DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 19 Februari 2025 - 04:26 WIB

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu

Mediakompasnews.Com — Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram. Penangkapan ini dilakukan di depan sebuah rumah di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa malam, (18/02/2025), sekira pukul 20.30 WIB.

Tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah SB alias OB bin SG (Alm), seorang petani berusia 48 tahun yang berdomisili di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka diduga sering terlibat dalam transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim Sat Res Narkoba menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika, yaitu, 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening. 1 (satu) pack plastik klip warna putih bening. 2 (dua) lembar plastik klip warna putih bening. 1 (satu) buah bungkusan kuaci. 1 (satu) unit timbangan digital. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu dengan nomor SIM card 0821-××××-××××

Baca Juga :  Wujudkan Kedekatan Polri Dengan Insan Pers, Kapolres Rohul Makan Siang Bersama Dengan Puluhan Jurnalis

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Batas sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP REPELITA GINTING, SH, langsung menugaskan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Pada Selasa malam, (18/02/2025), tim yang dipimpin oleh Aipda ARIF ARMAN, SH, berhasil mengamankan tersangka di depan sebuah rumah di Desa Batas. Saat digeledah, ditemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip putih bening serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Lebak Gelar Patroli KRYD di Wilayah Lebak

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ML. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap ML, namun hingga saat ini, pelaku belum berhasil ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika tanpa izin. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Program Presiden RI: Polsek Tambusai Utara Gelar Program Makan Bergizi Gratis Untuk 150 Siswa

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, SH mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” Eks Kapolsek Tambusai ini.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY, Bagikan Sembako Sebagai Wujud Kepedulian Dan Tali Asih Di Perbatasan

Berita Utama

Meriahkan HDKD 2022, Pegawai Lapas Cilegon Donorkan Darah Demi Kemanusiaan

Berita Utama

DJKI Kemenkumham Tingkatkan Pemanfaatan Hak Ekonomi bagi Pencipta Lagu

Berita Utama

Aksi Kemanusiaan Polsek Bayah Dampingi Wakapolres Lebak Bakti Sosial Penyaluran Sembako dari Kapolri kepada masyarakat Kecamatan Bayah

Berita Utama

Modus dengan Surat Rekomendasi dari Desa untuk Petani, Disalahgunakan

Berita Utama

Karlahut di Kabupaten Rokan Hulu Meluas, Petugas Butuh Water Bombing

Nasional

Patroli KRYD Polsek Pabuaran Amankan Ratusan Botol Miras

Berita Utama

Nahkoda Lapas Rangkasbitung Resmi Berganti