Mediakompasnwes.com – Sabu Raijua NTT – Belum lama ini, Publik di Kabupaten sabu raijua tepatnya di Desa Lederaga kecamatan Hawu Mehara dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat di sebuah padang savana,dan tahap awal sesuai informasi warga bahwa korban di duga terjatuh dari atas pohon yang menyebabkan Korban meninggal dunia.
Setelah penemuan mayat, Warga dan kerabat Korban pun tidak tinggal diam namun langsung melaporkan ke Aparat Kepolisian Resort Sabu Raijua (Polres) untuk dilakukan penyelidikan sehingga tim kepolisian dari Unit Reserse dan Kriminal langsung turun lokasi untuk olah TKP dan dari hasil olah TKP, aparat kepolisian menemukan kejanggalan.
Alhasil, dari hasil olah TKP dan bukti permulaan aparat kepolisian menemukan ciri-ciri bahwa korban meninggal bukan akibat terjatuh dari pohon namun ada hal lain dan hanya dalam waktu dua hari, polisi melalui Satreskrim Polres Sabu Raijua berhasil membekuk dua orang pelaku.
Kejadian tersebut terjadi tepatnya di Desa Lederaga, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Sabtu (19/04/2025)
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis,S.IP,M.H saat konferensi pers di Polres Sabu Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Sabtu ( 26/04/2025)
Dalam keterangan konferensi pers, Kapolres Sabu Raijua AKBP PAULUS NAATONIS menjelaskan ,korban MM (64) sesuai hasil olah TKP bahwa korban MM meninggal dunia bukan akibat terjatuh dari pohon, melainkan ada hal lain yang dapat menyebabkan korban MM meninggal dunia.
Lanjutnya, dari hasil olah TKP awal yang di mana pihak kepolisian menemukan adanya kejanggalan, sehingga berkat kejelian dan keseriusan dari pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Sabu Raijua dan juga bantuan dari warga setempat, polisi berhasil mengungkapkan motif kasus ini secara terang benderang selama dua hari setelah korban MM meninggal dunia dengan menetapkan dua orang tersangka yakni tersangka KN (42) dan tersangka anak pelaku MR.X ( 16).
” Jadi pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Sabu sudah menetapkan dua orang tersangka yakni tersangka KN dan tersangka anak pelaku MR.X dan saat ini sedang di amankan ditahanan Polres Sabu Raijua,”jelas Kapolres Naatonis saat konferensi pers
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Paulus Naatonis juga menjelaskan keronologi kejadian tersebut,di mana bermula sekitar pukul 07.00 WITA , tersangka KN bersama-sama dengan AT,LG,MJ dan LK yang di mana seperti hari sebelumnya ( sejak hari kamis,17/04/2025) mengerjakan pembangunan fandasi teras rumah orang tua tersangka KN di Desa Lederaga Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua.
Lanjut,dalam melakukan pembangunan fandasi tersebut, sekitar pukul 16.30 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA datanglah anak pelaku MR.X ke lokasi pekerjaan fandasi teras rumah orang tua tersangka KN dengan menggunakan sepeda motornya,lalu kemudian tersangka KN menyuruh anak pelaku MR.X mendahului datang ke TKP, lalu anak pelaku MR.X meminta LG untuk mengantarnya kelokasi TKP dengan menggunakan sepeda motornya, sementara Tersangka KN pun langsung bergegas dan berjalan kaki sendirian ke lokasi TKP dengan menyusuri jalan raya.
Saat Tersangka KN tiba di sekitar lokasi TKP lalu tersangka KN berdiri dekat salib Paskah yang ada di sekitar lokasi tersebut, kemudian tersangka KN melihat sebuah batu bulat berukuran lebih besar dari kepalan tangan orang dewasa,lalu tersangka KN mengambil batu tersebut dan tersangka KN berjalan sekitar 150 meter hingga tiba di deker tempat dimana tersangka KN dan Anak Pelaku MR. X akan bertemu.
“Jadi disana Anak Pelaku MR. X menyampaikan kepada tersangka KN bahwa korban MM sudah berjalan masuk ke lokasi TKP untuk memindahkan ternak kuda dan kambing milik korban MM ,sehingga tersangka KN menyuruh Anak Pelaku MR. X mengikuti Korban dari jalan setapak,sementara tersangka KN kembali berjalan menyusuri jalan raya menuju ke salib Paskah yang didirikan di sekitar lokasi tersebut, namun tersangka KN terlebih dahulu mengambil sebatang kayu bulat runcing sepanjang sekitar 1 (satu) meter dan tetap memegang batu bulat yang sebelumnya telah dipungut untuk mendapati Korban,” terang Kapolres
Ia menjelaskan bahwa di lokasi TKP Korban MM sementara membelakangi tersangka KN dan dalam jarak sekitar 5 meter tersangka KN pun langsung melempari Korban dari belakang dengan sekuat tenaga, namun tidak mengenai Korban MM. Kemudian tersangka KΝ kembali bergegas mengambil batu karang yang ada didekatnya dengan ukuran lebih besar dari kepalan tangan orang dewasa untuk melempari Korban MM kedua kalinya dan lemparan tersebut mengenai bahu kanan Korban MM,hingga Korban MM pun langsung terjatuh dan korban berusaha memungut batu yang berada didekatnya namun tersangka KN langsung meraih tangan kanan Korban MM yang telah memegang batu serta menariknya ke atas dan langsung menusuk bagian dada dekat ketiak kanan Korban MM menggunakan kayu bulat runcing tersebut.Kemudian tersangka KN memanggil Anak Pelaku MR. X hingga Anak pelaku merapat ke arah Korban dan mencabut pisau milik Korban MM yang tersarung dan diselipkan di pinggang bagian belakang untuk menikam leher Korban dan terus menggenggam pisau yang telah ditancapkan ke leher Korban hingga Korban MM terjatuh ke tanah dengan posisi kepala Korban membentur dinding batu karang, dan barulah Anak Pelaku MR. X mencabut pisaunya dan membuang pisau diantara kaki dan tangan Korban MM yang sementara tergeletak di tanah,jelas Kapolres Sabu Raijua
Kemudian Anak Pelaku MR. X langsung berjalan menjauh ke arah jalan raya untuk kembali ke rumah orang tua tersangka KN, sementara tersangka KN sendiri kemudian membuang kayu bulat ujung runcing yang sebelumnya digunakan menikam Korban MM dan menutup luka di leher Korban dengan kain Bali yang dikenakan Korban MM serta mematah ranting semak didekat posisi Korban tergeletak untuk menutupi sebagian tubuh Korban dari atas. Lalu tersangka KN meninggalkan Korban di tempat kejadian guna kembali ke rumah orang tuanya,kata Kapolres Sabu Raijua
Di rumah orang tua tersangka KN dirinya kembali bekerja fandasi dengan AT, LG, MJ dan LK hingga pada pukul 19.30 Wita. Namun setelah mandi, tersangka KN menyampaikan kepada Ibunya bahwa Korban MM diketahuinya telah meninggal dunia di TKP karena terjatuh dari pohon sebagaimana yang dilihatnya di postingan warga melalui Media Sosial, ungkap Kapolres Sabu Raijua
Sementara Kasad Reskrim Polres Sabu Iptu Deflorintus Wee, SH juga menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal di rumah Korban MM di mana ada informasi bahwa tersangka KN sebelumnya pernah mengancam akan membunuh Korban MM saat mengendarai sepeda motor melewati rumah Korban dan istri maupun cucu korban, juga pernah ditempati oleh orang yang tidak dikenal disekitar TKP sehingga Penyidik yang melakukan Penyelidikan pernah mendatangi rumah tersangka KN karena berdekatan dengan TKP, serta beberapa kali Penyidik bolak balik TKP yang melewati rumah tersangka KN membuat tersangka KN kemudian merasa cemas.Lalu tersangka KN pergi ke familinya untuk menceritakan peristiwa dimaksud bahwa tersangka KN mengetahui siapa Pelaku penyebab kematian Korban MM dimaksud dengan mengarang cerita bahwa Anak Pelaku MR. X lah yang telah membunuh Korban MM. Kemudian setelah Anak Korban MR. X diamankan dan dirinya menceritakan bahwa benar dirinya melakukan tapi bersama-sama dengan tersangka KΝ,maka kemudian tersangka KN pun mengakui perbuatannya dengan menjelaskan motif “balas dendam karena Korban pernah menganiaya ternak Kuda tersangka KN beberapa tahun yang lalu serta atas peristiwa kematian seorang adik dari Anak Pelaku MR. X sekira bulan Februari 2025 lalu karena disantet oleh Korban dan istrinya”. Jelas Kasad Reskrim saat konferensi pers
Def menambahkan,Dari kasus tersebut penyidik Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) polres Sabu Raijua menjerat Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3 lebih Subs Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka ,kedua tersangka yakni tersangka KN dan tersangka Anak pelaku MR.X karena di duga telah sengaja membunuh dan merampas nyawa orang lain dengan hukuman penjara kurang lebih 15 tahun.
Def,juga berterimakasih kepada warga atau masyarakat setempat terlebih khusus kepada keluarga korban yang telah membantu pihak kepolisian dalam proses penyelidikan kasus ini, sehingga pihak kepolisian dapat mengungkapkan kasus ini dengan cepat dan terang benderang kurang lebih selama dua hari setelah korban MM meninggal dunia dengan membekuk dua orang tersangka.Demikian dikatakan Deflorintus Wee pada saat konferensi pers di polres Sabu Raijua
( Florianus Fendi)