LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Tiga Warga Negara Thailand Dideportasi Usai Jalani Hukuman Kasus Narkotika di Indonesia

Mediakompasnews.com – Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial NS, PN, dan SS, setelah ketiganya selesai menjalani hukuman pidana terkait kasus narkotika di Indonesia.

Deportasi tersebut dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pendeportasian dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL-119 menuju Bangkok, Thailand.

Baca Juga :  HBP ke-61, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Donor Darah Bersama PMI Rohul

Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut,” ujar Hasanin, Selasa (21/10/25).

Baca Juga :  Kembali, Atlite Menembak Binaan Yonmarhanlan IV Raih Prestasi

Ia menambahkan, deportasi tersebut merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana berat seperti narkotika.

Proses deportasi dilaporkan berlangsung lancar dan kondusif, tanpa kendala berarti. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara berkelanjutan demi menjaga tegaknya hukum dan ketertiban masyarakat. (Mar)

Baca Juga :  Pengurus Karate-do Indonesia (INKAI) Kabupaten Landak Masa Bakti 2022-2025 di Lantik Kasdam XII/Tpr

 

Kontak Resmi

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Telepon: 0811-8119-000
Website: tangerang.imigrasi.go.id
Facebook: Imigrasi Tangerang
Instagram: @imigrasitangerang
X (Twitter): @kanim_tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolsek Kabun Iptu.Aguswandi SH.Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2023 Diwilayah Hukum Polsek Kabun

Berita Utama

Dandim 0623/Cilegon Melepas Tim Sepakbola Liga Santri Kota Cilegon Untuk Bertanding Di Tingkat Nasional.

Berita Utama

Peringati HUT Ke 77 Polisi Militer TNI AD, Denpom III/4 Serang Gelar Apel Corps

Berita Utama

Pimpin Serah Terima Jabatan, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Tekankan Jaga Marwah Kepolisian

Berita Utama

Polda Kalbar Gelar Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap ll Itwasum Polri

Berita Utama

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin

Berita Utama

35 Personil Polres Rohul Periode 1 Januari 2024 Naik Pangkat

Berita Utama

Kabag SDM Pimpin Kembali Apel Di Polresta Palangka Raya