LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Kota Tangerang / Pendidikan / Sorotan

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:26 WIB

SMPN 29 Kota Tangerang Langgar SE dan Disdik Tutup Mata

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Larangan penyelenggaraan study tour oleh sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang telah berlaku sejak 2023 yang lalu.

Surat Edaran Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class) yang dikeluarkan pada 15 Februari 2023 yang lalu menegaskan pembatasan ini demi mencegah risiko seperti kekerasan seksual dan kecelakaan yang dapat merugikan siswa maupun guru juga maraknya kecelakaan yang terjadi.

Namun, SMP Negeri 29 Kota Tangerang tetap melaksanakan kegiatan study tour meski larangan tersebut belum dicabut, hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Surat edaran kepala dinas pendidikan kota Tangerang.

Tentunya Hal ini menjadi sorotan publik di Kota Tangerang.

Langkah SMPN 29 ini menunjukkan adanya ketidaktaatan terhadap aturan yang sudah jelas diberlakukan. Seharusnya, pihak sekolah mengutamakan kepatuhan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Natal Tahun 2022 Dan Tahun 2023, Kapolres Rohul Bantu 50 Zak Semen Gereja HKBP Km 6 Pasir Pengaraian

Bahwa pelanggaran seperti ini tidak hanya berdampak pada kredibilitas institusi pendidikan tetapi juga bisa membahayakan siswa.

Aturan dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan dan kesejahteraan pelajar. Jika sekolah tidak patuh, maka perlu ada tindakan tegas dari pemerintah.

Di sisi lain, Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin, menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan outing class telah disosialisasikan sejak awal 2023 yang lalu.

Polemik ini menjadi perhatian serius masyarakat Kota Tangerang, mengingat pentingnya ketegasan dalam penegakan aturan.

Sementara itu awak media, meminta konfirmasi kepada kepala sekolah (kepsek) SMPN 29 kota tangerang beliau menjelaskan sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait study tour dan dinas pendidikan Kota Tangerang sepertinya membiarkan dalam hal ini yang terus menerus di lakukan sekolah sekolah terkait pelanggaran dari ketentuan yang di buat Kadisdik tentunya dalam hal ini menjadi perhatian publik dimana peraturan yang di buat sengaja di langgar dari koordinasi yang di lakukan kepala sekolah dengan dinas pendidikan.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Triwulan III, Satlantas Polres Sumenep Kembali Dapat Piagam Penghargaan dari Polda Jatim

Ketua umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus M. Romdoni, menilai kegiatan semacam ini berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli). Menurutnya, ada sejumlah kasus di mana siswa yang tidak ikut tetap dikenakan biaya atau diberikan sanksi, Jumat (31/0125).

“Harus dicek apakah kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sekolah. Jika ada iuran, apakah pembiayaannya sudah melalui rapat kesepakatan dengan perincian yang jelas dan disetujui orang tua?,” kata Agus .

Agus juga menyoroti lemahnya pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran yang sudah beredar.

“Surat edaran ini baik, tetapi harus disertai dengan monitoring dan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang melanggar,” jelasnya.

Desakan untuk Monitoring dan Penegakan Hukum

Baca Juga :  Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Menag: Panduan untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

Agus meminta “Dinas Pendidikan Kota Tangerang agar lebih responsif terhadap keluhan masyarakat,” mintanya.

Ia juga menyinggung perlunya evaluasi dan pemberian sanksi bagi oknum yang menyalahgunakan program sekolah untuk kepentingan pribadi.

“Jika perlu, kami akan mengirimkan karangan bunga ke PJ. Walikota Tangerang untuk mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Orang tua dan masyarakat diharapkan tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar pendidikan tetap berjalan dengan aman, adil, dan sesuai aturan.

Sampai berita ini di tayangkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang Totong Suwarto, S.Sos, M.Si saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) enggan berikan tanggapan atau pura pura tutup mata dengan peraturan yang di Dinas Pendidikan Kota Tangerang. (Mar/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Saksikan Defile Alutsista, Presiden: Bentuk Kesiapan TNI Hadapi Perubahan Geopolitik

Berita Utama

Kapolres Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 44 Personil Polres Rohul

Berita Utama

Ribuan Warga Ngantar Mita, Wurja Ke KPU Brebes Untuk Pendaftaran

Berita Utama

Polres Rohul Terus Berinovasi, Beri Layanan Dan Jawaban Keluhan Masyarakat Lewat Minggu Kasih

Berita Utama

100 Orang Lebih Guru PAUD di Pandeglang Ikuti Workshop PAUD HI Kemendikbud RI  

Berita Utama

Kordinator Dan Juru Tulis Togel Disikat Unit Reskrim Polsek Indrapura

Berita Utama

Sartono Eko Saputro Resmi Jabat Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal

Berita Utama

Raih Nilai Tertinggi Zona Hijau Pelayanan Publik se- Banten, Kapolres Metro Tangerang: Tetap Jaga Kualitas Pelayanan