LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:04 WIB

Modus dengan Surat Rekomendasi dari Desa untuk Petani, Disalahgunakan

http://Mediakompasnews.com – Kab. Karawang – Praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) 34.41306 Rengasdengklok Karawang dengan menggunakan dirijen ramai dikeluhkan masyarakat pengguna solar subsidi.

Modus dengan surat rekomendasi dari Desa untuk Petani. Faktanya Jerigen tersebut diangkut oleh kendaraan roda 2 (Motor), setelah itu kendaraan roda pembawa dirijen lantas dibawa ke tempat penimbunan (Gudang) di Jalan Dukuh Karya, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Setelah itu diangkut dengan Truk Box untuk dibawa ke daerah Cikampek.

Baca Juga :  Bupati Indramayu Hadiri Peringatan 1 Muharram 1444 H di Masjid Sapu Angin

Menurut keterangan yang disampaikan salah satu pekerja di gudang penimbunan yang berinisial M(55) menjelaskan ketika di konfirmasi oleh awak media, Jumat (23/08). Bahwa pemilik dari semua BBM bersubsidi yang ditimbun adalah milik AB.

“Kalau solar dan gudang ini milik bapa AB, setelah ditampung disini setelah cukup dipindahkan ke gudang Cikampek,” jelas Musa.

Baca Juga :  Polsek Penengahan Dan Tim Basarnas Berhasil Evakuasi Mayat Tanpa Identitas, di Pantai Pasir Putih Sukarame

Dan untuk mengatur dilapangan, silahkan hubungi bang AR begitu pesan bos,” tambah Musa.

Ditempat terpisah, dengan adanya informasi masyarakat terkait maraknya pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan dirijen dan surat rekomendasi dari Desa. Untuk mensiasati pihak SPBU agar mendapatkan solar bersubsidi. Menurut Ryan pengelola SPBU ketika dikonfirmasi diruang kerja menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa BBM jenis solar tersebut di timbun.

Baca Juga :  Libatkan 5000 Pelajar, Pemkot Deklarasi Anti Narkoba dan Tawuran

“Kami memberikan izin pembelian solar karena berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan pihak Desa,” terang Ryan pada awak media, Jumat (23/08).

Selain itu Iyan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu bahwa solar tersebut ditimbun.

“Yang saya tahu berdasarkan surat rekomendasi Desa, untuk kebutuhan petani dan ada batas quota yang diberikan pada mereka,” pungkasnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Danrem 064/MY Ajak Prajurit TNI Teladani Akhlak dan Kepemimpinan Nabi

Berita Utama

Kecamatan Dua Koto,Pasaman Akan Memiliki Lapangan Sepak Bola Yang Permanen. Namun Ironisnya Pihak Pemborong Tidak Ada Memasang Plank Proyek

Berita Utama

Jelang Pemilu 2024, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Ajak Anak Muda Tidak Terjebak Politik Identitas  

Berita Utama

Wabup Rohul Indra Gunawan Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Di Ujung Batu

Berita Utama

Tampak Puluhan Polwan Ditlantas Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Pemilu 2024

Berita Utama

Kakanwil Ditjenpas Banten Kunjungi Rutan Tangerang

Berita Utama

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Koramil 414-04/Membalong Melayat Kerumah Duka Warga Binaannya

Berita Utama

Kadispenad: Kembali Ukir Prestasi Satgas Pamtas RI-MLY gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu