Mediakompasnews.com – Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemenuhan hak dasar bagi warga binaan dan tahanan melalui pembagian perlengkapan alat mandi kepada seluruh penghuni rutan, Rabu (18/06).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Tangerang dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga binaan selama menjalani masa pidana maupun proses hukum. Pembagian perlengkapan mandi tersebut bertujuan untuk menunjang kebersihan pribadi, menjaga kesehatan, serta meningkatkan kenyamanan warga binaan dalam menjalani aktivitas sehari-hari di lingkungan pemasyarakatan.
Pemenuhan hak atas perlengkapan kebersihan bagi warga binaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 60 Ayat (2) huruf c, yang menegaskan bahwa warga binaan berhak memperoleh pelayanan dasar, termasuk perlengkapan kebersihan diri.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa pemenuhan hak dasar merupakan bagian penting dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Pemenuhan hak dasar warga binaan menjadi salah satu prioritas kami. Melalui pembagian perlengkapan alat mandi ini, kami ingin memastikan seluruh warga binaan dan tahanan tetap dapat menjaga kebersihan, kesehatan, serta menjalani proses pembinaan dengan lebih baik,” ujar Irhamuddin.
Pembagian perlengkapan dilakukan secara tertib, merata, dan diawasi langsung oleh petugas untuk memastikan seluruh warga binaan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Marhamah)



















