DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Organisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:38 WIB

Ketum PW FRN Agus Flores: Call Center 110 Adalah Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat 2026

Mediakomapasnews.Com – Jakarta – Ketua Umum PW FRN Counter Polri Agus Flores, menegaskan bahwa layanan Call Center 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan solusi utama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan mendesak. Per Januari 2026, layanan ini semakin diperkuat untuk merespons berbagai situasi darurat secara cepat dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat dapat menghubungi nomor 110 apabila menghadapi kondisi berikut:

* Tindak Kriminalitas: Seperti aksi pencurian, perampokan, atau kekerasan fisik.

Baca Juga :  Eksploitasi Seksual Komersial Anak Terulang Di Manokwari Papua Barat

* Insiden Jalan Raya: Kecelakaan lalu lintas yang memerlukan penanganan medis atau evakuasi segera.

* Gangguan Ketertiban Umum: Termasuk tawuran remaja, perkelahian antarwarga, atau tindakan premanisme.

* Situasi Darurat Lainnya: Bencana alam maupun kondisi lain yang memerlukan kehadiran personel kepolisian dalam waktu singkat.

Prosedur Pelaporan yang Mudah dan Terintegrasi

Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat cukup mengikuti prosedur sederhana: hubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Pelapor diharapkan memberikan informasi yang jelas kepada operator, mencakup identitas diri, lokasi kejadian yang akurat, serta kronologi singkat situasi yang dihadapi. Operator secara otomatis akan meneruskan laporan tersebut ke unit kepolisian terdekat dari lokasi kejadian untuk tindakan lapangan segera.

Baca Juga :  Silaturahmi dan Kerjasama FWJI & PPRI Bersama BAZNAS Tangsel Dalam Program Pengentasan Kemiskinan

Ketum PW FRN Counter Polri Agus Flores menekankan bahwa layanan ini dapat diakses secara gratis (bebas pulsa) dan beroperasi selama 24 jam penuh setiap hari. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya komunikasi.

Kendati demikian, Agus Flores memberikan peringatan keras agar fasilitas ini digunakan secara bijak. Masyarakat dilarang keras melakukan panggilan palsu atau sekadar iseng (prank).

Baca Juga :  KPK Tangkap Bupati dan 28 Orang Pejabat Meranti Terkait Kasus Korupsi Puluhan Milyar

“Segala bentuk penyalahgunaan layanan 110 dapat dikenakan sanksi hukum tegas. Tindakan iseng tersebut sangat berbahaya karena dapat menghambat penanganan situasi darurat nyata yang menyangkut keselamatan nyawa orang lain,” tegas Ketum PW FRN Counter Polri, pada Jumat (23/1/2026).

(Irwan)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Sosialisasi RPG Oleh Pengurus DPD Kabupaten Tangerang di Kecamatan Jambe

JAKARTA

Pesona Tren Warna Sariayu 2025 “Dear, Mahameru” Paduan Keindahan Alam dan Warna Nan Memukau

JAKARTA

Wamen ATR/Waka BPN Komitmen Dukung Sertipikasi Aset TNI

Berita Utama

Pelatihan Jurnalistik, KJK Diharapkan Lahirkan Wartawan Profesional

JAKARTA

Selain Ucapan HUT Bhayangkara ke- 77, Ketum FWJ Indonesia Juga Singgung 5 Hal Ini

Bengkulu

Pemdes Benuang Galing Sukses Melaksanakan Kegiatan Ketahanan Pangan

Batu Bara

Bupati Batu Bara Lantik LPPD Kecamatan, Yakin Pesparawi Batu Bara Menang di Tingkat Nasional

JAKARTA

Selamat Jalan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Jasa mu Akan Kami Kenang