Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kab.Lebak

Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Tangkap Kasus Narkoba Pengedar Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar

by Admin Irwan
Februari 20, 2025
in Kab.Lebak, Kegiatan Kepolisian
0
Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Tangkap Kasus Narkoba Pengedar Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar
0
SHARES
17
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lebak – Menindak lanjuti program asta cita dalam bidang pemberantasan Narkoba, Sat Narkoba Polres Lebak bergerak cepat dalam mengungkap pemberantasan Narkoba cukup luar biasa. Hal tersebut terlihat pada hari Jum at Tgl 14 Februari 2025 sekitar jam 18.30 Wib di Kp.Lewiranji Kel. MC. Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak langsung dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebak Polda Banten AKP. EPI CEPIANA., SH dan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kamis (20/2/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiana., SH mengatakan ya benar telah diungkap dan ditangkap pengedar obat terlarang yang terjadi pada hari Jum at Tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 18.30 Wib di Rumah kosong yang berada di Kp. Lewiranji Kel. Mc. Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.

Baca Juga :  Menjelang Nataru, Polres Tegal Kota Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Related posts

Kejuaraan Karate Terbuka Piala Kapolres Tegal Kota akan Digelar

Kejuaraan Karate Terbuka Piala Kapolres Tegal Kota akan Digelar

Mei 24, 2025

Masyarakat Desa Cigoong Utara Antusias Sambut Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Mei 23, 2025

Epi Cepiana mengatakan Tersangka kesatu Atas nama TG Als EG Bin RN, Lahir di Lebak, Tanggal 28 Agustus 1998 dan belum bekerja, dengan
Alamat Kp. Ciawi Rt 003 RW 006 Kel. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.
Tersangka ke dua atas Nama HD Bin SB, Lahir di Lebak , 03 September 2003, Pekerjaan Buruh, Alamat : kp. Babakan Sepur Rt 05 Rw 04 Ds. Jatimulya Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak

Baca Juga :  Dugaan Pungli RTLH Di Desa Malingping Utara, BK-LSM "Landasan Hukumnya Sangat Gamblang"

Untuk kronologis awalnya
Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib anggota piket Satnarkoba Polres Lebak telah mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa telah diamankan 2 orang laki laki di rumah kosong yang berada di Kp. Lewiranji Kel. MC Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Banten a.n TG dan Sdr. HR Als AMBON Bin SR karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam merk pushop, 280 butir obat jenis tramadol HCI, 120 butir obat jenis heximer, 1 pack plastik klip bening, Unit Handphone merk redmi warna biru tua, uang hasil penjulan obat obatan sebesar Rp. 366.000,- (Tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). Kemudian yang bersangkutan dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Lebak untuk proses Hukum.

Baca Juga :  Penarikan Kabel Wi-Fi, Di Wilayah Kecamatan Cibadak Dilakukan Malam Hari, Sumber Menyebut Oknum Pengusaha Berinisial (YA)

Untuk kedua tersangka kita proses hukum karena diduuga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,
Sebagaimana dimaksud Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menjual belikan atau mengedarkan, Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.

(Bidhumas/Irwan)

Previous Post

Kapolres Lebak Terima Kunjungan Tim Monev Itwasum Polri di Mapolres Lebak

Next Post

Kasihumas Polres Lebak IPTU Aminarto Berikan Sosialisasi Literasi Digital kepada Personil saat Apel Pagi

Next Post
Kasihumas Polres Lebak IPTU Aminarto Berikan Sosialisasi Literasi Digital kepada Personil saat Apel Pagi

Kasihumas Polres Lebak IPTU Aminarto Berikan Sosialisasi Literasi Digital kepada Personil saat Apel Pagi

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In