Mediakompasnews.com – Tegal – Peredaran obat keras daftar G di Kota dan Kabupaten Tegal kian meresahkan. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) diduga tutup mata meski laporan masyarakat terus berdatangan.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber, puluhan titik di wilayah Kota maupun Kabupaten Tegal diduga kuat menjadi sarang peredaran obat keras berbahaya seperti Tramadol dan Eximer, Dll.
Salah satu kios yang terpantau berlokasi di Jl. Banjaranyar No.4-12, Tuban, Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Dari kios kecil itu, terlihat jelas butiran obat keras yang diduga siap diedarkan.
Seorang pemuda yang mengaku pekerja di kios tersebut menyebut sosok bernama Madi sebagai pengatur utama bisnis haram itu.
“Polsek dan Polres sudah tahu,” ujarnya singkat saat ditemui, Jumat (29/8/2025).
Situasi makin mencengangkan ketika, di tengah wawancara, dua oknum anggota TNI mendatangi kios tersebut. Mereka diduga justru meminta jatah dari aktivitas ilegal itu. Temuan ini kian menguatkan dugaan adanya “beking” oknum aparat dalam jaringan obat keras di Tegal.
Padahal dampaknya sangat serius: generasi muda rusak akibat obat keras yang dijual bebas tanpa izin edar.
Menanggapi hal itu, aktivis muda Ahyarudin mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera bertindak.
“Jika terbukti ada anggota TNI maupun Polri yang ikut bermain, harus ditindak tegas. Aparat seharusnya melindungi masyarakat, bukan membiarkan rakyat hancur oleh obat keras,” tegasnya.
(Redaksi)

































