LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Kepolisian

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:13 WIB

Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Tangkap Kasus Narkoba Pengedar Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar

Mediakompasnews.Com – Lebak – Menindak lanjuti program asta cita dalam bidang pemberantasan Narkoba, Sat Narkoba Polres Lebak bergerak cepat dalam mengungkap pemberantasan Narkoba cukup luar biasa. Hal tersebut terlihat pada hari Jum at Tgl 14 Februari 2025 sekitar jam 18.30 Wib di Kp.Lewiranji Kel. MC. Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak langsung dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebak Polda Banten AKP. EPI CEPIANA., SH dan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kamis (20/2/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiana., SH mengatakan ya benar telah diungkap dan ditangkap pengedar obat terlarang yang terjadi pada hari Jum at Tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 18.30 Wib di Rumah kosong yang berada di Kp. Lewiranji Kel. Mc. Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.

Baca Juga :  Irwasda Polda Banten Banten Ajak Warga Jaga Harkamtibmas Melalui Safari Jumat Keliling

Epi Cepiana mengatakan Tersangka kesatu Atas nama TG Als EG Bin RN, Lahir di Lebak, Tanggal 28 Agustus 1998 dan belum bekerja, dengan
Alamat Kp. Ciawi Rt 003 RW 006 Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.
Tersangka ke dua atas Nama HD Bin SB, Lahir di Lebak , 03 September 2003, Pekerjaan Buruh, Alamat : kp. Babakan Sepur Rt 05 Rw 04 Ds. Jatimulya Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak

Baca Juga :  Untuk Mendoakan Anggota Polri Yang Gugur di Lampung, Polres Tegal Kota Gelar Doa Bersama dan Shalat Ghaib

Untuk kronologis awalnya
Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib anggota piket Satnarkoba Polres Lebak telah mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa telah diamankan 2 orang laki laki di rumah kosong yang berada di Kp. Lewiranji Kel. MC Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Banten a.n TG dan Sdr. HR Als AMBON Bin SR karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam merk pushop, 280 butir obat jenis tramadol HCI, 120 butir obat jenis heximer, 1 pack plastik klip bening, Unit Handphone merk redmi warna biru tua, uang hasil penjulan obat obatan sebesar Rp. 366.000,- (Tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). Kemudian yang bersangkutan dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Lebak untuk proses Hukum.

Baca Juga :  Sinergi Polsek Legok dan Ormas BPPKB, Perkuat Kamtibmas Wilayah Kecamatan Legok

Untuk kedua tersangka kita proses hukum karena diduuga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,
Sebagaimana dimaksud Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menjual belikan atau mengedarkan, Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.

(Bidhumas/Irwan)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Kepolisian

Ramadhan Suci, Polres Tegal Kota Tebar Kepedulian Bersama Anak Yatim Piatu

Kegiatan Kepolisian

Polisi Amankan Juru Parkir Liar dan Pelaku Vandalisme di Kota Tegal

Kab.Lebak

BPN Kabupaten Lebak Siap Membantu Terkait Sertifikat Tanah Warga Yang Berada Di Bank Swasta

Kegiatan Kepolisian

Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Sindikat Begal Solar di Jalan Tol

Kab.Lebak

Pastikan Tahanan Aman, Piket Pawas Polres Lebak Laksanakan Pengecekan Rutan

Kegiatan Kepolisian

Polisi Curiga, Driver Taksi Online Jadi Korban Kejahatan di Tangerang, Simak Kisahnya

Kab.Lebak

Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Istri Kepala Desa Terhadap Wartawan Dan LSM

Kab.Lebak

Warga Desa Rahong Datangi Sekretariat BK-LSM Lebak, Ungkap Dugaan Pungli Bansos Desa Rahong