Mediakompasnews.com – Tangerang – Dalam upaya memastikan terpenuhinya hak atas bantuan hukum bagi para tahanan, Rutan Kelas I Tangerang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bantuan hukum bekerja sama dengan LBH Matahati pada Kamis (26/10).
Kegiatan ini diikuti oleh 32 orang tahanan dan menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang menjamin setiap warga negara berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Dalam pelaksanaannya, penyuluhan dihadiri langsung oleh Ketua LBH Matahati, Evi Elvia, bersama tim penyuluh hukum. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai asas-asas hukum, hak dan kewajiban selama menjalani proses peradilan, hingga mekanisme mengakses bantuan hukum gratis.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab, sehingga para tahanan dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi serta memperoleh penjelasan yang komprehensif dan terarah.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar tahanan.
“Penyuluhan bantuan hukum ini menjadi langkah konkret kami dalam memastikan setiap tahanan memahami posisi hukumnya. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para tahanan dapat menjalani proses hukum secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Irhamuddin menambahkan, pihaknya akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum guna meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam pemenuhan hak atas pendampingan hukum bagi para tahanan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum para tahanan semakin meningkat sehingga proses peradilan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Penulis: Mar
Sumber: Bid. Humas Rutan Negara Kelas 1 Tangerang/Bid. Publikasi Organisasi Wartawan Dewa Kresna



















