LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 28 September 2024 - 03:29 WIB

Perampok Dengan Menggunakan Senjata Api, Diciduk Tim Resmob Polres Rohul Dan Personil Polsek Tambusai

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan Tindak Pidana (TP) Pencucian Dengan Kekerasan (Curas) atau rampok, berhasil diamankan Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Personil Polsek Tambusai, Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 20.30 Wib.

“Pelapor NH (36) Seorang Ibu Rumah Tangga, Dengan Tersangka berinsial HH alias Hamdan (42),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH di dampingi Bamin Sie Humas Polres Rohul Aipda Firdaus SH, Sabtu (28/9/2024).

Lanjut Kapolsek, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Berikan Pesan Kamtibmas kepada Penjual Petasan dan Kembang api

AKP Efendi, menjelaskan, pada Selasa 1 Desember 2020 sekitar Pukul 08.00 Wib Pelapor NH, setiba di Depan Rumah Ibu WIN dengan mengendarai Mobil Kijang Inova warna Hitam No Pol: BK 1297 YN.

Kemudian, hendak turun dari Mobil datang Empat Orang Tidak Dikenal (OTK) menghampiri Pelapor

Salah Seorang yang tidak dikenal itu langsung menodongkan Sejenis Senjata Api Warna Silver ke Arah Kepala Pelapor sambil berkata “Serahkan Tas itu dan jangan Bergerak” .

Kemudian, Pelapor menyerahkan Tas berwarna Hitam berisikan Uang sejumlah Rp 530.000.000 serta Tas warna Biru, berisikan Tiga Unit HP yaitu, Satu Unit HP merk Vivo V7 Warna Hitam, Satu Unit HP merk Samsung warna Dongker dan Satu Unit HP merk Oppo A3 S Warna Merah.

Baca Juga :  Ibu Iriana Ajak Permaisuri Jepang Lihat Lukisan dan Pameran Batik Jawa Hokokai

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian Materil sebesar 540.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku

Masih, AKP Efendi menerangkan, pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 09.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku termasuk dalam DPO inisial HH alias Hamdan.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-67 Tahun, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kiprah Politik Prof. Yusril Ihza Mahendra

Tim Resmob Polres Rohul, mendapat informasi HH alias Hamdan sedang berada di Desa Bulusonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara.

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Polres Rohul langsung menuju Desa Bulusonik Kecamatan Barumun.

Kemudian, sekitar pukul 20.30 Wib, Tim Resmob Polres Rohul berhasil mengamankan HH, saat dilakukan interogasi Tersangka mengakui telah melakukan dugaan Curas.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak

TNI/POLRI

Peringati HUT Kodam II/Swj. Koramil 414-01/Tanjungpandan Bersihkan Sungai Si Burik

Berita Utama

Diduga program ketapang desa asem dikorupsi.

TNI/POLRI

Laksamana Muda TNI Agus Hariadi Menjabat Sebagai Pangkoarmada III

Berita Utama

Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

Berita Utama

Kasad Dikukuhkan Sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting

Berita Utama

Jalin Silaturahmi, DPC SPRI Rohul Kunjungi PN Pasir Pengaraian

Berita Utama

Dansatrol Lantamal IV Pimpin Sertijab Komandan KRI Krait-827