DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Sumenep

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:56 WIB

Satreskoba Polres Sumenep Berhasil Amankan 1,82 Gram Sabu Dari Warga Desa Kolor

Mediakpasnews.Com – Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Kali ini, seorang tersangka berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 1,82 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka yang sempat berusaha melarikan diri.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, Tim Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat tersangka FB melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M-3341-XX, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Tak Terima Oknum Kepala BMT Sita Mobil Nasabah. Oknum Kepala BMT Terancam Dilaporkan Ke Polres Sumenep

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,82 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, kami juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung, serta kendaraan yang digunakan tersangka,” ujar AKP Anwar Subagyo.

Barang Bukti yang Diamankan :1 (satu) poket sabu dengan berat 1,82 gram, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna krem, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.

Baca Juga :  Kegiatan Jumat Bersih Membawa Berkah Di Desa Telagah Kecamatan Ganding. Layak Jadi Percontohan Bagi Desa Lain

Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Cafe Hexa Tulungagung Bagikan Parsel/Sembako Menjelang Lebaran

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Sumenep.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.

Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan Kabupaten Sumenep yang bersih dari narkoba.
Polres Sumenep Presisi, bersama masyarakat, berantas narkoba sampai tuntas.

(M.ASIS)

Share :

Baca Juga

Kab.Sumenep

Ada Yang Beda di Acara Pelantikan KPPS Desa Paberasan Kabupaten Sumenep KemarinĀ 

Kab.Sumenep

Polres Sumenep Ungkap Kasus TPPO, Amankan Oknum Guru Warga Kalianget

Kab.Sumenep

Petahana No.1 Fraksi PAN Optimis Dengan Hasil Kerja Keras Para Pendukung Paggun Abukte Nyata

Kab.Sumenep

Akibat Ulah Oknum Anggota Polres Sumenep, Menutup Saluran Air, Mengakibatkan Banjir Kerumah-rumah Warga

Kab.Sumenep

Polres Sumenep Tegas Berantas Premanisme, Wujudkan Keamanan Yang Kondusif

Kab.Sumenep

Tak Terima Oknum Kepala BMT Sita Mobil Nasabah. Oknum Kepala BMT Terancam Dilaporkan Ke Polres Sumenep

Kab.Sumenep

Ketua KWK Optimis Untuk Dukung Kemenangan Caleg PKB Dapil 1 Nomor 3

Kab.Sumenep

Polres Sumenep Gelar Rakor Eksternal Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024 Untuk Pengamanan Idul Fitri 1445 H