LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kajari Rokan Hulu / Sorotan

Selasa, 3 September 2024 - 01:25 WIB

Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke 79, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melakukan penahanan terhadap RY Kepala Desa Kepenuhan Baru, diduga korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) 2019 – 2022 senilai Rp 518.652.398,-.

Meski sempat terkendala hujan dan lisrik padam akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB Tersangka RY dibawa ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  AKP Repelita Ginting Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Dengan 24 Paket Sabu

“Tersangka RY ditahan di Lapas Pasir Pangaraian atas dugaan korupsi PADes Desa Kepenuhan Baru tahun 2019 – 2022,” ujar Kajari Fajar Haryowimbuko, SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih, Senin (2/9/2024) Sore

Kajari Fajar menuturkan RY diduga tidak menyetorkan pendapatan asli desa berupa pengelolaan TKD, pungutan iuran tanah Restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019 – 2022.

Baca Juga :  Kapolsek Memimpin Apel pagi dan juga Menekankan kepada Personil Untuk Antisipasi adanya perampasan kendaraan bermotor diwilayah Kecamatan Warunggunung

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terjadi penyimpangan PADes Desa Kepenuhan Baru senilai Rp Rp 518.652.398,” ujar Kajari.

Atas perbuatannya tersangka RY dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Kajari menghimbau kepada Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes) agar sesuai dengan perundangan undangan agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Manager PTPN V unit kebun sei rokan aswar batubara selaku Inspektur upacara pada Peringatan Hari lahir Pancasila 

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Andi Muhammad Anwar Purnomo. SH. Ikut Bertarung Dikancah Politik

Berita Utama

Momentum Nuzulul Qur’an 1444 H, Prabowo Sambut Hangat Habib Jafar di Kemhan

Hukum dan Kriminal

Pria ini Menjadi Daftar Pencarian Orang Oleh Keluarga Besar LAN Banyuwangi

Hukum dan Kriminal

Kapolri Diharapkan Berikan Perhatian Khusus,FWJI: Preseden Buruk Pasca Tragedi Jurnalis Tempo

Berita Utama

Kakanwil Ditjenpas Banten Dukung Karya Kreatif Warga Binaan di IPPA Fest 2025

Berita Utama

Bupati Lamsel Nanang Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Kepada Warga Desa Bakauheni

Batu Bara

Pengamanan Distasiun Kerata Api Menjaga Dari Gangguan Kamtibmas Diwilhum Polsek Medang Deras

Berita Utama

Menuju WBK 2026, Rutan Kelas I Tangerang Catat Prestasi Keuangan Gemilang