DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 28 September 2024 - 03:29 WIB

Perampok Dengan Menggunakan Senjata Api, Diciduk Tim Resmob Polres Rohul Dan Personil Polsek Tambusai

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan Tindak Pidana (TP) Pencucian Dengan Kekerasan (Curas) atau rampok, berhasil diamankan Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Personil Polsek Tambusai, Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 20.30 Wib.

“Pelapor NH (36) Seorang Ibu Rumah Tangga, Dengan Tersangka berinsial HH alias Hamdan (42),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH di dampingi Bamin Sie Humas Polres Rohul Aipda Firdaus SH, Sabtu (28/9/2024).

Lanjut Kapolsek, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  Gawat.!! Rumah Sekdes Hamparan Perak Dilempari OTK

AKP Efendi, menjelaskan, pada Selasa 1 Desember 2020 sekitar Pukul 08.00 Wib Pelapor NH, setiba di Depan Rumah Ibu WIN dengan mengendarai Mobil Kijang Inova warna Hitam No Pol: BK 1297 YN.

Kemudian, hendak turun dari Mobil datang Empat Orang Tidak Dikenal (OTK) menghampiri Pelapor

Salah Seorang yang tidak dikenal itu langsung menodongkan Sejenis Senjata Api Warna Silver ke Arah Kepala Pelapor sambil berkata “Serahkan Tas itu dan jangan Bergerak” .

Kemudian, Pelapor menyerahkan Tas berwarna Hitam berisikan Uang sejumlah Rp 530.000.000 serta Tas warna Biru, berisikan Tiga Unit HP yaitu, Satu Unit HP merk Vivo V7 Warna Hitam, Satu Unit HP merk Samsung warna Dongker dan Satu Unit HP merk Oppo A3 S Warna Merah.

Baca Juga :  Komisioner KPU Kota Tangerang Disinyalir Terlibat Asusila, Ini Kata DKPP

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian Materil sebesar 540.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku

Masih, AKP Efendi menerangkan, pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 09.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku termasuk dalam DPO inisial HH alias Hamdan.

Baca Juga :  Sambangi Prajurit di Timur Pulau Sumatera, Kasad Beri Bantuan ke 7 Ponpes dan Anak Stunting

Tim Resmob Polres Rohul, mendapat informasi HH alias Hamdan sedang berada di Desa Bulusonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara.

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Polres Rohul langsung menuju Desa Bulusonik Kecamatan Barumun.

Kemudian, sekitar pukul 20.30 Wib, Tim Resmob Polres Rohul berhasil mengamankan HH, saat dilakukan interogasi Tersangka mengakui telah melakukan dugaan Curas.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kundapil, Dewi Aryani Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Ke Jepang

Berita Utama

HR Oknum PNS BKD Walkot Jaksel Diduga Kuat Menipu 18 Calon KKI 1 Miliar Lebih

Berita Utama

Rayakan HUT Komunitas Difabel Cafe, ini Harapan Babinsa Sondakan

Berita Utama

Dit Polairud Polda Kalbar Lakukan Dialog Interaktif di Kompas TV Pontianak

TNI/POLRI

Hari Ini, 55 Pati TNI AD Naik Pangkat

Berita Utama

Himbauan Kapolres Rohul Untuk Keamanan Dan Keselamatan Jelang Mudik Lebaran 2024

TNI/POLRI

Bangkitkan semangat Kebersamaan, Babinsa Koramil 421-03/Pnh Gotong – royong Membangun Masjid

Hukum dan Kriminal

Dalam pengawasan Kantor Advokat, DPD PAN Sergai di Segel