LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Tegal

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:45 WIB

Satreskrim Polres Tegal Kota, Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Uang

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah Rumah Makan ternama di Tegal Barat, Kota Tegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang telah kehilangan uang di tempat usahanya. Dengan adanya laporan pengaduan tersebut kemudian Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendasari bukti-bukti yang ada di TKP.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, bahwa setelah pihaknya mendapatkan bukti-bukti yang ada di TKP kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelakunya.

Baca Juga :  KPU Kota Tegal Gelar Sosialisasi Peraturan KPU nomer 6 Tahun 2023 Tentang Dapil Dan Alokasi Kursi

“Petugas mendapatkan barang bukti petunjuk berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sehingga petugas mendapatkan bukti petunjuk siapakah pelaku dari pada pencurian tersebut dan segera mencari keberadaannya,” kata Kapolres, Selasa (13/5/2025).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya laporan dari korban saudara ARN (38) warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Pelapor telah kehilangan uang yang tersimpan di laci meja Rumah Makan tempat usahanya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan, Polres Tegal Kota Gelar Pemeriksaan Anggota Pemegang Senpi

Kemudian berdasarkan keterangan dari pada korban dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV di TKP, petugas segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada di TKP dan keterangan korban, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangkanya,” terang Kapolres.

Tersangkanya, lanjut Kapolres, adalah saudara M. SLM (25) warga Kabupaten Tegal. Yang merupakan mantan karyawannya sendiri. Tersangka masuk ke tempat kejadian dengan cara memanjat pagar belakang, dan keluar juga melalui tempat yang sama.

Baca Juga :  Kurang dari 1 Jam, Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pasar Randugunting

“Kemarin sore, tersangka berhasil kita tangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di daerah Kabupaten Tegal,” imbuhnya.

Dan atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 dan atau 335 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pengancaman. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungka Kapolres.

(Met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Jelang Idul Fitri, Polres Tegal Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan

Kota Tegal

Akibat Hujan Deras Lapas II B Kota Tegal Kembali Terendam Banjir

Kota Tegal

PP IWO Sahkan Achmad Sholeh Jadi Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Tegal Periode 2025 – 2030

Kota Tegal

Empat Induk Organisasi Olahraga KORMI Dilantik

Kota Tegal

72 Anggota Paskibraka Kota Tegal Tahun 2024 di Kukuhan

Kota Tegal

Jelang Purna Tugas, AKP Sukadi dan Ipda Ngadiyo Dapat Kado Kenaikan Pangkat

Kota Tegal

Siap Amankan Nataru, Polres Tegal Kota Adakan Upacara Gelar Pasukan

Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota Salurkan Bantuan Sosial, Bagi Pegawai Harian Lepas