LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:28 WIB

Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini disebut sebagai langkah nyata untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pihak terkait yang diduga bermain anggaran.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan dua tersangka pertama, yaitu PPTK dan pelaksana pekerjaan, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah proses penyidikan lanjutan, penyidik menetapkan dua pelaku lainnya, yakni RA, pemberi jaminan pelaksanaan, dan MTL, konsultan pengawas proyek.

Baca Juga :  Kapolsek Kabun Perintahkan Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Himbauan

Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersangka RA menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.207.812.413,58, sementara tersangka MTL menimbulkan kerugian sebesar Rp659.775.934,00.

Saat ini, berkas kedua tersangka baru sedang dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus untuk segera dilimpahkan ke JPU. Dengan penambahan ini, total empat tersangka telah diproses hukum dalam perkara tersebut.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo menyampaikan pernyataan tegas mengenai perkembangan kasus ini, Selasa (09/12/25).

“Penetapan dua tersangka baru ini menunjukkan komitmen kami untuk tidak berhenti pada satu atau dua pelaku saja. Siapapun yang terbukti terlibat dalam menggerogoti anggaran negara akan kami proses sesuai hukum,” ujar Dirreskrimsus.

Baca Juga :  Wanita Indonesia Sukses Jajakan Karya Seni Bali di Ohio AS

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara teliti dan tanpa pandang bulu.

“Kasus ini kami tangani secara profesional, transparan, dan bertahap. Pengungkapan para tersangka ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa praktik korupsi tidak boleh lagi terjadi, apalagi dalam proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, pihak penyidik menyatakan harapannya agar proses pelimpahan berkas berjalan cepat dan lancar.

Baca Juga :  Layani Masyarakat, Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Rutinkan Gatur Lalin Pagi

“Kami berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga proses peradilan dapat segera bergulir,” ungkap penyidik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Gorontalo memastikan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini diungkap dan ditindak sesuai aturan.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ditkrimsus Polda Gorontalo

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bahbinkamtibmas Polsek Medang Deras Tatap Muka dengan Warga

Berita Utama

Lima Tahun Berturut, LHP LKPD Batu Bara Tahun 2022 Kembali Mendapat Opini WTP

Berita Utama

Polsek Karawaci Terima Audiensi Ormas: PPBNI Satria Banten, DPAC Kecamatan Karawaci

Berita Utama

Pembuatan Saluran Air di Jalan Surabayan Jadi Target TMMD

Berita Utama

Danrem 064/MY Tampung Dan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Adat Cisitu

Berita Utama

Bertolak ke Provinsi Jawa Tengah, Presiden Akan Tinjau dan Tanam Kelapa Genjah

Berita Utama

Laksamana Muda Ribut Eko. S, Memantau Aktifitas Arus Balik Lebaran 2023 dari Udara

Banten

Perumahan Grand Madani Residance: Berikan Fasilitas Kemudahan Memiliki Hunian Layak Dengan Harga Terjangkau