DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:45 WIB

Dalih “HP Diservis” Disorot, Laporan Dugaan Pencurian di Ciputat Masuk Babak Serius

Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan handphone yang kini ditangani Polsek Ciputat memasuki fase krusial. Dalih “diservis” yang dilontarkan pihak keluarga terduga pelaku justru memicu tanda tanya publik dan mempertegas dugaan adanya kejanggalan.

Peristiwa bermula saat korban menitipkan handphone miliknya kepada terduga pelaku dalam sebuah pertemuan di kawasan Tandon Serua, Kecamatan Ciputat, Selasa (17/2/2026) malam. Namun keesokan harinya, barang tersebut tak kunjung kembali.

Upaya komunikasi yang dilakukan korban disebut tak membuahkan hasil dan tidak memberikan kepastian. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciputat pada Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lakukan _Topping Off_ Indoor Multifunction Stadium (IMS) Gelora Bung Karno

Setelah laporan masuk, orangtua terduga pelaku menyampaikan klarifikasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Ia menyebut handphone tersebut berada di tempat servis karena mengalami kerusakan dan belum dapat ditebus akibat keterbatasan biaya.

“Kemarin itu HP-nya diservis, jadi anak-anak belum punya duit buat bayar,” ujarnya.

Namun hingga kini, klaim tersebut belum dibarengi bukti konkret. Tidak ada nota servis, alamat tempat perbaikan, maupun keterangan resmi teknisi yang ditunjukkan kepada pihak korban. Situasi ini menimbulkan spekulasi dan memperkeruh persoalan.

Baca Juga :  Kirab Budaya Warnai Kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke 192

“Kalau memang benar diservis, seharusnya ada bukti sejak awal. Jangan setelah laporan polisi baru muncul alasan,” tegas keluarga korban.

Penyidik Polsek Ciputat kini melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri keberadaan barang bukti, serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterangan tidak benar, hal tersebut dapat berimplikasi pada ketentuan pidana sesuai KUHP. Aparat juga akan menilai seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Melantik 135 Anggaota PPK

Kasus yang awalnya bermula dari hubungan pertemanan ini kini berubah menjadi ranah hukum. Publik menanti kepastian: benarkah handphone itu diservis, atau ada fakta lain yang akan terungkap?

Polsek Ciputat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dihadiri Mendagri dan Menko Marves, Pj. Bupati Kampar Dr.H.Kamsol Ikuti Acara Orientasi Pembangunan Desa Berkelanjutan

Berita Utama

Harison: Tidak Ada Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

Berita Utama

Ringankan Beban Warga, Babinsa Bantu Warga Memasang Tenda

Berita Utama

Nostalgia, Danrem 064/MY Kumpulkan Prajurit Yonif 320/BP Asal Papua

Berita Utama

Kordinator Dan Juru Tulis Togel Disikat Unit Reskrim Polsek Indrapura

Berita Utama

Polisi Kawal Penertiban Bangli di Pakuhaji Berjalan Aman dan Lancar

Berita Utama

Dinas Kesehatan Evaluasi Perpanjangan Masa Kerja Tenaga PKWT

Berita Utama

Acara Syukuran HUT Korps Polairud Ke-72 Tahun 2022 Dihadiri Kasrem 064/MY