LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:05 WIB

Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali mengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu 1,18 Gram.

“Tersangka berinisial RL Alias Raja (38),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Kamis (1/8/2024).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di Sebuah Rumah Dusun III Tanjung Pauh Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.30 Wib.

“Barang Bukti yang diamankan,
Empat Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Dompet warna Putih – Ungu, Satu Unit Timbangan Digital merk Manlloro, Satu Unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0813-6093-xxxx,” rincinya.

Baca Juga :  19 Pejabat Eselon II Pemprov Jatim di Rotasi  

AKP Repelita menjelaskan, pada Jumat 26 Juli 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Nyambut Bahagia Adanya Pembangunan Jalan Rabat Betonisasi

Dari hasil penyelidikan pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap RJ alias Raja di Sebuah Rumah Dusun III Tanjung Pauh Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan Empat Paket Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Plastik Klip warna Putih Bening, Satu pack Plastik Klip warna Putih Bening serta Barang Bukti lainnya.

Baca Juga :  Membagikan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Banjir Oleh Sat Brimob Polda Metro Jaya 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari JP, ketika dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.

“Saat ini, Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.

“Atas kasus ini, Polisi sudah melakukan Cek urine, gelar Perkara serta melengkapi mindik, kemudian akan melakukan uji Laboratorium Barang Bukti, koordinasi dan mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” tutup Eks Kapolsek Tambusai ini.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Lembaga Anti Narkotika Tangerang Potong Nasi Tumpeng

Berita Utama

Dandim 0414/Belitung Membacakan Amanat Kasad Di Upacara 17 San November Tahun 2022

Berita Utama

Pangdam Pastikan Kesiapan Yonarmed-5/105 Tarik/PG Pamtas RI-Malaysia

Berita Utama

5 Orang Pengurus DPC SPRI Rohul Lulus Uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan

Berita Utama

SPRI Berbagi,Kabid Rudi Fadrial Berbagi Itu Indah

Berita Utama

Tiga Pegawai Rutan Tangerang Dikukuhkan sebagai Satops Patnal, Perkuat Integritas Pemasyarakatan

Berita Utama

Warga Kampung Daleum Desa Kadu Agung Timur Kec Cibadak Kab Lebak, Diduga Keracunan Makanan

TNI/POLRI

1661 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Kabupaten Cirebon