LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Senin, 9 Februari 2026 - 11:24 WIB

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pada Senin, 9 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Penyerahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone, yang dilaksanakan pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021. Penanganan perkara ini berada di bawah pimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Bekali Ilmu Fardu Kifayah, Rutan Kelas I Tangerang Latih Pengurusan Jenazah bagi Warga Binaan

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial MTL beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone yang dikerjakan oleh PT Fendel Structure Engineering. Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp761.494.800.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Surat Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 telah menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka MTL lengkap (P-21). Dengan dinyatakannya P-21, penyidik melaksanakan tahap II sebagai bagian dari mekanisme hukum acara pidana.

Baca Juga :  Bersama Forkopimda Aceh, Pangdam IM dan Kapolda Aceh Ikut Membuka Bhayangkara Seulawah Expo 2022

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan wujud komitmen Polda Gorontalo dalam penegakan hukum secara profesional dan transparan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polda Gorontalo menyatakan telah menuntaskan penanganan perkara tersebut. Hingga saat ini, total empat orang tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nani Wartabone.

Baca Juga :  Polsek Cijaku Polres Lebak Bersama Kelompok Tani Lakukan Panen Jagung

“Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka MTL mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp659.775.934,00,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MTL disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Marhamah 
Sumber : Ditkrimsus Polda Gorontalo/Bid. Humas Dewa Kresna DPP

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Cari,Dekati,Obati, Program Kesehatan Door To Door oleh Kesatria Badak Hitam Satgas Yonif 511 di Perbatan RI-PNG

Hukum dan Kriminal

Pembangunan SPALD-S di Desa Dawuhan Kec. Talang Kab.Tegal Diduga Proyek Siluman

Berita Utama

Kakanwil Kemenkumham Aceh Ikuti Arahan Sekjen Kemenkumham Dalam Hadapi Dinamika Terkini

TNI/POLRI

Kapolres Lampung Selatan Beri Penghargaan Kepada Sumardi dan 2 Anggota Jajaran Satlantas Sebagai Prestasi Saat Apel Di Mapolres

TNI/POLRI

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Prajurit Satgas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Laksanakan Upacara Harkitnas di Perbatasan Papua

Berita Utama

Evaluasi kinerja Yanlik di Polres Lampung Selatan oleh Srena Polri dan Kemenpan-RB

Berita Utama

Kapolres: Perayaan Imlek di Kota Tangerang, Aman dan Terkendali

Berita Utama

MUI-DMI Kota Tangerang Miliki Konsep Gotong Royong Pembangunan Masjid Bar