LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 19 Februari 2025 - 04:26 WIB

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu

Mediakompasnews.Com — Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram. Penangkapan ini dilakukan di depan sebuah rumah di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa malam, (18/02/2025), sekira pukul 20.30 WIB.

Tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah SB alias OB bin SG (Alm), seorang petani berusia 48 tahun yang berdomisili di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka diduga sering terlibat dalam transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim Sat Res Narkoba menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika, yaitu, 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening. 1 (satu) pack plastik klip warna putih bening. 2 (dua) lembar plastik klip warna putih bening. 1 (satu) buah bungkusan kuaci. 1 (satu) unit timbangan digital. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu dengan nomor SIM card 0821-××××-××××

Baca Juga :  Mengawal Politik Anggaran dan Pemerintahan, Bupati Sergai selalu tegas mengawasi kerja OPD

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Batas sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP REPELITA GINTING, SH, langsung menugaskan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Pada Selasa malam, (18/02/2025), tim yang dipimpin oleh Aipda ARIF ARMAN, SH, berhasil mengamankan tersangka di depan sebuah rumah di Desa Batas. Saat digeledah, ditemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip putih bening serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Polsek Bonai Darussalam: Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Bersama 14 Paket Sabu

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ML. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap ML, namun hingga saat ini, pelaku belum berhasil ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika tanpa izin. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Puncak HUT PIPAS ke-21, PIPAS Berkarya Perempuan Berdaya Untuk Indonesia Emas 2045

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, SH mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” Eks Kapolsek Tambusai ini.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

NGOBRAL” Cara Asyik Patroli Rutin Di Pelabuhan Bakauheni

Berita Utama

Bhabinkantibmas Polsek Pancoran Memberi Penyuluhan Kepada Karang Taruna Bahaya Narkoba Dan Aksi Tawuran 

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kiprah Guru Besar UNPAD Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa di Bidang Hukum

TNI/POLRI

Cabuli Adik Ipar, Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Daerah

Kepala Desa Bakauheni Sukirno menghadiri Peresmian Pengrajin Sulam Kaligrafi Al Baraya II

Daerah

Ketua BPD Desa Maraya Sanggah Pemberitaan Tentang Rapid Tes

Berita Utama

Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam, Tenyata Begini Kasusnya

Berita Utama

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko Memimpin langsung Di lapangan Kegiatan