Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Demo FB LSM, Pimpinan PT.Telkom Akui Kabel Jaringan Provider Lain dan Voucher Indihome Tak Ada Izin

by Admin2
Juni 28, 2024
in Berita Utama, Daerah, Sorotan
0
Demo FB LSM, Pimpinan PT.Telkom Akui Kabel Jaringan Provider Lain dan Voucher Indihome Tak Ada Izin
0
SHARES
37
VIEWS

http://Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Sejumlah massa dari Forum Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (FB LSM) Kabupaten Lebak, dan Organisasi Kewartawanan Kab. Lebak, berunjukrasa di halaman kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, menuntut penertiban kabel milik PT.Telkom yang dinilai semrawut, dan mendesak agar dilakukan penindakan terhadap oknum pegawai dan masyarakat yang memanfaatkan jaringan internet Indihome, untuk kepentingan bisnis pribadi tanpa izin resmi, Jum’at (28/06/24).

Kegiatan aksi kolaborasi ini dilakukan di depan kantor PT Telkom Cabang Rangkasbitung, di jalan Multatuli Kabupaten Lebak.

Related posts

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Juni 26, 2025
Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025

Koordinator Forum Bersama LSM Lebak, Mamik Slamet dalam orasinya menyampaikan, kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telkom yang tersebar di kabupaten Lebak kondisinya dibiarkan semrawut sehingga sangat dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Perda Kabupaten Lebak Nomor 17 tahun 2006 tentang K3.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Pimpin Langsung Upacara Peringati Hari Sumpah Pemuda

“Selain itu, Mamik juga menyinggung Terkait maraknya usaha penjualan Wifi yang diduga kuat tidak mengantongi izin dan menggunakan sumber jaringan internet atau ISP (Internet Service Provider) IndiHome milik PT Telkom,” kata Mamik.

Dalam menjalankan usahanya oknum pengusaha Wifi ilegal tersebut, menggunakan sumber internet Indihome yang sudah dimodifikasi menjadi server, dengan jumlah tertentu.

“Hebatnya lagi, jenis voucher yang dibandrol itu bervariatif dari mulai Rp 2000 hingga Rp 5000 per- jamnya, bahkan ada juga yang paket mingguan dan bulanan, ini sudah jelas pencurian dan harus segera ditindak, baik pengusahanya maupun oknun pegawai di lingkungan PT.Telkom” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Jadi Pahlawan di Dongeng Buatan Anak, Kapolri: Tanamkan dan Jadikan Semangat Jadi Lebih Baik

Ditambahkan Mamik Slamet, usaha penjualan wifi voucher ilegal tersebut, keuntungan yang didapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah perbulannya.

Sementara itu ditempat yang sama, Ahmad Yani, Ketua LSM Bentar, dalam orasinya mengemukakan banyak oknum pengusaha wifi di Kabupaten Lebak, tidak taat aturan. Selain itu, dirinya menyebut berdasarkan hasil temuan timnya di lapangan, ada beberapa oknum pegawai Telkom yang terlibat dalam kegiatan usaha ilegal tersebut.

“Usaha penjualan Wifi ilegal berdasarkan undang – undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perubahan atas undang – undang RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 47 juncto pasal 11 diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Kebocoran Pipa Perumdam TB, Dijalan KS Tubun Karawaci Akibat Kurangnya Pengawasan

Terpisah, Sugiri, Pimpinan Cabang PT.Telkom Rangkasbitung, saat menerima audiensi dengan para pengunjukrasa menjelaskan, terkait pemasangan kabel jaringan telekomunikasi oleh pihak provider lain, pihak Telkom tidak pernah menjalin kerjasama atu pun memberikan izin. Begitupun dengan usaha wifi voucheran yang menggunakan ISP Indihome, tak pernah diberikan izin oleh pihak PT.Telkom.

Untuk Provider lain yang menggunakan tiang milik PT.Telkom, kita tak ada kerjasama atau pun izin, begitu pun dengan penjualan wifi yang menggunakan Indihome, “Kami tak pernah mengeluarkan izin, atau pun rekomendasi teknis, karena itu sudah menyalahi aturan,” pungkas Sugiri, Pimpinan Cabang PT.Telkom Rangkasbitung.

Masa aksi pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib, setelah mendapatkan penjelasan dari Pimpinan Cabang PT.Telkom Rangkasbitung dan jajarannya.

Penulis: M.Faqih

Previous Post

Ngopi Satkamling Cara Jitu, Polisi Ajak Masyarakat Waspada Aksi Kejahatan di Tangerang

Next Post

HUT Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Menggelar Bakti Kesehatan, Bantuan Sosial Hingga Pemberian Beasiswa

Next Post
HUT Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Menggelar Bakti Kesehatan, Bantuan Sosial Hingga Pemberian Beasiswa

HUT Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Menggelar Bakti Kesehatan, Bantuan Sosial Hingga Pemberian Beasiswa

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In