Mediakompasnews.com – Lebak – PLN ULP Malingping diduga tidak bertanggungjawab kepada seorang Korban tersengat listrik berinisial G warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Selama hampir 7 bulan di bulan Januari 2025.
Hal ini terungkap ketika keluarga korban mengadukan perihal tersebut kepada LSM Harimau. LSM Harimau pun akhirnya mendampingi dan melayangkan surat kepada PLN ULP Malingping.
“Kejadian seorang berinisial G tersebut tersengat listrik di bulan Januari 2025 lalu, baru beberapa hari ke belakang didampingi LSM Harimau. Informasi yang kami dengar, LSM Harimau melayangkan surat permohonan Audiensi kepada pihak PLN ULP Malingping, lalu diterima dan hasilnya pihak PLN ULP Malingping akan memberikan santunan dan juga akan memperbaiki rumah, melalui program bedah rumah korban. Ujar Oji, Kamis 31 Juli 2025.
Oji pun, selaku Aktivis Lebak Selatan, selain mengapresiasi, juga menyayangkan sikap dari PLN ULP Malingping.
“Untuk itikad baiknya akan memberikan santunan dan bedah rumah tentunya kami apresiasi, namun kami juga menyayangkan, kemana PLN ULP Malingping selama hampir 7 bulan. Kejadian tersengat listrik ini korban dari bulan Januari 2025, sekarang sudah bulan Juli 2025. Kesannya kalau keluarga korban tidak mengadukan dan didampingi LSM Harimau, pihak PLN ULP Malingping seperti lepas dari tanggungjawabnya,” ungkapnya.
Terpisah, manager PLN ULP Malingping, Arie Firmansyah ketika dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya belum menjabat sebagai manager ULP Malingping. Sepengetahuan dirinya, permasalahan tersebut sudah selesai ketika itu.
“Info manager sebelum saya sama teman-teman sudah beres. makanya saya aneh juga sudah lama banget malah di up lagi,” Jelasnya.
“Alhamdulillah sudah beres bang.” Singkatnya.
(Tim/Irwan)

































