Mediakompasnews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), salah satunya melalui langkah strategis penataan hunian warga binaan selama Triwulan I Tahun 2026, Minggu (19/04/26).
Dalam periode tersebut, Rutan Kelas I Tangerang telah melaksanakan dua kali pemindahan warga binaan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan. Total sebanyak 111 warga binaan dipindahkan sebagai bagian dari upaya mengatasi kepadatan hunian (overkapasitas) yang berpotensi mengganggu optimalisasi pembinaan serta stabilitas keamanan dan ketertiban.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons konkret terhadap kondisi blok hunian yang penuh, sekaligus untuk memastikan proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif, humanis, dan sesuai standar pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa kebijakan pemindahan warga binaan bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari strategi besar dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
“Pemindahan ini kami lakukan untuk memastikan pelayanan, pembinaan, dan pengamanan di dalam rutan dapat berjalan optimal. Ini juga merupakan wujud nyata dukungan kami terhadap 15 Program Aksi Menteri Imipas,” ujar Irhamuddin.
Ia menambahkan, penataan hunian yang lebih proporsional diharapkan mampu menciptakan lingkungan rutan yang lebih aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan ruang yang lebih baik bagi pelaksanaan program pembinaan.
Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan, Rutan Kelas I Tangerang akan terus mengoptimalkan berbagai langkah strategis dalam mengatasi overkapasitas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembinaan bagi seluruh warga binaan. (Marhamah)



















