DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Senin, 9 Maret 2026 - 22:09 WIB

Tangsel Darurat Obat Keras! Diduga Dijual Bebas Tanpa Pengawasan

Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Peredaran obat-obatan keras golongan G tanpa resep dokter di wilayah Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan publik. Fenomena tersebut mencuat pada pertengahan bulan Ramadhan 2026 menjelang Hari Raya Idul Fitri, saat aktivitas masyarakat meningkat dan pengawasan diharapkan lebih diperketat.

Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat, serta organisasi wartawan menilai praktik penjualan obat keras tanpa pengawasan medis diduga masih berlangsung secara terbuka di beberapa wilayah Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, dugaan peredaran obat keras tersebut terjadi di sejumlah titik seperti wilayah Serpong Utara, Pondok Aren, hingga Pamulang. Obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter itu diduga dijual bebas oleh oknum tertentu melalui toko obat maupun penjual tanpa izin resmi.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (DPP Dewa Kresna), Samsul Bahri, menilai peredaran obat keras tanpa pengawasan medis merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani aparat.

Baca Juga :  Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang

“Ini sudah sangat memprihatinkan. Obat keras itu bukan barang bebas yang bisa diperjualbelikan sembarangan. Harus ada resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merusak kesehatan bahkan masa depan generasi muda,” ujar Samsul Bahri kepada awak media, Selasa (10/03/26).

Menurutnya, aparat penegak hukum bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus segera turun melakukan operasi penertiban secara menyeluruh.

“Kami mendesak BPOM wilayah Tangerang Raya bersama aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika memang ada praktik penjualan obat keras secara ilegal, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Aktivis Tangerang Raya, Iqbal Utama, yang menilai maraknya penjualan obat keras tanpa resep dokter dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan obat di kalangan remaja.

“Peredaran obat keras tanpa kontrol medis sangat berbahaya. Kita khawatir jika ini dibiarkan, generasi muda akan menjadi korban penyalahgunaan obat. Pemerintah daerah dan aparat harus serius mengawasi,” kata Iqbal.

Baca Juga :  Kantor Pjka Stasiun Perlanaan Tidak Menghargai Bendera Negara Indonesia

Kekhawatiran juga datang dari warga setempat. Seorang warga Pamulang bernama Ibu Amelia mengaku resah dengan kondisi tersebut dan berharap aparat segera bertindak.

“Kami sebagai masyarakat tentu khawatir. Obat keras itu tidak boleh dijual sembarangan. Kami berharap BPOM dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan dan menindak jika memang ada pelanggaran,” ujarnya.

Secara hukum, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:

Pasal 435, terkait produksi dan distribusi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Pasal 436 ayat (1) dan (2), terkait peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan, termasuk distribusi tanpa resep dokter atau tanpa izin.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemimpin Harus Mendorong, Memberikan Kesempatan dan Memajukan Orang Lain Agar Bisa Maju dan Berkembang

Selain itu, pengawasan terhadap distribusi obat-obatan juga merupakan kewenangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.

Masyarakat menilai situasi ini sudah masuk kategori darurat pengawasan obat, sehingga diperlukan langkah cepat dan tegas dari aparat.

“Kalau benar dijual bebas, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Aparat harus hadir dan membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” kata salah satu tokoh masyarakat Tangerang Raya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPOM wilayah Tangerang Raya maupun aparat penegak hukum di wilayah Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter tersebut.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata berupa operasi penertiban dan pengawasan ketat guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat serta masa depan generasi muda di Kota Tangerang Selatan. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Siap Raih Predikat WBK/WBBM Tahun 2025, Lapas Pasir Pangarayan Tandatangani Komitmen Bersama

Berita Utama

Presiden Saksikan Aktivitas Penambangan Tambang Tembaga Bawah Tanah di Mimika

Berita Utama

Emak-Emak Milenial Senam Bersama Dikediaman Calon Wakil Walikota Tangerang

Berita Utama

SMPN 1 Bakauheni Gelar Upacara HUT Sumpah Pemuda yang Ke-94 Bersama Camat Bakauheni

Berita Utama

Disidang Prapid Kasus Summarecon, Hakim: Saya Tidak Bisa di Intervensi dan Disuap

Berita Utama

Dialog kompasTV, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dorong Presiden Jokowi Tawarkan Konsep Gotong Royong Kepada Masyarakat Dunia

Berita Utama

Pemerintah Kabupaten Lebak Dukung Penuh TNI Manunggal Membangun Desa Ke -114

Berita Utama

Jajaran Polda Riau Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal (Illegal Mining), 37 Pelaku Dibekuk