DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 9 Agustus 2022 - 04:59 WIB

2 Tersangka Diringkus Dalam Sehari, Humas Polres Rohul: Jauhi Narkotika Hukumannya Berat Bisa Hukuman Mati

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu -Tak mau bermain-main dan takkan kendor, komitmen Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah Komando AKP Riza Effyandi SH MH, layak diacungi jempol.

Kali ini, Tim Sat Resnarkoba Polres Rohul, berhasil meringkus Dua Tersangka Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat Barang Bukti (BB) sekitar Tujuh Gram.

Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (9/8/2022).

Lanjut, AKP Riza, Timnya, berhasil mengamankan, Tersangka RPA alias RE ditangkap Di Pinggir Jalan Dusun Kampung Tengah Desa Lubuk Bendahara Kabupaten Rohul Senin (8/8/2022) sekitar pukul 13.00 Wib

Baca Juga :  Mengerikan !!!!, Warga Lakalantas, Mesin Sepeda Motor Raib Kena Maling.

“Pada RPA kita menggamankan Dengan Barang Bukti Tiga Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 3 Gram, Satu Buah plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar Kertas Timah Rokok, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Magnum Mild,” ucapnya.

Kemudian, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Sampoerna, Satu Unit Sepeda Motor Mrek Revo X Warna Hitam Tanpa Nopol, Satu Unit handphone android merek Vivo warna hitam dengan SIM Card 0822-1143-xxxx,” tuturnya.

Masih Kasat Res Narkoba menerangkan, di Hari yang sama, juga mengamankan Tersangka RA alias Kerbau di  Areal Kebun Kelapa Sawit Dusun Kampung Tengah Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Senin  (8/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wib

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Cek Ruang SKCK, Pastikan Petugas Berikan Pelayanan Prima

” Untuk Tersangka Kerbau, kita amankan Barang Bukti Tiga Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 4 Gram, Satu plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar Tisu, Satu Pack Plastik Klip Bening,

“Selanjutnya, Satu Sendok Terbuat Dari Pipet Plastik, Satu Unit Timbangan Digital Warna Hitam dan Satu Unit Hand Phone Android merek OPPO  warna Biru dengan SIM Card card 0813- 1477-xxx,” rinci Riza.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan di Palas Lamsel, Sita 10 Ton Pupuk Siap Edar ke Palembang

Sementara, Kasubsi Si Humas, mengingatkan kepada Masyarakat Rohul, supaya jangan bersentuhan dengan Narkotika, apalagi mengkonsumsinya, dampaknya hanya merugikan diri sendiri.

“Selain itu kami ingatkan, hukuman terhadap Pelaku penyalahgunaan Narkoba juga sangat berat, bisa hukuman Mati, jadi mari sama-sama kita hindari,” tegas Mardiono.

“Kami berharap bantuan dan menghimbau kepada Masyarakat, jika ada mengetahui dan mendengar peredaran Narkoba, jenis apapun agar menyampaikan kepada Polri, kita tidak akan main-main dan komitmen dalam memberantasnya,” tutupnya mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Keterangan Gambar: Kasat Res Narkoba Polres Rokanhulu AKP Riza Effyandi SH MH

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringati Hari Lahirnya Pancasila, PP PAC Kecamatan Cibeber Gelar Santunan Anak Yatim

TNI/POLRI

Empat Jabatan Strategis di TNI AD Diserah Terimakan

Berita Utama

Polsek Cikulur Rayakan HUT Bhayangkara ke-77 Bersama Muspika

Berita Utama

Anjangkarya ke Lampung, Presiden akan Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan

Berita Utama

Indonesia Menjawab Tantangan Era Digital Economy di Asean dan Global

Berita Utama

Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat, Kapolri: Sinergisitas TNI, Polri, Rakyat Makin Kuat

Berita Utama

Terlibat Kasus Sabu, Dua Pria Diringkus Personil Polsek Bonai Darussalam

Berita Utama

Bupati Batu Bara Bersama Bappelitbangda Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa