DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:11 WIB

PT. KSI LOGISTIC Kangkangi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Gabungan DPP LSM PKN bersama awak media melakukan investigasi terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pihak bangunan kantor logistic dan bertemu langsung dengan pengurus berinisial ZK dalam Investigasi, berdasarkan hasil proses investigasi didapati bahwa bahwa bangunan tersebut sudah di resmikan tapi benar-benar tidak mempunyai izin PBG, Minggu (02/03/25).

Investigasi tim terus berlanjut untuk memastikan bahwa PT. KSI LOGISTIC ada izin PBG atau tidak dan tim Gabungan DPP LSM PKN dan media di arahkan pengurus berinisial ZK untuk bertemu langsung dengan pemilik Perusahaan hari Sabtu 01/03/25 terkait perijinan tim menunggu beberapa hari dari kamis- Sabtu setelah di hari pertemuan tim di abaikan hal tersebut semakin jelas dari pihak perusahaan terkesan menghindar karena tidak mempunyai izin.

Kantor KSI LOGISTIC

Ketua OKK DPP LSM PKN melakukan survei ke lokasi dan bertemu langsung dengan orang kantor yang berinisial T dalam pertemuan tersebut tidak dapat hasil juga terkait izin PBG sungguh luar biasa terlihat operasional sedang berjalan lancar di lokasi sungguh aneh tapi nyata terkesan kebal hukum operasional tanpa izin aman-aman saja tanpa ada rasa melanggar hukum.

Baca Juga :  Sambut Hari Asyura 10 Muharram 1444H, Polres Ngawi Gelar Do'a Bersama dan Pemberian Santunan Anak Yatim

Izin PBG harus di miliki oleh seluruh pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung apabila tidak memiliki izin PBG maka mendapat berbagai sanksi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis,
Pembatasan kegiatan pembangunan,
Penghentian sementara, Penyegelan, Pembongkaran bangunan, Pembekuan atau pencabutan PBG, Sanksi pidana Pidana penjara paling lama 3 tahun Pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung serta melanggar Undang-Undang Tata Ruang.

Baca Juga :  Danlantamal IV Menghadiri Apel Gelar Pasukan Latihan Peperangan Ranjau Koarmada I TA 2022

Pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Tata Ruang. Selain itu, pelanggaran tata ruang juga diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Tata Ruang. Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah:

Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Resmikan Situ Rawa Kalong Hasil Revitalisasi

Demi ketertiban seluruh pembangunan di wilayah kota Tangerang Maka tim Gabungan DPP LSM PEMANTAU KEADILAN DAN NEGARA ( PKN ) dan media meminta kepada pemerintah kota Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. SKI LOGISTIC yang tidak mempunyai PBG serta memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada lagi mafia-mafia membangun gedung tanpa izin PBG di wilayah kota Tangerang. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

Bantul

Kelompok Catur Makaryo Berharap Agro Wisata Jambu Mete di Hidupkan Kembali

Berita Utama

Ketum IMI Bamsoet Memahami Absennya Bobby Nasution serta Prasetyo Edi Marsudi dari Steering Committee Jakarta e-Prix 2023

Berita Utama

Diangkat Ketua Dewan Pembina, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Badan Permusyawaratan Desa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Berita Utama

Cek Kekuatan Personel, Korem 071/Wijayakusuma Lakukan Apel Gabungan

Daerah

Secara Virtual, Polda Kalteng Ikuti Rapat Bahas Kesiapan Menjelang Idul Fitri 1444 H

Berita Utama

Polsek Pancoran Bersama 3 Pilar Pengamanan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H Makam Habib Ahmad Bin Alwi Al Hadad

Berita Utama

Bakal Calon Legislatif Partai PKB Resmi Daftarkan Diri ke KPU Barito Utara

Berita Utama

Jelang Natal dan Tahun Baru 2023 Polsek Panongan Gelar Rakor Lintas Sektoral Bersama Forkopincam