LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Kegiatan Kepolisian / Kota Tangerang

Senin, 24 Maret 2025 - 10:08 WIB

Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Tersangka diketahui bernama IC ALS Botak (41) asal Jakarta barat, Ia ditangkap polisi pada hari Senin 17 Maret 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di pinggir jalan Raya Kebayoran lama RT. 006 RW. 001, Kelurahan Gerogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 amplop warna putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,66 gram, 1kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,56 gram, 1 pax plastik klip bening, 1buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah handphone merek Oppo warna merah.

Baca Juga :  Ketua DPRD, Mengapreasiasi Deklarasi Terbentuknya Asosiasi Forum RT, RW Se Kota Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga pada 17 Maret 2025 lalu, terkait sering adanya transaksi narkotika di pinggir jalan Kreo kota Tangerang.

“Setelah kita menilai informasi dari saksi tersebut akurat maka saksi beserta rekan kerja berangkat melakukan observasi ke pinggir jalan Kreo kota Tangerang, kemudian sekira pukul 15.00 wib ketika sedang memantau mendapatkan informasi kembali bahwa transaksi berpindah tempat ke pinggir jalan Raya Kebayoran lama RT. 006 RW. 001, Kelurahan Gerogol, Utara Kecamatan Kebayoran lama Jakarta selatan,” terang Zain.

Baca Juga :  Pererat Hubungan dengan Ulama, Kapolres Lebak Hadiri Peresmian Pondok Pesantren dan Bedah Buku Tokoh Islam Nasional

Sesampainya di lokasi, lanjut nya, petugas melihat ciri-ciri yang sesuai yang diberikan oleh pemberi informasi kemudian dihampiri dan menanyakan identitas mengaku bernama IC.

“Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti di atas, saat diintrogasi masih pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang kemudian digeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti lainya, pelaku mengaku dan membenarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” paparnya.

Baca Juga :  Merdiyanto Rachman Mengucapkan selamat HUT Kota Tangerang dan Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintahan

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya IC beserta barang bukti digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Penulis: Marhamah KJK Tangerang Raya
Sumber: Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota

(Bidhumas/Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Permudah Layanan, RSUD kota Tangerang Terapkan Sistem Pendaftaran Online

Kegiatan Kepolisian

Kapolres Sabu Raijua Dan Ketua Bayangkari Bagikan Takjil Gratis Di Bulan Ramdhan

Berita Utama

TRC Dinsos Kota Tangerang Kembali Pertemukan Orang Terlantar dengan Keluarganya

Kegiatan BNN

BNN Kota Tangerang Adakan Pelayanan Rehabilitasi Gratis Tidak Ada Proses Hukum dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Berita Utama

Rayakan Unniversary Ke Satu MTN dan MKN, Jadilah Wartawan Yang Profesional

Banten

DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Setujui Perubahan Raperda APBD 2023

Berita Utama

DLH Kota Tangerang Langsung Bersihkan Sampah Yang Berserakan

Kegiatan Kepolisian

Antisipasi Awal Penyebaran PMK, Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Kepada Bhabinkamtibmas