LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Senin, 9 Februari 2026 - 11:24 WIB

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pada Senin, 9 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Penyerahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone, yang dilaksanakan pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021. Penanganan perkara ini berada di bawah pimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Kapolres Tegal Tinjau Lokasi Longsor di Desa Kajen, Salurkan Bantuan untuk Warga

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial MTL beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone yang dikerjakan oleh PT Fendel Structure Engineering. Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp761.494.800.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Surat Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 telah menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka MTL lengkap (P-21). Dengan dinyatakannya P-21, penyidik melaksanakan tahap II sebagai bagian dari mekanisme hukum acara pidana.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Pusat Media KTT Ke-42 ASEAN

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan wujud komitmen Polda Gorontalo dalam penegakan hukum secara profesional dan transparan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polda Gorontalo menyatakan telah menuntaskan penanganan perkara tersebut. Hingga saat ini, total empat orang tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nani Wartabone.

Baca Juga :  Bekali Ilmu Fardu Kifayah, Rutan Kelas I Tangerang Latih Pengurusan Jenazah bagi Warga Binaan

“Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka MTL mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp659.775.934,00,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MTL disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Marhamah 
Sumber : Ditkrimsus Polda Gorontalo/Bid. Humas Dewa Kresna DPP

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima PBNU, Bahas Persiapan R20 di Bali

TNI/POLRI

Bentuk Soliditas TNI-Polri, Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Bantu Pelepasan Jenazah Perwira Menengah TNI

Berita Utama

Hadiri PTIJK 2023, Presiden Dorong Peningkatan Pengawasan Produk Keuangan

Berita Utama

HUT Kabupaten Batu Bara Meminta Semua Elmen Pemerintah,Masyarakat Dan Media Kerja Sama Membangun Batu Bara

Kab.Lebak

Kapolsek Cibadak Polres Lebak Pimpin Langsung Pengamanan Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK Kec.Cibadak Kab. Lebak

TNI/POLRI

Berbagi Kasih Menjelang Natal, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bagi-Bagi Bingkisan Natal Untuk Anak-Anak di Papua

Berita Utama

Kunjungi Kodim 0603/Lebak, Brigif Mekanis 14/MY Dan Dodiklatpur Rindam III/Siliwangi Danrem 064/MY Berharap Tetap Jaga Kekompakan

Berita Utama

25 Hektar Karhutla terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Helikopter di Kerahkan