DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:04 WIB

Modus dengan Surat Rekomendasi dari Desa untuk Petani, Disalahgunakan

http://Mediakompasnews.com – Kab. Karawang – Praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) 34.41306 Rengasdengklok Karawang dengan menggunakan dirijen ramai dikeluhkan masyarakat pengguna solar subsidi.

Modus dengan surat rekomendasi dari Desa untuk Petani. Faktanya Jerigen tersebut diangkut oleh kendaraan roda 2 (Motor), setelah itu kendaraan roda pembawa dirijen lantas dibawa ke tempat penimbunan (Gudang) di Jalan Dukuh Karya, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Setelah itu diangkut dengan Truk Box untuk dibawa ke daerah Cikampek.

Baca Juga :  Personil Polsek Lima Puluh Melaksankan cek TKP Korban Hanyut di Sungai

Menurut keterangan yang disampaikan salah satu pekerja di gudang penimbunan yang berinisial M(55) menjelaskan ketika di konfirmasi oleh awak media, Jumat (23/08). Bahwa pemilik dari semua BBM bersubsidi yang ditimbun adalah milik AB.

“Kalau solar dan gudang ini milik bapa AB, setelah ditampung disini setelah cukup dipindahkan ke gudang Cikampek,” jelas Musa.

Baca Juga :  Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan Di dampingi Kapolres (Rohul) AKBP Pangucap Prio Sugito,S.I.K.M.H Melepas Peserta Trail Adventure Di desa Kota Intan

Dan untuk mengatur dilapangan, silahkan hubungi bang AR begitu pesan bos,” tambah Musa.

Ditempat terpisah, dengan adanya informasi masyarakat terkait maraknya pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan dirijen dan surat rekomendasi dari Desa. Untuk mensiasati pihak SPBU agar mendapatkan solar bersubsidi. Menurut Ryan pengelola SPBU ketika dikonfirmasi diruang kerja menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa BBM jenis solar tersebut di timbun.

Baca Juga :  Kunjungi Mal di Pekanbaru, Presiden dan Para Menteri Belanja Produk Lokal Indonesia

“Kami memberikan izin pembelian solar karena berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan pihak Desa,” terang Ryan pada awak media, Jumat (23/08).

Selain itu Iyan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu bahwa solar tersebut ditimbun.

“Yang saya tahu berdasarkan surat rekomendasi Desa, untuk kebutuhan petani dan ada batas quota yang diberikan pada mereka,” pungkasnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Terima Pansel Calon Anggota KPPU 2023-2028 di Istana Bogor

Berita Utama

Restrukturisasi Garuda Indonesia, Menteri BUMN Sebut Korporasi Lebih Sehat

Berita Utama

Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian

Berita Utama

Sun MC Laren Diduga telah Menipu Banyak Korban dengan Modus Jaringan Bisnis yang Menguntungkan

Berita Utama

Isra Mi’raj di Buaran Indah, Malam Sunyi yang Mengingatkan Kembali Kewajiban Salat

Berita Utama

Kapolri Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

Berita Utama

Masyarakat Nyambut Bahagia Adanya Pembangunan Jalan Rabat Betonisasi

Berita Utama

Dr. Nurdin: Pentingnya Kolaborasi Antara Pemerintah dan Media