DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Pemerintah Daerah / Sorotan

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kasatpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS Milik PT Gihon, Sita Genset dan Takel Pekerja

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel satu unit tower BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di kawasan Buaran Indah, RT 04 RW 04, Kecamatan Tangerang, Rabu (4/6/2025). Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyegelan, petugas Satpol PP juga menyita sejumlah peralatan kerja di lokasi proyek, termasuk satu unit genset (generator set) dan takel yang digunakan oleh para pekerja.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Drs. R. Irman Pujahendra

“Selain menyegel lokasi, kami juga mengamankan perlengkapan konstruksi seperti genset dan takel, untuk memastikan kegiatan benar-benar dihentikan sementara sampai izin dipenuhi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Drs. R. Irman Pujahendra.

Baca Juga :  Wapres RI Lakukan Kunker ke Tanara, Kasrem 064/MY: Alhamdulillah Berjalan Lancar

Langkah ini, menurut Irman, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pengawasan tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa Satpol PP berkomitmen menegakkan aturan demi kenyamanan dan keselamatan warga.

Sejumlah warga setempat menyambut baik tindakan tersebut. Mereka menilai pembangunan tower di tengah kawasan permukiman harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Lakukan Komsos Dengan Nelayan

“Kami minta kejelasan dan ketertiban. Jangan sampai membahayakan lingkungan karena prosedur tidak dipenuhi,” ujar warga RT 04.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gihon Telekomunikasi Indonesia selaku pengelola tower BTS belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan dan penyitaan barang oleh petugas. Satpol PP menyatakan bahwa penyegelan dapat dicabut jika pihak pengelola melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Anniversary Ke-1 LAPBAS Indonesia PAC Bakauheni, Dirayakan Dengan Bhakti Sosial

Penulis: Marhamah
Sumber: Kasatpol PP Kota Tangerang / Redaksi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Panen Pakcoy Rutan Tangerang Tembus 11,5 Kg, Bukti Pembinaan Produktif

Berita Utama

Presiden Apresiasi Pengembangan UMKM di Maluku Utara

Berita Utama

Aksi Ketiga Boikot Produk Israel di Tangerang

Berita Utama

Ratusan Anak-Anak Kabupaten Rokan Hulu Ikutin Turnamen Lato-Lato Di Pendopo Andi Sidomulyo

Daerah

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpolairud Polda Kalteng Patroli di Pelabuhan Habaring Hurung Sampit

Berita Utama

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

Berita Utama

Memperingati Hari Ibu, Dandim 0421/LS Berikan Hadiah Rumah Baru kepada Ibu Amisah 

Berita Utama

Buka Tangerang Digifest Vol.2, Pj: Upaya Memasyarakatkan Digitalisasi Pelayanan Publik