LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:28 WIB

Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini disebut sebagai langkah nyata untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pihak terkait yang diduga bermain anggaran.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan dua tersangka pertama, yaitu PPTK dan pelaksana pekerjaan, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah proses penyidikan lanjutan, penyidik menetapkan dua pelaku lainnya, yakni RA, pemberi jaminan pelaksanaan, dan MTL, konsultan pengawas proyek.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bersama Puskesmas Melaksanakan Posyandu

Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersangka RA menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.207.812.413,58, sementara tersangka MTL menimbulkan kerugian sebesar Rp659.775.934,00.

Saat ini, berkas kedua tersangka baru sedang dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus untuk segera dilimpahkan ke JPU. Dengan penambahan ini, total empat tersangka telah diproses hukum dalam perkara tersebut.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo menyampaikan pernyataan tegas mengenai perkembangan kasus ini, Selasa (09/12/25).

“Penetapan dua tersangka baru ini menunjukkan komitmen kami untuk tidak berhenti pada satu atau dua pelaku saja. Siapapun yang terbukti terlibat dalam menggerogoti anggaran negara akan kami proses sesuai hukum,” ujar Dirreskrimsus.

Baca Juga :  Tunjukan Kekompakan, Mantan Dandim dan Kapolres Pandeglang Kunjungi Kodim 0601/Pandeglang

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara teliti dan tanpa pandang bulu.

“Kasus ini kami tangani secara profesional, transparan, dan bertahap. Pengungkapan para tersangka ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa praktik korupsi tidak boleh lagi terjadi, apalagi dalam proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, pihak penyidik menyatakan harapannya agar proses pelimpahan berkas berjalan cepat dan lancar.

Baca Juga :  Uji Hasil Penelitian Disertasi Mahasiswa Doktor Hukum, Ketua MPR RI Bamsoet Tekankan Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Kesehatan

“Kami berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga proses peradilan dapat segera bergulir,” ungkap penyidik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Gorontalo memastikan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini diungkap dan ditindak sesuai aturan.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ditkrimsus Polda Gorontalo

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Gelapkan Sepeda Motor, Diamankan Tekab 308 Polsek Kalianda

Berita Utama

Luar Biasa Dipimpin Iptu Anra Nosa,Dalam Sehari Personil Polsek Kepenuhan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Sabu

Berita Utama

Babinsa Kodim 0421/Ls Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

TNI/POLRI

Kunjungi Sekolah, Satgas Yonif 511/DY Benahi Sekolah Di Perbatasan Papua

Berita Utama

Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi

Berita Utama

Tingkatkan Sinergitas, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Pengurus KONI

Berita Utama

Mobil Toyota Hilux Diduga Membawa Biji Timah, Hantam Pagar Rumah Warga

TNI/POLRI

Respon Cepat Polsek Beber Tangani Kebakaran Kandang Ayam di Desa Kamarang Lebak