar personelnya untuk melaksanakan pengamanan lokasi orasi di Kantor Pengadilan Agama Ngawi jalan Ir. Soekarno Ngawi dan Kantor Hukum Halim Suwarno Asyhar (HSA) Ruko Timur simpang 4 Siliwangi.

Ditemui pasca kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa, Kabagops Polres Ngawi Kompol Slamet Suyanto mengatakan, pihaknya melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa sesuai prosedur dan tahapan penanganan unjuk rasa.

Baca Juga :  Terbang ke-Timur Tengah, Wapres Akan Temui Presiden UEA Hingga Hadiri KTT Perubahan Iklim

“Langkah koordinasi dengan penanggung jawab aksi sudah dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan pimpinan Instansi yang menjadi tujuan aksi,” tutur Slamet

Slamet menyebut, koordinasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan aksi unjuk rasa berlangsung secara aman, tertib, dan damai. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Tuntutan kepada Pengadilan Agama Ngawi adalah agar tidak menerima SUKET KUA yang dipakai sebagai dasar gugatan perkawinan, dengan pertimbangan akan berdampak kepada psikis dari pasangan yang berpisah serta masa depan anak-anak yang orang tuanya bercerai,” ungkap Slamet

Baca Juga :  Polda Sumut Sambut Kontingen Porseni PWNU Raih Juara Umum Lima Besar di Kualanamu

Lebih lanjut disebutkan untuk tuntutan kepada Kantor Hukum HSA adalah agar menolak keras penggunaan SUKET dari KUA sebagai kelengkapan pengajian gugatan dan mencabut perkara gugatan perceraian menggunakan SUKET tanpa dilengkapi buku nikah maupun duplikat buku nikah

Selama kegiatan orasi tidak ada dialog dengan sasaran, dan kegiatannya berlangsung tertib aman dan damai.

“Peserta aksi mengakhiri kegiatan dan langsung kembali ke daerah asalnya dengan menggunakan 1 unit kendaraan pribadi dan 2 unit motor,” pungkas Slamet.

(Bambang/Hms).

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Menjelang Perayaan Hari Natal, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Ciptakan Gereja yang Bersih dan Asri

Berita Utama

Presiden: Ekonomi Digital Pesat, Startup Indonesia Punya Banyak Peluang

Berita Utama

3 jam Setelah Bacok Korban, J (28) ditangkap Polsek Kalianda

Berita Utama

Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau Langsung Pelaksanaan SKD Catar Poltekip/Poltekim Tahun 2022

Berita Utama

DPC PJS Pohuwato Resmi Terdaftar di Kesbangpol

TNI/POLRI

Serda Sulistiono Perkenalkan Diri Sebagai Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit di Desa Mengkubang

Berita Utama

Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Himbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup diwilayah Kecamatam Bayah

Berita Utama

Klinik Tanti Kirana Di Duga Telantarkan Pasien Dalam Keadaan Darurat Tak Sadarkan DiriĀ