LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Tiga Warga Negara Thailand Dideportasi Usai Jalani Hukuman Kasus Narkotika di Indonesia

Mediakompasnews.com – Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial NS, PN, dan SS, setelah ketiganya selesai menjalani hukuman pidana terkait kasus narkotika di Indonesia.

Deportasi tersebut dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pendeportasian dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL-119 menuju Bangkok, Thailand.

Baca Juga :  Ini Tanggapan Kasi Ekbang Kecamatan Cimarga Terkait Proyek Jalan Di Desa Sarageni Yang Menuai Kritik.

Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut,” ujar Hasanin, Selasa (21/10/25).

Baca Juga :  Kadis Kominfo Nurhayati: Rangkaian Hari Jadi Ke-424 Kabupaten Tegal, Go Unlimited!

Ia menambahkan, deportasi tersebut merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana berat seperti narkotika.

Proses deportasi dilaporkan berlangsung lancar dan kondusif, tanpa kendala berarti. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara berkelanjutan demi menjaga tegaknya hukum dan ketertiban masyarakat. (Mar)

Baca Juga :  Karyawan & Karyawati Pks PTPN V Sei Rokan Membagikan Sembako Zakat Profesi

 

Kontak Resmi

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Telepon: 0811-8119-000
Website: tangerang.imigrasi.go.id
Facebook: Imigrasi Tangerang
Instagram: @imigrasitangerang
X (Twitter): @kanim_tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Menindaklanjuti Program Quick Wins Presisi Kapolri Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Polres Lebak “Sambang Tukang ojeg di Wilayah Sampay

Berita Utama

Manager PTPN IV Rigional III Kebun Sei Rokan Choiri Serahkan Zakat Profesi Ke Kades Pagaran Tapah Bagi Warga Kurang Mampu

Berita Utama

Bamsoet: Formula-E (Jakarta E-Prix) 2023 Akan Kembali Digelar Usung Konsep Sport Automotive and Entertainment Tourism

Berita Utama

Kelurahan Rengas Gelar Dzikir dan Sholawat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H

Berita Utama

Ratusan Awak Media Penuh Kegembiraan, Warnai Media Gathering Kota Tangerang 2024

Berita Utama

Polwan Polda Jawa Barat Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Jelang Peringati HUT nya

Berita Utama

FORWATU BANTEN Diskusi Publik Mengeluarkan Banten Dari Rongrongan Kerumunan Para Pemilik Kepentingan Yang Menahun

Berita Utama

Pangkoarmada III Hadiri Wisuda Sarjana Taruna AAL Angkatan Ke-67 Tahun 2022