LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:45 WIB

Dalih “HP Diservis” Disorot, Laporan Dugaan Pencurian di Ciputat Masuk Babak Serius

Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan handphone yang kini ditangani Polsek Ciputat memasuki fase krusial. Dalih “diservis” yang dilontarkan pihak keluarga terduga pelaku justru memicu tanda tanya publik dan mempertegas dugaan adanya kejanggalan.

Peristiwa bermula saat korban menitipkan handphone miliknya kepada terduga pelaku dalam sebuah pertemuan di kawasan Tandon Serua, Kecamatan Ciputat, Selasa (17/2/2026) malam. Namun keesokan harinya, barang tersebut tak kunjung kembali.

Upaya komunikasi yang dilakukan korban disebut tak membuahkan hasil dan tidak memberikan kepastian. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciputat pada Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Personel Satgas Pamtas Yonif 511/Dibyatara Yodha Siap Menjaga Kedaulatan NKRI di Merauke

Setelah laporan masuk, orangtua terduga pelaku menyampaikan klarifikasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Ia menyebut handphone tersebut berada di tempat servis karena mengalami kerusakan dan belum dapat ditebus akibat keterbatasan biaya.

“Kemarin itu HP-nya diservis, jadi anak-anak belum punya duit buat bayar,” ujarnya.

Namun hingga kini, klaim tersebut belum dibarengi bukti konkret. Tidak ada nota servis, alamat tempat perbaikan, maupun keterangan resmi teknisi yang ditunjukkan kepada pihak korban. Situasi ini menimbulkan spekulasi dan memperkeruh persoalan.

Baca Juga :  Delapan Bulan Buron, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diciduk Satreskrim Polres Serang

“Kalau memang benar diservis, seharusnya ada bukti sejak awal. Jangan setelah laporan polisi baru muncul alasan,” tegas keluarga korban.

Penyidik Polsek Ciputat kini melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri keberadaan barang bukti, serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterangan tidak benar, hal tersebut dapat berimplikasi pada ketentuan pidana sesuai KUHP. Aparat juga akan menilai seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Sertu Okto Babinsa Koramil 07/Julok Latih PBB Siswa SD Negeri 1 Julok

Kasus yang awalnya bermula dari hubungan pertemanan ini kini berubah menjadi ranah hukum. Publik menanti kepastian: benarkah handphone itu diservis, atau ada fakta lain yang akan terungkap?

Polsek Ciputat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Transformasi Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Berita Utama

Koarmada III Laksanakan Pemeriksaan dan Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

Berita Utama

Bandel, Tower di Kedaung Baru Belum Milik Izin PBG Berdiri Kokoh, Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Hukum dan Kriminal

Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, 2 Orang Telah Diamankan

Berita Utama

Kapolsek Karanganyar Hadiri Seminar Kewirausahaan di Desa Sekarjati

Berita Utama

Alasan Kemlu RI Hentikan TKI ke Malaysia

Berita Utama

Kasad Resmikan Nama Lima Gedung Baru di Jajaran Kodam II/Sriwijaya

Hukum dan Kriminal

Maling Mesin Diesel, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kalianda