DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Senin, 9 Februari 2026 - 11:24 WIB

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pada Senin, 9 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Penyerahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone, yang dilaksanakan pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021. Penanganan perkara ini berada di bawah pimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Gelar Asesmen Tim Kerja Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial MTL beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone yang dikerjakan oleh PT Fendel Structure Engineering. Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp761.494.800.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Surat Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 telah menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka MTL lengkap (P-21). Dengan dinyatakannya P-21, penyidik melaksanakan tahap II sebagai bagian dari mekanisme hukum acara pidana.

Baca Juga :  Polsek Cijaku Polres Lebak Bersama Kelompok Tani Lakukan Panen Jagung

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan wujud komitmen Polda Gorontalo dalam penegakan hukum secara profesional dan transparan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polda Gorontalo menyatakan telah menuntaskan penanganan perkara tersebut. Hingga saat ini, total empat orang tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nani Wartabone.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lampung Selatan Gelar Giat Perpanjangan SIM Keliling di Kantor Desa Sumur

“Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka MTL mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp659.775.934,00,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MTL disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Marhamah 
Sumber : Ditkrimsus Polda Gorontalo/Bid. Humas Dewa Kresna DPP

Share :

Baca Juga

Berita Utama

HUT Ke 67 Polantas, Polres Muara Enim Gelar Senam Sehat Dan Bagikan Door prize

Berita Utama

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Berita Utama

Ormas KKPMP MARCAB Wanasalam” Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bejod

Berita Utama

Bertemu Para Pimpinan Lembaga Negara, Presiden Jokowi Bahas Krisis Global

Berita Utama

Buka Seminar dan Uji Kompetensi IMI 2023, Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Olahraga Otomotif Indonesia di Tiga Matra

Berita Utama

Kabar Duka , Putra Almarhum Kalamudin Djinab Ditemukan Meninggal Di Rumahnya

Berita Utama

Presiden Jokowi Apresiasi MPR Telah Mengkaji Substansi dan Bentuk Hukum PPHN

Berita Utama

Dipasang Tanjak dan Tepuk Tepung Tawar Kapolres Rohul Resmi Masuk Kedalam Suku Kuti