DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:30 WIB

AMAK Gelar Aksi Damai Terkait Ada Dugaan Surat Tanah Palsu Untuk Kepentingan PSN PIK 2

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (AMAK) gelar aksi damai untuk penyampaian pendapat terkait PSN PIK 2, Lantaran ada dugaan merugikan negara dan masyarakat, Kamis (29/08/2024).

Oman, Ketua Amak mengatakan. Warga desa kohod khususnya kampung alar merasa khawatir akan kebijakan kepala desa kohod yang akan merelokasi warganya ke tempat lain namun belum jelas kemana relokasi akan dilakukan, lantaran kampung lain yang dilakukan relokasi 3 tahun lalu belum mendapatkan lahan pengganti, terangnya.

“Memang Kepala desa kami ini agak sedikit aneh, menjual nama pengembang untuk menakut nakuti warga, saya menduga itu hanya untuk memuluskan scenario Relokasi yang akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar bagi dia dan merugikan warga desa kohod. Selain itu kami juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh kepala desa kohod akan adanya dugaan pemalsuan surat tanah negara, kedua hal ini adalah pelanggaran berat bagi seorang Pejabat Desa,” imbuh Oman.

Baca Juga :  Kapolsek Ujungbatu Membagikan Sembako Untuk Para Sopir Truk Dan Mobil Angkutan Penumpang

Keyakinan Oman tentang kebijakan relokasi berasal dari Kepala Desa Kohod sejalan dengan Pendapat Hukum dari Penasihat Hukum warga Desa Kohod Henri Kusuma, SH.,MH. Henri mengatakan, kebijakan relokasi harus memiliki Payung Hukum yang jelasnya.

“Jadi kita aksi terkait proyek PSN PIK 2, maka payung hukumnya adalah Peraturan Presiden, apabila tidak ada Payung Hukum, maka dipastikan tidak ada relokasi lahan hanya pembebasan murni,” ungkap Henri Salah satu aksi

Baca Juga :  Pasca Banjir di Wilayah kecamatan Bayah Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Bantu Warga Bersihkan Lumpur

Terkait dugaan pemalsuan surat tanah negara, Henri menambahkan “ya kami sudah melihat bukti pemalsuan tanah tersebut dengan luas yang cukup besar dan sudah kami laporkan ke inspektorat, menurut pendapat saya, dugaan pemalsuan surat ini adalah perbuatan menyalahgunakan wewenang, dan merupakan pelanggaran berat.

Warga aksi damai ini menyampaikan 3 (tiga) tuntutan kepada PJ Bupati Tangerang yaitu (1). Memberhentikan kepala desa kohod Sdr Arsin dan jajarannya yang melakukan pelanggaran berat; (2). Menunjuk PJ Kades yang bebas kepentingan dan memilih kades baru (3). Mendampingi warga dalam proses pembebasan lahan.

Baca Juga :  Komplotan Ganjal ATM Ditangkap di Tangerang, Simak Pesan Kapolres

Perlu diketahui, desa kohod merupakan salah satu desa yang akan dibangun PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN) PIK 2, namun Oman menduga kuat kebijakan relokasi hanya datang dari Kepala Desa, bukan dari Pengembang. Sampai berita ini di tayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak terkait.

Penulis: Marhamah

Sumber: Red KJK

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Tahun 2022 Berlangsung Khidmat dan Lancar

Berita Utama

Pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) Desa Pematang Panjang Diduga Tidak Tepat Sasaran  

Berita Utama

Diduga Belum Miliki Izin, Pembangunan Cluster di Pinang Disorot Warga

Berita Utama

Tanggapan dan Harapan Para Petani Milenial atas Capaian Swasembada Beras Indonesia

Berita Utama

Bupati Nina Agustina Lepas 610 Mahasiswa Unwir Indramayu KKN

Berita Utama

Anggota DPRD Lampung Selatan H.Sadide Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Berita Utama

Fun Game Menjadi Agenda Penutup Dalam Kegiatan Raker LAN kota Tangerang Ke 2

Berita Utama

Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Sidoarjo