LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:11 WIB

PT. KSI LOGISTIC Kangkangi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Gabungan DPP LSM PKN bersama awak media melakukan investigasi terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pihak bangunan kantor logistic dan bertemu langsung dengan pengurus berinisial ZK dalam Investigasi, berdasarkan hasil proses investigasi didapati bahwa bahwa bangunan tersebut sudah di resmikan tapi benar-benar tidak mempunyai izin PBG, Minggu (02/03/25).

Investigasi tim terus berlanjut untuk memastikan bahwa PT. KSI LOGISTIC ada izin PBG atau tidak dan tim Gabungan DPP LSM PKN dan media di arahkan pengurus berinisial ZK untuk bertemu langsung dengan pemilik Perusahaan hari Sabtu 01/03/25 terkait perijinan tim menunggu beberapa hari dari kamis- Sabtu setelah di hari pertemuan tim di abaikan hal tersebut semakin jelas dari pihak perusahaan terkesan menghindar karena tidak mempunyai izin.

Kantor KSI LOGISTIC

Ketua OKK DPP LSM PKN melakukan survei ke lokasi dan bertemu langsung dengan orang kantor yang berinisial T dalam pertemuan tersebut tidak dapat hasil juga terkait izin PBG sungguh luar biasa terlihat operasional sedang berjalan lancar di lokasi sungguh aneh tapi nyata terkesan kebal hukum operasional tanpa izin aman-aman saja tanpa ada rasa melanggar hukum.

Baca Juga :  Imbas dari penganiayaan serta kekerasan, Aksi Ratusan Wartawan Indonesia Bersatoe di Mabes Polri dan Kemendagri

Izin PBG harus di miliki oleh seluruh pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung apabila tidak memiliki izin PBG maka mendapat berbagai sanksi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis,
Pembatasan kegiatan pembangunan,
Penghentian sementara, Penyegelan, Pembongkaran bangunan, Pembekuan atau pencabutan PBG, Sanksi pidana Pidana penjara paling lama 3 tahun Pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung serta melanggar Undang-Undang Tata Ruang.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung

Pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Tata Ruang. Selain itu, pelanggaran tata ruang juga diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Tata Ruang. Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah:

Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Baca Juga :  Resahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

Demi ketertiban seluruh pembangunan di wilayah kota Tangerang Maka tim Gabungan DPP LSM PEMANTAU KEADILAN DAN NEGARA ( PKN ) dan media meminta kepada pemerintah kota Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. SKI LOGISTIC yang tidak mempunyai PBG serta memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada lagi mafia-mafia membangun gedung tanpa izin PBG di wilayah kota Tangerang. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Lakukan Rangkaian Kunjungan Luar Negeri ke Kawasan Asia Timur

Berita Utama

Road Race Bupati Paser Cup Makan Korban, Seorang Pembalap Tewas

Berita Utama

Pantai Pulau Kodok Jadi Sasaran Penghijauan, Polres Tegal Kota Tanam Seribu Pohon Bakau

Berita Utama

Dinilai Berintegritas Tinggi dan Inovatif, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Berita Utama

Kapolres Lebak Dampingi Kapolda Banten Tinjau Pelaksanaan Pengamanan Pilkades Lebak

Berita Utama

Pengamat Politik : Khofifah Indar Parawansa Cocok Bersanding dengan Capres Nasionalis

Berita Utama

Bupati Nina Agustina Lepas 610 Mahasiswa Unwir Indramayu KKN

Berita Utama

Bersama Suporter,Polsek Panongan Dan KOK Gelar Doa Bersama Bagi Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang