DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kota Tangerang / Pendidikan / Sorotan

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:26 WIB

SMPN 29 Kota Tangerang Langgar SE dan Disdik Tutup Mata

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Larangan penyelenggaraan study tour oleh sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang telah berlaku sejak 2023 yang lalu.

Surat Edaran Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class) yang dikeluarkan pada 15 Februari 2023 yang lalu menegaskan pembatasan ini demi mencegah risiko seperti kekerasan seksual dan kecelakaan yang dapat merugikan siswa maupun guru juga maraknya kecelakaan yang terjadi.

Namun, SMP Negeri 29 Kota Tangerang tetap melaksanakan kegiatan study tour meski larangan tersebut belum dicabut, hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Surat edaran kepala dinas pendidikan kota Tangerang.

Tentunya Hal ini menjadi sorotan publik di Kota Tangerang.

Langkah SMPN 29 ini menunjukkan adanya ketidaktaatan terhadap aturan yang sudah jelas diberlakukan. Seharusnya, pihak sekolah mengutamakan kepatuhan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Kejuaraan Nasional KFC Danau Toba Rally 2023

Bahwa pelanggaran seperti ini tidak hanya berdampak pada kredibilitas institusi pendidikan tetapi juga bisa membahayakan siswa.

Aturan dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan dan kesejahteraan pelajar. Jika sekolah tidak patuh, maka perlu ada tindakan tegas dari pemerintah.

Di sisi lain, Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin, menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan outing class telah disosialisasikan sejak awal 2023 yang lalu.

Polemik ini menjadi perhatian serius masyarakat Kota Tangerang, mengingat pentingnya ketegasan dalam penegakan aturan.

Sementara itu awak media, meminta konfirmasi kepada kepala sekolah (kepsek) SMPN 29 kota tangerang beliau menjelaskan sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait study tour dan dinas pendidikan Kota Tangerang sepertinya membiarkan dalam hal ini yang terus menerus di lakukan sekolah sekolah terkait pelanggaran dari ketentuan yang di buat Kadisdik tentunya dalam hal ini menjadi perhatian publik dimana peraturan yang di buat sengaja di langgar dari koordinasi yang di lakukan kepala sekolah dengan dinas pendidikan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lampung Selatan Gelar Giat Perpanjangan SIM Keliling di Kantor Desa Sumur

Ketua umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus M. Romdoni, menilai kegiatan semacam ini berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli). Menurutnya, ada sejumlah kasus di mana siswa yang tidak ikut tetap dikenakan biaya atau diberikan sanksi, Jumat (31/0125).

“Harus dicek apakah kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sekolah. Jika ada iuran, apakah pembiayaannya sudah melalui rapat kesepakatan dengan perincian yang jelas dan disetujui orang tua?,” kata Agus .

Agus juga menyoroti lemahnya pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran yang sudah beredar.

“Surat edaran ini baik, tetapi harus disertai dengan monitoring dan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang melanggar,” jelasnya.

Desakan untuk Monitoring dan Penegakan Hukum

Baca Juga :  Transaksi Sabu di Pasar Malam Pria asal Klaten Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep

Agus meminta “Dinas Pendidikan Kota Tangerang agar lebih responsif terhadap keluhan masyarakat,” mintanya.

Ia juga menyinggung perlunya evaluasi dan pemberian sanksi bagi oknum yang menyalahgunakan program sekolah untuk kepentingan pribadi.

“Jika perlu, kami akan mengirimkan karangan bunga ke PJ. Walikota Tangerang untuk mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Orang tua dan masyarakat diharapkan tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar pendidikan tetap berjalan dengan aman, adil, dan sesuai aturan.

Sampai berita ini di tayangkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang Totong Suwarto, S.Sos, M.Si saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) enggan berikan tanggapan atau pura pura tutup mata dengan peraturan yang di Dinas Pendidikan Kota Tangerang. (Mar/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terkait Evaluasi Proyek Strategis Nasional

Berita Utama

Menginap di Pos Kotis Kasdam V/BRW Demi Meningkatkan Moril Pasukan Badak Hitam di Perbatasan RI-PNG

Berita Utama

Presiden Apresiasi Potensi Pangan Kepulauan Tanimbar Diserap Lokal

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Sambang Prepp Studio Sosialisasi dari Guantibmas dan Bahaya Narkoba

Berita Utama

Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Tingkat Subpandasus Pontianak Penerimaan Calon Taruna/Taruni Akmil 2022

Banten

Ketua DPRD Kota Tangsel Sambut Kehadiran Pengurus DPD Asisi Nusantara

Berita Utama

Kubah Masjid Islamic Center Jakarta terbakar

Berita Utama

Gelar Puisi Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan Nasional SMK PGRI MAJA