DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kegiatan Kepolisian / Kota Tegal

Jumat, 25 April 2025 - 10:19 WIB

Pertarungan CV Curtina Prasara Hadapi RSUD Kardinah Kota Tegal Bakal Digelar PN Tegal

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Sidang Pertarungan CV Curtina Prasara hadapi RSUD Kardinah Kota Tegal bakal kembali digelar PN Tegal usai kedua pihak gagal bersepakat.

Terjadinya deadlock mediasi CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah Kota Tegal bakal berimplikasi meluas terhadap banyak pihak di luar persidangan.

Sikap kekerasan hati yang mengedapankan ego sentris nampak dalam tarung CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah dimungkinkan pengaruh tak berkompeten.

Pengaruh pihak-pihak tak brrkompeten diluar unsur pemerintah itulah, menurut sumber di pemerintahan Kota Tegal yang sering mengganggu proses berjalannya pembangunan di daerah.

“Anda bisa lihat pembangunan di Kota Tegal yang bermasalah karena sudah melewati tahun anggaran seperti proyek penataan Jl A Yani, pembangunan gedung MPP, itu menyisakan dosa pembangunan,” ujar sumber tadi yang belum bersedia disebutkan namanya .

Menurutnya “dosa pembangunan” itu lantaran berkelindannya para Pelahap “atensi” atau penikmat “fee komitmen” dipinggiran paket-paket pekerjaan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Ranting Pohon Besar Tumbang Menimpah Kios Pedagang DLH Kota Tegal Dituding Melakukan Pembiaran

“Mereka itu selain unsur swasta yang ngrecoki pembangunan dengan istilah fee komitmenlah, atensilah, juga termasuk oknum pengampu kebijakan itu sendiri dan saya menduga masalah Kardinah salah satunya,” tegasnya.

Persoalan RSUD Kardinah Kota Tegal menghadapi gugatan di PN Tegal oleh CV Curtina Prasara selaku pengelola parkirannya menemui kebuntuan solusi yang memaksa proses lanjutannya harus melalui putusan hakim pengadilan.

Terdapat beberapa poin didalam resume hasil mediasi yang diminta hakim pengadilan kepada para pihak yang bersengketa dalam persoalan tersebut sebagai pertimbangan hakim untuk melanjutkan proses persidangan gugatan.

Dalam resume mediasi yang gagal, pertama pihak RSUD Kardinah menyampaikan ketetapannya memenangkan sebagai pengelola parkir di RSUD Kardinah yaitu PT. Putra Mandala Teknologi yang telah teken perjanjian kerja sama pengelolaan parkir dengan PT. Putra Mandala Teknologi.

Baca Juga :  Forum Kerukunan Umat Beragama Selenggarakan Sarasehan Kebangsaan

Kedua, RSUD Kardinah akan memfasilitasi CV Curtina Prasara untuk berkoordinasi dengan PT. Putra Mandala Teknologi selaku pemenang dalam pemilihan pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.

Ketiga, apabila RSUD Kardinah membatalkan kerja sama dengan PT. Putra Mandala Teknologi hal itu akan berpotensi menjadi temuan BPK dan berpotensi adanya gugatan dari PT. Putra Mandala Teknologi.

Sementara bagi CV Curtina Prasara yang diminta berkoordinasi dengan PT. Putra Mandala Teknologi menurutnya tidak punya urusan dengan mereka.

Dikatakannya bahwa RSUD Kardinah telah membuat aturan dengan melanggar aturannya sendiri. Sehingga persoalan bakal jadi temuan BPK bukan menjadi persoalan CV Curtina Prasara.

“RSUD Kardinah berani berbuat harus berani bertanggung jawab dong. Mereka yang memproduksi aturan yang keliru tanpa memperhatikan perasaan kami memotong pekerjaan kami ditengah jalan, padahal kontribusi ke PAD jalan terus,” ujar Penasehat Hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, S.H.,M.H . Tegasnya.

Baca Juga :  Gara-gara menganiaya Pacarnya Sampai Luka Serius, Seorang Pemuda Akhirnya di Amankan Polisi

Menurut Richard Simbolon, seharusnya pihak RSUD Kardinah mematuhi aturan yang dibuat atas kesepakatan bersama berdasarkan adendum kesatu (ke-1) kliennya sah secara hukum sebagai pengelola parkir pada RSUD Kardinah untuk 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2022 dan berakhir 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang 5 tahun kedepan.

“Maka soal jadi temuan BPK maupun potensi gugatan dari pihak yang dimenangkan itu resiko yang harus mereka terima karena kecerobohannya dan kesalahan yang telah dilakukan dan itu merupakan tindak wanprestasi yang nyata kepada CV Curtina Prasara dengan melakukan pelelangan sementara RSUD Kardinah masih terikat perjanjian dengan klien kami hingga 28 Februari 2027,” Pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Polres Tegal Kota Amankan Ratusan Sepeda Motor Wujudkan Zero Knalpot Brong

Kegiatan Kepolisian

Jelang Arus Mudik, Kapolres Tegal Kota Cek Jalur dan Kesiapan Pos Pam Jalur Pantura

Kegiatan Kepolisian

Wujudkan Kondusifitas Wilayah, Kapolres Tegal Kota Kunjungi Sejumlah Tokoh Agama dan Masyarakat

Kota Tegal

Tak Sekadar Bagi Takjil, Polisi di Tegal Kota Edukasi Pengendara Jelang Puncak Arus Mudik

Kegiatan Jurnalis

Moment Ramadhan, IWO Tegal Berbagi Kebaikan Santuni 60 Anak Yatim

Kota Tegal

AKP Pardi SH., MH Resmi Menjabat Kapolsek Sumurpanggang

Kota Tegal

Pemkot Tegal Terima Penghargaan Parahita Ekapraya Kategori Nindya

Kota Tegal

Dra. Hj. SB Wiryanti Sukamdani Beri Bantuan Beras Untuk Pengurus PAC PDI-P Tegal BaratÂ