LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / JAKARTA / Pemerintahan RI

Selasa, 5 Agustus 2025 - 00:17 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Mediakompasnews.com – Jakarta – Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta objek lain yang melekat di atasnya, untuk pelunasan utang tertentu. Hingga Juni 2025 saja, jumlah berkas permohonan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) mencapai 426.625 berkas dan menjadikan layanan pertanahan yang banyak diakses masyarakat. Untuk semakin menyebarluaskan informasi soal layanan HT, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis menjelaskan susunan alurnya, yang dalam hal ini khusus alur layanan HT bagi debitur perorangan.
Senin (4/8/2025).

“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau debitur nantinya juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan HT-El. Dalam proses pengajuan HT-El ini, masyarakat juga akan dikenai biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya,” ujar Harison Mocodompis dalam keterangannya.

Baca Juga :  Satgas Yonif 621/MTG Amankan 20,8 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya memiliki biaya yang beragam. Sampai dengan nilai Rp250 juta, dikenakan tarif Rp50.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp250 juta-1 miliar dikenakan tarif Rp200.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp1 miliar-Rp10 miliar dikenakan tarif Rp2.500.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp10 miliar-Rp1 triliun dikenakan Rp25.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT; dan di atas Rp1 triliun dikenakan tarif Rp50.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT.

Layanan HT ini pengajuannya dapat melalui pihak bank yang ingin dituju. Nantinya, pihak bank selaku kreditur dan masyarakat selaku debitur akan melakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra Kementerian ATR/BPN. Kemudian, APHT tersebut akan terinput pula ke data Kantor Pertanahan setempat.

Baca Juga :  Menteri Nusron Terima Instruksi Presiden Prabowo Terkait HGU

Dalam proses pendaftaran HT, sertipikat tanah yang menjadi objek jaminan diberikan catatan adanya HT. Apabila utang debitur telah lunas, maka dilakukan penghapusan HT yang disebut Roya.

Roya adalah proses penghapusan HT yang dilakukan melalui perantara bank. Proses Roya ini menunjukkan bahwa pemohon HT sebelumnya telah bebas dari tanggungan utang kredit atas tanahnya. Nantinya, catatan HT yang ada di sertipikat masyarakat/debitur akan dihapus. Dalam hal ini, pengajuan Roya dilakukan pihak bank selaku kreditur. Usai proses penghapusan, masyarakat/debitur akan mendapat Sertipikat Elektronik dengan edisi terbaru yang bebas dari catatan HT.

Baca Juga :  Patroli CFD oleh Dit Samapta Polda Metro Jaya Polri Menjaga Keamanan Kenyamanan Masyarakat

Bagi masyarakat yang akan mengajukan proses Roya, dengan jaminan sertipikat analog dan HT analog, sertipikat akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Masyarakat dapat mengambil sertipikatnya melalui loket di Kantor Pertanahan setempat. Untuk biaya Roya itu sendiri, pemilik akan dikenakan biaya Rp50.000 per sertipikat yang dilakukan HT.

Sebagai informasi, jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses Roya akan dilakukan secara elektronik pula. Begitu pun jika saat mengajukan HT sebelum berlakunya sistem HT Elektronik, maka proses Royanya juga manual di Kantor Pertanahan. Kementerian ATR/BPN sendiri sejak 2019 sudah menjalankan HT Elektronik sehingga Roya otomatis akan berbentuk elektronik pula.
Sumber Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN
(Hrmn-23)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Kodim 0510/Tigaraksa Terima Penghargaan Penanganan Covid Terbaik

JAKARTA

Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Penyandang Disabilitas dan Seniman Jalanan

JAKARTA

Sekjen IWO Telly Nathalia Tegaskan, PP IWO Tidak Larang Rayakan HPN di Tiap Daerah

JAKARTA

Untuk Wujudkan Program 3 Juta Rumah Kementerian ATR/BPN Komitmen Berikan 6 Layanan

JAKARTA

Menkomdigi Sambut Baik Kongres Persatuan PWI, Harap Jurnalisme Indonesia Kembali Bersatu

JAKARTA

Ternyata Nevan Alvaro Putra Bungsu Ketum FWJ Indonesia Punya Cita – Cita Ini

JAKARTA

Kabiro Humas ATR/BPN: Ketahui Informasi Yang Jadi Kebutuhan Masyarakat

JAKARTA

Kasad Hadiri HUT Ke-77 TNI Angkatan Udara