Breaking News

Home / Banten

Senin, 10 Februari 2025 - 14:25 WIB

Pasca Insiden Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Berhasil Tangkap 11 Tersangka

Mediakompasnews,com-Serang – Ditreskrimum Polda Banten Melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Menghasut, Pengeroyokan, dan Pembakaran Peternakan Ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS) bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Senin (10/02).

Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.

Saat Press Conference Dirreskrimum Polda Banten menjelaskan kronologi kejadian tersebut “Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sdr. DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT. Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT. Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Dirreskrimum Polda Banten.

Baca Juga :  FORWATU Minta Narasi, LSM Yang Nutup Tempat Dugem di Kawasan Dekat Pesantren Menjadi Backing di Laporkan ke APH

Adapun penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten terhadap tersangka antara lain :
1. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. CS dirumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang Kab. Serang.
2. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. NN di rumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang Kab. Serang.
3. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. DP, Tsk. FR, Tsk. PR, Tsk. SF, Tsk. US, Tsk. SM di pesantren Riyadusolihin yang beralamat di Ds. Cipayung Kec. Padarincang Kab. Serang.
4. Pada hari jumat tanggal 8 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. HJ. YS di rumahnya yang beralamat di Kp.Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang

Baca Juga :  PT. JN Fery Siap Layani Arus Libur Nataru 2022 Di Pelabuhan Bakauheni - Merak

Dengan barang bukti yang disita dari pelapor yakni:
– 1 (satu) kantong Batu
– 1 (satu) unit tempat pakan ayam
– 1 (satu) buah pecahan kaca
– 1 (satu) buah selang gas
– 1 (satu) buah abu sisa pembakaran
– 1 (satu) unit pintu meja
– 1 (satu) buah terpal warna biru
– 1 (satu) batang besi
– 1 (satu) buah tatakan alas

Dian menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP. dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
“Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang dan barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran,” ujar dian

Baca Juga :  Gara-gara Media Gas Tutup, Arahan PMTK

Dirreskrimum Polda Banten Menuturkan motif dan modus kejadian tersebut. “Dari hasil penyelidikan, motif di balik kejadian ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara mengarah pada Motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan, serta Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut,” tuturnya.

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa “Akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” Tutupnya dirreskrimum.(Bidhumas /Aris tim FRN

Share :

Baca Juga

Banten

BK-LSM Lebak Minta Tim Siber Polda Banten Dan Mabes Polri Sidak RTRW Net Illegal di Lebak

Banten

Diduga Memakai Plat Nomor Dinas TNI Palsu, Denpom Jaya/1 Gelar Patroli Razia

Banten

Ditpamobvit Polda Banten Berhasil Pertemukan Anak yang Terpisah Dengan Orang Tuanya di Pantai Anyer

Banten

Babinsa Koramil 414-04, Membalong Ngopi Bareng Jalin Keharmonisan 3 Pilar

Banten

H-6 Lebaran, Pemudik Ferry Tujuan Sumatera Mulai Ramai

Banten

Wakil Walikota Tangerang H Sachrudin Lantik Pengurus Bamus Maskot Tangerang Secara Kolektif

Banten

Peduli Warga Terdampak Bencana, Polda Banten Bagikan Bantuan di Kecamatan Padarincang

Banten

Polres Serang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid As- Salam