LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:04 WIB

Modus dengan Surat Rekomendasi dari Desa untuk Petani, Disalahgunakan

http://Mediakompasnews.com – Kab. Karawang – Praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) 34.41306 Rengasdengklok Karawang dengan menggunakan dirijen ramai dikeluhkan masyarakat pengguna solar subsidi.

Modus dengan surat rekomendasi dari Desa untuk Petani. Faktanya Jerigen tersebut diangkut oleh kendaraan roda 2 (Motor), setelah itu kendaraan roda pembawa dirijen lantas dibawa ke tempat penimbunan (Gudang) di Jalan Dukuh Karya, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Setelah itu diangkut dengan Truk Box untuk dibawa ke daerah Cikampek.

Baca Juga :  Kasus Seksual Sedarah Terulang di Toba Ayah dan Kakek Terancam 20 Tahun Penjara

Menurut keterangan yang disampaikan salah satu pekerja di gudang penimbunan yang berinisial M(55) menjelaskan ketika di konfirmasi oleh awak media, Jumat (23/08). Bahwa pemilik dari semua BBM bersubsidi yang ditimbun adalah milik AB.

“Kalau solar dan gudang ini milik bapa AB, setelah ditampung disini setelah cukup dipindahkan ke gudang Cikampek,” jelas Musa.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Polres Metro Bekasi Gelar Acara Santunan

Dan untuk mengatur dilapangan, silahkan hubungi bang AR begitu pesan bos,” tambah Musa.

Ditempat terpisah, dengan adanya informasi masyarakat terkait maraknya pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan dirijen dan surat rekomendasi dari Desa. Untuk mensiasati pihak SPBU agar mendapatkan solar bersubsidi. Menurut Ryan pengelola SPBU ketika dikonfirmasi diruang kerja menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa BBM jenis solar tersebut di timbun.

Baca Juga :  Wisata Olahraga dan Pasar Sabtuan Akademi Militer

“Kami memberikan izin pembelian solar karena berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan pihak Desa,” terang Ryan pada awak media, Jumat (23/08).

Selain itu Iyan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu bahwa solar tersebut ditimbun.

“Yang saya tahu berdasarkan surat rekomendasi Desa, untuk kebutuhan petani dan ada batas quota yang diberikan pada mereka,” pungkasnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasus Dugaan Perencanaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Oleh Beberapa Oknum

Berita Utama

Terjaring Dalam Patroli KRYD, Dua Pria Ditangkap Personil Polsek Rambah Samo Dalam Kasus Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Ajak Para Pemangku Kebijakan Bersama Majukan Dunia Otomotif Indonesia

Berita Utama

Ady Setiawan Ajak IPNU Indramayu Perdalam Politik Kebangsaan

Berita Utama

Ketua Umum Forkolimat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Air Bersih Kerja Sama Kodam I Bukit Barisan

Berita Utama

Oknum Warga Tanam Kelapa dan Pisang di Areal Jalan Rusak Lintas Provinsi Kalteng-Kaltim

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Finalis Puteri Indonesia Sumut Sebagai Puteri Indonesia 2023

Berita Utama

Ikuti Giat Binrohtal, Begini Pesan Kapolres Rohul